me

Pakai Dompet dari Bahan Kulit Buaya, Gimana Hukum Penjelasannya?

Dec 18, 2023.By Blibli Friends
Bagikan

pinterest.com
Ketahui penjelasan mengenai hukum penggunaan dompet dari kulit buaya di bawah ini.

Kamu sebagai pengguna fashion untuk gaya hidup, tentu sangat selektif dalam memilih bahan yang digunakan pada produknya. Dompet termasuk salah satu aksesoris fashion yang banyak digunakan masyarakat. Maka dari itu, pemilihan dompet ini juga sangat berarti agar produk yang kamu gunakan bisa dipakai dalam waktu jangka panjang, khususnya pada dompet dari kulit buaya.

Kulit buaya ini pun sering dimanfaatkan sebagai bahan utama dompet, tas, tali pinggang, dan lainnya. Hal itu karena kulit buaya memiliki ketahanan yang kokoh, keras, serta tahan lama. Disamping itu, ternyata di dalam agama Islam, terdapat hukum mengenai pemakaian dompet dari kulit buaya ini. Buat kamu yang ingin mengetahui, cek informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

Baca Juga : 


Hukum Menggunakan Produk dari Dompet Kulit Buaya

pinterest.com

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu mengetahui dulu apa yang dimaksud dari halal dan haram dalam Islam. Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan, sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang. Haram dan halal ini juga berlaku pada makanan, terutama daging hewan, yang mana juga terbagi menjadi dua macam, yakni ada yang diperbolehkan makan dan pula yang dilarang, nih.

Disamping itu, kulit binatang yang halal dimakan dan sudah disembelih, maka sangat boleh untuk dimanfaatkan, termasuk untuk dompet. Hal ini dijelaskan karena menggunakan benda berbahan kulit yang halal dimakan ini menjadi manfaat yang Allah perbolehkan untuk umat-Nya.

Sementara itu, untuk kulit hewan yang haram atau nggak disembelih, atau juga hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti buaya, ular, dan binatang buas lainnya. Maka para ulama berselisih tentang hukum untuk memanfaatkan kulitnya. Mengingat ada beberapa hadits yang mengarah diperbolehkan untuk menggunakan kulit hewan buas dan ada juga yang melarangnya.

Hal itu disebutkan dalam riwayat Abud Daud dan Tirmidzi, bahwa Nabi saw. melarang kulit dari hewan buas. Disebutkan juga dari riwayat Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi saw. melarang untuk menggunakan kulit binatang dan menunggangi hewan buas. Selain itu, ada juga beberapa riwayat yang disebutkan dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimatullah disini.

Hadits ke-18

Penggunaan dompet dari kulit buaya ini ada dijelaskan dalam riwayat muslim no. 366 oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ  . وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: – أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ 

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 366]

Menurut riwayat Imam yang Empat, “Kulit hewan apa pun yang sudah disamak, maka ia menjadi suci.” (Hadits Riwayat Abu Daud no. 4132; Tirmidzi, no. 1728; An-Nasa’i, 7:173; Ibnu Majah, no. 3609)

Hadits ke-19

Ada juga hadits lain yang menyebutkan tentang penyamakan kulit bangkai, yakni:

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ – صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ 

Artinya: “Dari Salamah bin Al-Muhabbiq radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyamak kulit bangkai adalah menyucikannya.” (Hadits ini shahih menurut Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, no. 4522 dan Ahmad, 25:250. Hadits ini shahih lighairihi. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:89].

Hadits ke-20

Selain itu, hadits lain juga mengatakan tentang penggunaan kulit hewan ini, yaitu:

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: – مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: “لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟” فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: “يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ” – أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ 

Artinya: “Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Kemudian beliau bersabda, “Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.” Mereka berkata, “Kambing ini benar-benar telah mati.” Beliau bersabda, “Kulitnya dapat disucikan dengan air dan daun salam.”

Hal itu diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa’i dalam hadits riwayat Abu Daud, no. 4126 dan An-Nasa’i, 7:174-175.

Manfaat Hadits

islamonline.net

Dari penjelasan diatas, hadits mengenai hukum menggunakan dompet kulit buaya ini tentu aja ada manfaat atau faedahnya. Berikut ini penjelasan mengenai manfaat hadits:

  • Adanya hadits Ibnu ‘Abbas mengarahkan kalau kulit apa aja yang sudah disamak, maka menjadi suci, bisa itu dari hewan suci saat hidupnya seperti sapi, kambing, dan unta, atau bisa juga kulit yang berasal dari hewan yang bukan suci saat hidupnya, seperti anjing dan babi.
  • Ada juga pendapat dari mazhab Hambali dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang mengatakan kulit bangkai yang menjadi suci yaitu kulit dari hewan yang halal disembelih atau dari hewan yang halal untuk dimakan. Hal ini merupakan kesimpulan dari hadits Maimunah.
  • Ada juga kulit dari hewan yang nggak kalah untuk disembelih, meski suci saat hidupnya seperti buaya, maka nggak suci kulitnya untuk digunakan walaupun sudah disamak. Hal itu dikarenakan penyembelihan nggak menghalalkannya. Kesucian pada hewan itu saat hidupnya cuma karena sulit menghindar dari hewan yang seperti itu.
  • Selain itu, dari hadits memang juga menyatakan semua kulit apa aja jadi suci saat disamak. Tapi, dalam rangka wara’ atau kehati-hatian, maka kulit hewan yang jadi suci cuma dari hewan yang halal dimakan. Hal ini demi mengamalkan hadits mengenai meninggalkan yang syubhat.
  • Ada pun manfaat lainnya menyamak itu adalah mensucikan kulit bangkai.

Kesimpulan

pinterest.com

Jadi, kesimpulan yang didapatkan menggunakan dompet dan aksesoris lainnya dari kulit hewan yang halal dimakan seperti kulit sapi, maka hukumnya boleh. Misalnya, jika kulit yang digunakan bangkai dari sapi, jadi suci dengan cara disamak.

Pada kalangan ulama yang menganggap kulit hewan yang disamak menjadi suci juga bakal berlaku untuk kulit hewan yang haram dimakan, seperti kulit buaya dan kulit ular, itu. Selain itu, kulit dari hewan buas seperti buaya, ular, dan lain sebagainya jika dianggap suci sesudah disamak, maka hukumnya haram digunakan dan berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib.

Sementara itu, menurut madzhab Syafi’i, kulit anjing dan babi meski sudah disamak karena najisnya adalah najis ‘ain yakni najis pada bendanya. Jadi, nggak dapat disucikan dengan cara apa aja, sama seperti najis pada bangkai, darah, kencing, dan lain sebagainya.


Baca Juga : 

Buat kamu yang ingin mencari ilmu lainnya masih tentang Agama Islam, bisa temukan buku Islami untuk anak maupun orang tua di Blibli.

Tag: