Upaya membebaskan Darsem dari hukuman mati

Unjuk rasa nasib TKW di Jakarta

Sumber gambar, 1

Keterangan gambar, Sejumlah pihak memprihatinkan nasib buruk para TKW di luar neger.

Pemerintah Indonesia akan mengajukan amnesti atau pengampunan kepada Arab Saudi agar Darsem - seorang TKW yang dijatuhi hukuman mati- dibebaskan.

Kasus yang dihadapi Darsem binti Dawud Tawar ini muncul tahun 2007 ketika dia dituduh membunuh majikan laki-lakinya, warga Yaman yang bermukim di Arab Saudi.

Dua tahun kemudian, pengadilan Riyadh memutus Darsem bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.

Pemerintah Indonesia lewat pengacara Arab Saudi yang ditunjuk, telah mengajukan banding dan juga akan mengajukan amnesti agar Darsem dibebaskan dari hukuman mati.

Dasarnya, kata Direktur Perlindungan WNI, Departemen Luar Negeri, Tatang Razak, Darsem membunuh majikan sebagai tindakan membela diri.

"Menurut keterangan Darsem bahwa dia membunuh karena dia membela diri, karena katanya akan diperkosa makanya dia membela diri."

"Oleh karena itu kita meminta bahwa dia itu dalam keadaan terpaksa dalam menbunuh, oleh maka itu minta dibebaskan," tambah Tatang Razak.

Namun bila permohonan amnesti ditolak, pemerintah Indonesia siap membayar uang darah agar Darsem binti Dawud Tawar bebas dari keharusan menjalani eksekusi hukuman mati.

Meski sejak awal keluarga majikan minta qishosh atau nyawa dibayar dengan nyawa, awal tahun ini salah satu ahli waris korban mengeluarkan keputusan pemaafan dengan syarat harus membayar kompensasi senilai dua juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Tatang Razak dan sejumlah pejabat antara lain menteri tenaga kerja sudah menyatakan bahwa pemerintah siap menanggung biaya tersebut bila upaya banding atau amnesti akhirnya gagal.

Di luar jalur pemerintah, sejumlah kalangan juga menggalang dana masyarakat lewat jejaring sosial dan iklan televisi.

Belasan warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, sedangkan di Malaysia mencapai ratusan orang.