Tilang Uji Emisi: Maju mundur kebijakan uji emisi, Berikut yang harus anda Persiapkan!

Tilang Uji Emisi: Maju mundur kebijakan uji emisi, Berikut yang harus anda Persiapkan!

Seiring berjalannya waktu, Jakarta semakin menyadari pentingnya menjaga kualitas udara yang lebih bersih. Salah satu upaya yang telah diambil adalah melalui kebijakan uji emisi kendaraan bermotor. Namun, sejauh mana kebijakan ini telah diimplementasikan dan berdampak? Simak perkembangan terkini dalam artikel ini.

Kebijakan Uji Emisi Gas Buang di Jakarta

Pada tahun 2020, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan ini mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta mulai Januari 2021. Dalam aturan ini, terdapat sanksi berupa denda tilang untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi. Denda tilang ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perubahan Rencana Tilang Uji Emisi

Meskipun rencana tilang uji emisi telah diumumkan sejak 2020, implementasinya terus mengalami perubahan. Pada tahun 2021, ada rencana penerapan tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi pada November 2021. Namun, rencana ini dibatalkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat minim.

Rencana tilang uji emisi yang awalnya diundur ke tahun 2022 juga belum terealisasi. Bahkan, ada rencana bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang STNK per Desember 2022, tetapi rencana ini juga belum terealisasi.

Upaya Terbaru: Tilang Uji Emisi pada September 2023

Masuk tahun 2023, polusi udara di Jakarta masih menjadi perhatian utama, terutama selama musim kemarau. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya merencanakan kembali pemberlakuan tilang uji emisi pada September 2023. Razia uji emisi sudah digelar di beberapa lokasi pada awal bulan ini, dan beberapa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi telah ditilang.

Perubahan Pendekatan: Dari Tilang ke Imbauan Servis

Namun, pendekatan tilang uji emisi dinilai tidak efektif. Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, mengumumkan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya akan diimbau untuk servis. Menurutnya, penilangan tidak efektif, dan mereka berusaha bekerja sama dengan dealer untuk membantu pemilik kendaraan melakukan servis.

Tantangan, Tanggapan dan Apa yang harus anda Lakukan!

Tindakan ini mendapat beragam tanggapan. Beberapa aktivis lingkungan hidup menganggap bahwa kebijakan ini tidak konsisten. Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan bahwa imbauan saja tidak cukup untuk membuat pemilik kendaraan patuh melakukan uji emisi. Kendaraan yang telah diuji emisi saat ini masih sedikit, sehingga tantangan untuk menciptakan kendaraan yang lebih bersih masih besar. Lalu apa yang harus anda persiapkan? tetap berjaga untuk melakukan Uji Emisi ini, berikut list Tempat yang bisa anda datangi untuk Test uji Emisi yang resmi dari Astra Group