SEJARAH SINGKAT POLISI PAMONG PRAJA
Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja tidak terlepas dari tuntutan situasi dan kondisi pada permulaan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Pada waktu itu Polisi Pamong Praja tidak dibentuk secara serentak , melainkan bertahap.
Pembentukan Poilisi Pamong Praja di Yogyakarta merupakan pembentukan yang pertama berdasakan Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor I/1948 tanggal 30 Okktober 1948 dengan nama Detasemen Penjaga Keamanan Kapanewon. Kemudian berdasarkan Perintah Nomor 2/1948 tanggal 10 Nopember 1948 disebut dengan Detasemen Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan Surat Keputusdan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.32/2/21 tanggal 3 Maret 1950 yang berlaku sejak 1 Januari 1950, dibentuk Kesatuan Polisi Pamong Praja untuk tiap Kepanewonan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan ini diikuti pula pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja di Jawa dan Madura. Tanggal 3 Maret inilah dijadikan tonggak sejarah lahirnya Polisi pamong Praja.
Pembentukan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura.
Selama 10 tahun sejak 1950-1960, Poliasi Pamong Praja hanya terdapat di Kepanewon-Kepanewon / Kecamatan – Kecamatan di Jawa dan Madura, sedangkan di luar pulau Jawa dan Madura belum terbentuk. Baru pada tahun 1960 , mulai dibentuk Polisi pamong Praja di daerah di luar Jawa dan Madura yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negari yang ditindaklanjuti pembentukannya di daerah-daerah tingklat I Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Pembenrtukan Polisi pamong Praja di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1961 yang pada waktu itu bernama Jakarta Raya. Pembentukan Polisi pamong Praja di Jakarta Raya dengan pertimbanagan karena Jakarta Raya berkedudukan sebagai ibukota negara, sehingga kepadataan dan beraneka ragamnya penduduk menghendaki penempatan formasi Polisi Pamong Praja yang lebih kuat dari daerah – daerah lain.
Pembetukan Polisi Pamong Praja untuk Propinsi dati I Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, jambi, Riau, Aceh, dan Sumetera Barat didasarkan pada Surat Kepuituasan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 7 / 1961 tangga 12 Juli 1961.
Pembetukan Polisi Pamong Praja untuk Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Irian Jaya, berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 1962.
Perkembangan Polisi Pamong Praja di DIY.
Daerah Istimewa Yogyakarta yang merukan penjuru dan tonggak sejarah pembentukan Polisi pamong Praja untuk pertama kalinya, maka dalam perkembangannya Pol PP DIY diawali penataan kembali dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur No. 330/kpts/1992 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi DIY. Kemudian disempurnakan dnegan Keputusan Gubernur DIY No. 179 tahun 2001 tentang Satuan Polisi pamong Praja propinsi DIY.
Kemudian diatur kembali dengan Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemprov. DIY, Polisi Pamong Praja diwadahi dalam Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Umum.Terakhir diatur dengan Perda Propinsi DIY nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspktorat, BAPPEDA, Lembaga Tehnis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 65 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Satuan Pol PP Propinsi DIY.
Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta pembentukannya diatur melalui Perda masing Kabupaten dan Kota. Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pembentukan Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian, Tugas, dan Tata Kerja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Begitu pula Kabupaten lain yang ada di propinsi DIY juga dibentuk berdasarkan perda masing – masing daerahnya.
Selanjutnya dakam perkembangan Satuan Polisi Pamong Praja secara nasional diatur dengan Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tanggal 06 Januari 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja . (@miX)