info@umsb.ac.id (0751) 482274

Dibalik Putusan Mahkamah Konstitusi : Kontroversi “Mahkamah Keluarga”

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Kamis,19 Oktober 2023 09:14:00
Dibaca: 7342 kali
Muhammad Yusuf, Ketua Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Politiae Legiuss Non Leges Politii Adoptandae – Politik Harus Tunduk Pada Hukum, Bukan Sebaliknya

Senin, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) melangsungkan sidang putusan uji materil pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta batas usia minimum capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun sebagaimana yang pernah diatur dalam pasal 5 huruf (o) UU nomor 42 tahun 2008 dan pasal 6 huruf (q) UU nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden .

Dalam sidang putusan tersebut MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 35 tahun,putusan itu dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman yang juga  dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut. Dalam amar putusan disebutkan Mengadili : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menurut  Ketua MK permohonan pemohon tidak mempunyai alasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Kendati demikian, yang menarik dari sidang putusan uji materil ini adalah MK yang walaupun telah menolak gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 35 tahun justru mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang mana memperbolehkan seseorang yang memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah  menjadi capres dan cawapres.

Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf (e) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan syarat minimal untuk menjadi calon walikota dan calon wakil walikota serta calon bupati dan calon walikota adalah 25 tahun. Dengan dikabulkannya  putusan tersebut sehingga dapat dikatakan bahwa seseorang yang masih berusia 25 tahun diperbolehkan menjadi capres dan cawapres asalkan memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan yang berbau politis ini pun menjadikan MK dicap sebagai “Mahkamah Keluarga”. Alasan dari di capnya MK sebagai “Mahkamah Keluarga” adalah karena ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo yang sekaligus Pamannya Gibran Rakabuming, yang mana permohonan ini dianggap disiapkan untuk pencalonan Gibran Rakabuming, anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dari salah satu calon presiden, namun terkendala oleh usianya yang masih 36 tahun. Tetapi julukan MK sebagai “Mahkamah Keluarga” tidak bisa dihilangkan dari opini publik karena mengingat Gibran yang kini sedang menjabat sebagai walikota Surakarta yang dengan kata lain walaupun Gibran masih berusia 36 tahun tetapi bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres karena sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam kacamata hukum, Pemohon (individu atau kelompok)  yang mengajukan permohonan terkait batas usia capres dan cawapres ke MK merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD atapun UU dan juga MK sebagai Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang berwenang untuk menilai keberlakuan undang-undang atau peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Ketentuan batasan usia 40 tahun dapat memastikan bahwa calon pemimpin memiliki tingkat kedewasaan yang memadai. Pada usia 40 tahun, seorang individu mungkin sudah mengumpulkan sejumlah pengalaman yang cukup dan memiliki pemahaman yang lebih matang tentang isu-isu krusial yang dihadapi oleh negara dan mungkin juga sudah memperoleh pengetahuan dan integritas yang layak untuk menjadi capres dan cawapres yang tepat. Jikalau ada syarat memiliki pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, seharusnya didasarkan pada pertimbangan holistik terhadap kualifikasi dan kompetensi calon pemimpin.

Indonesia sebagai negara kompleks memerlukan pemimpin yang memahami masalah sosial, politik, dan ekonomi dengan mendalam. Dengan mewajibkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun mungkin memastikan bahwa mereka telah mengakumulasi pengalaman yang cukup dalam berbagai sektor kehidupan. Ini akan membantu capres ataupun cawapres membuat suatu keputusan yang bijak dan berkelanjutan serta menghindari kebijakan yang impulsif dan menjalankan kepemimpinan dengan kesadaran penuh.

Secara keseluruhan, kebijakan batasan usia minimal 40 tahun tanpa ada embel embel lain  untuk menjadi capres dan cawapres adalah langkah yang bijak karena hal ini memungkinkan memastikan bahwa pemimpin kita memiliki pengalamn yang cukup, stabilitas politik yang dibutuhkan yang mana semua hal ini akan membawa kemajuan bagi bangsa kita.

Mhd Yusuf ( Ketua Lembaga Kajian dan Debat Fakultas Hukum UM Sumbar)

SHARE :

Informasi

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274