Masyarakat Harus Tahu, Ini Arti Sistem Tertutup yang Dipakai PDI Perjuangan Tulungagung Laksanakan Penjaringan Calon Kada Wakada

- Sabtu, 27 April 2024 | 12:27 WIB
Pers release penjaringan calon Kada Wakada di Kantor DPC PDI Perjuangan Tulungagung. (Foto: TulungagungNetwork)
Pers release penjaringan calon Kada Wakada di Kantor DPC PDI Perjuangan Tulungagung. (Foto: TulungagungNetwork)

TulungagungNetwork - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan proses penjaringan Calon Kada Wakada untuk berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Diketahui, proses penjaringan calon Kada Wakada PDI Perjuangan Tulungagung menggunakan sistem tertutup, diikuti oleh 11 peserta, dan saat ini sudah memasuki tahap pengumpulan berkas.

Menurut Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro, sistem penjaringan calon Kada Wakada yang dilakukannya menggunakan sistem tertutup.

Hal itu merujuk dari peraturan partai No. 24 Tahun 2017 yang didalamnya dijelaskan bahwa cabang partai di seluruh Indonesia yang mendapat perolehan kursi DPRD atau suara sah Pemilu sebanyak 20 persen berhak melakukan penjaringan calon Kada Wakada dengan sistem tertutup.

Baca Juga: Ini Konsekuensi yang Harus Diterima Jika Tidak Mengembalikan Formulir Penjaringan Cakada PDI Perjuangan Tulungagung

Sistem penjaringan tertutup itu sendiri, lanjutnya, adalah sistem penjaringan melalui jalur internal. Artinya informasi terkait dengan pelaksanaan penjaringan calon Kada Wakada dilakukan melalui jalur struktural partai, tidak disebarluaskan melalui media masa.

Sedangkan sistem penjaringan terbuka, adalah sistem penjaringan yang informasi atau pengumuman pendaftarannya disebarluaskan kepada publik melalui media masa.

"Karena sistem yang dipakai adalah tertutup, maka DPC Tulungagung tidak mengumumkan secara terbuka tetapi hanya melalui surat resmi kepada PAC," kata Wiwik Tri Asmoro.

Pria yang akrab disapa Wiwik ini menambahkan, bahwa peserta penjaringan Kada Wakada di PDI perjuangan diwajibkan mendapat dukungan dari PAC dengan batasan jumlah yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Sempat Terganjal saat Pemilu 2024, Camat Yoyok Kembali Adu Nasib Lewat PDI Perjuangan, Ini Modalnya

Dukungan yang dimaksud berupa berita acara hasil rapat PAC yang mencantumkan nama dari peserta penjaringan calon Kada Wakada.

"Dukungan dari PAC tidak ditentukan batasan jumlahnya. Sebab, dukungan itu merupakan bagian dari konsolidasi untuk menguatkan partai," ucapnya.

Untuk diketahui, informasi ini disampaikan Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Tri Asmoro saat kegiatan pers release penjaringan calon Kada Wakada di Kantor DPC setempat. Jumat (26/4/2024).

Sedangkan 11 tokoh yang telah mengambil formulir penjaringan calon Kada Wakada PDI Perjuangan Tulungagung adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Muhamad Muhsin Sururi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X