Peristiwa Daerah

Jalan Panjang Ir Ryantori dan Ir Sutjipto Menciptakan Teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:21 | 389.16k
Ir Sutjipto, (tengah) penemu Konstruksi Jaring Laba-Laba saat bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (FOTO: Dok PDI Perjuangan)
Ir Sutjipto, (tengah) penemu Konstruksi Jaring Laba-Laba saat bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (FOTO: Dok PDI Perjuangan)

TIMESINDONESIA, SURABAYAIr Ryantori Angka Raharja tak kuasa menahan rasa kecewa karena dianggap menjiplak paten karya intelektualnya sendiri, yakni Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) yang merupakan penyempurnaan dari Kontsruksi Sarang Laba-laba (KSLL

Kepada TIMES Indonesia, Ryantori menjelaskan sejarah KSLL. Ia bersama almarhum Ir Sutjipto (Ir Sutjipto meninggal 2011) merupakan penemu KSLL. Keduanya telah bersahabat sejak lama sebagai sesama alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. 

Mereka membangun perusahaan dan membuat karya bersama. Sutjipto sendiri saat itu merupakan politisi senior PDI Perjuangan dengan jabatan mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim dan Sekjen PDI Perjuangan. 

Pada tahun 1979-1983, KSLL dipasarkan dengan bendera PT Morosakti (general contractor). Kemudian pada 1983-2003 dipasarkan dengan bendera PT Dasaguna (konsultan). Pada tahun 1979 KSLL sempat didaftarkan di kantor paten. 

"Waktu itu belum ada UU Paten. Kami diberi dua opsi," ungkapnya, Sabtu (22/8/2020). 

Ryantori.jpgIr Ryantori. (FOTO: dokumen TIN)

Opsi pertama berupa permohonan disimpan dalam laci, tidak boleh mengerjakan proyek KSLL. Apabila UU Paten disahkan baru diproses hak patennya.

Andaikan ketahuan ada satu proyek saja yang menggunakan KSLL maka paten tidak bisa diproses karena kehilangan unsur novelty (kebaruannya).

"Opsi kedua, silahkan dipasarkan, tetap dapat perlindungan karena sudah didaftarkan. Tapi kehilangan hak untuk diproses hak patennya. Kami memilih opsi kedua," terang Ir Ryantori. 

Masuk pada tahun 1989 Undang Undang Paten mulai disahkan. Namun, lanjut Ir Ryantori, pihaknya belum bisa memproses hak paten karena belum menemukan novelty baru.

Tahun 2007, akhirnya hak paten tersebut diberikan. Nama Ir Ryantori dan Ir Sutjipto tercantum sebagai penemu atau inventor. Namun pemegang hak patennya adalah perusahaan lain, sebuah perusahaan kontraktor khusus KSLL yang didirikan pada tahun 2003.

Ryantori dan Ir Sutjipto mengaku terkecoh dengan istilah pemegang tersebut, karena mereka justru dilarang untuk menggunakan ilmu atau teori yang mereka temukan. Karena bukan pemegang paten. 

Ryantori mengatakan, usaha untuk mendapat hak atas karya intelektualnya sudah dilakukannya. Bahkan dengan menyertakan sebuah kebaruan dalam penggunaan konstruksi sarang laba-laba, yakni dengan mengajukan permohonan paten baru dengan nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

"Tahun 2014 Tuhan memberikan inspirasi kepada saya berupa sebuah novelty (kebaruan) dan saya ajukan sebagai permohonan paten baru dengan nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Akhir Desember 2016 granted," terang Ryantori.

Namun usahanya ini belum membuahkan hasil manis. Ir Ryantori justru menjadi tersangka dalam kasus proyek di RSUD Sidoarjo karena JRBPV yang digunakan dianggap menggunakan PKSLL. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (*)

Edisi-Selasa-25-Agustus-2020-Konstruksi-Sarang-Laba-Laba.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES