PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Sub Bagian Perencanaan Program

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda


Kepala Sub Bagian Perencanaan Program

SUTRISYANTO,SE

NIP. 197806032007011014




Tugas Pokok dan Fungsi


Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas:

  1. mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satuan;
  5. mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Satuan;
  6. mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Satuan;
  7. mengoordinirpenyusunan RKA/DPA/DPPA Satuan;
  8. menyusun laporan tahunan Satuan;
  9. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
  10. mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
  11. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pemerintah Kota Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja

Jl. Balaikota (eks Jl. Cempaka) No. 26 Kaltim

Telp: 0541-731351   Email: satpolpp@samarindakota.go.id   Website: https://satpolpp.samarindakota.go.id


2024