Sub Bagian Perencanaan Program
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program
SUTRISYANTO,SE
NIP. 197806032007011014
Tugas Pokok dan Fungsi
Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas:
- mengkoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satuan;
- mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Satuan;
- mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Satuan;
- mengoordinirpenyusunan RKA/DPA/DPPA Satuan;
- menyusun laporan tahunan Satuan;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
- mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan Satuan;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.