Berita Bekasi Nomor Satu

Dua TKW Asal Cabangbungin Tak Jelas Nasibnya

P3MI Tidak Punya Kantor di Bekasi

PERLIHATKAN VIDEO : Salamatun Uyun, Bibi Ipar Ratna Komalasari yang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, memperlihatkan video yang dikirim teman Ratna sebelum hilang kontak dengan Ratna, di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (2/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Bekasi, Ratna Komalasari yang mengalami kekerasan oleh majikannya di Arab Saudi, mulai terkuak satu persatu.

Informasi yang dihimpun Radar Bekasi, ternyata ada dua korban TKW ilegal yang disalurkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Arab Saudi, yakni Aas dan Ratna Komala Sari, keduanya merupakan warga Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini bermula dari munculnya video yang beredar di Whatsapp berisi pengakuan para korban yang mengalami tindak kekerasan oleh majikannya, sehingga meminta pertolongan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Maraknya kasus PMI ilegal, membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, angkat bicara. Dan ternyata, Disnaker mengaku, tidak ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kabupaten Bekasi. Sedangkan untuk lokasi P3MI, banyak beroperasi di wilayah Kota Bekasi dan DKI Jakarta.

“Untuk kantor P3MI di Kabupaten Bekasi, tidak ada. Kebanyakan di Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Nah, izin P3MI dari pemerintah pusat, kantornya ada di Jakarta, dan mereka boleh merekrut dimana saja, termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Bekasi, Andi Akbar, di Cikarang Pusat, Kamis (3/8).

Dikatakannya, bahwa terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi calon PMI, baik di bidang formal maupun non formal, agar dapat dikatakan legal. Salah-satunya, sebelum membuat paspor di Kantor Imigrasi, para calon PMI bersama perwakilan P3MI, diharuskan meminta surat rekomendasi dari Dinas Disnaker setempat.

“Prosedurnya, setelah mereka daftar melalui P3MI, kemudian P3MI yang dapat surat izin dari pusat untuk pengiriman PMI ke luar negeri, baik pekerja formal maupun non formal. Setelah itu, baru mengajukan ke Disnaker setempat, namanya rekomendasi untuk bikin paspor di Imigrasi,,” terang Andi.

Mengacu pada kasus PMI Aas yang bekerja di Arab Saudi, itu dipastikan ilegal, karena Disnaker Kabupaten Bekasi tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Ketika terdapat masalah, kewenangan Disnaker pun hanya dapat membuat surat permohonan bantuan penyelesaian masalah PMI, hingga pemulangannya juga melakukan pendampingan keluarga.

“Kewenangan kami hanya sebatas memastikan bahwa itu benar warga Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, bikin surat permohonan bantuan penyelesaian masalah, termasuk pemulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia, yang ditujukan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan juga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucap Andi.

Guna menghindari kasus serupa, Disnaker Kabupaten Bekasi tengah menghimbau kepada aparatur desa dan masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri, agar tidak tergiur gaji besar.

Menurutnya, masyarakat kini harus peka jika ada agency atau sponsor yang menawarkan bekerja diluar negeri, harus dipastikan dahulu alamat dan izin perusahaan tersebut, dengan cara melapor ke Disnaker Kabupaten Bekasi.

“Ketika ada yang mengaku sebagai agency atau sponsor, baik resmi atau tidak, masyarakat atau aparatur desa langsung menghubungi Disnaker, untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar legal, sehingga bisa mencegah terjadinya pemberangkatan PMI ilegal,” saran Andi.

Sebelumnya, dua wanita PMI asal Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yakni Aas dan Ratna Komala Sari, meminta pertolongan untuk dikembalikan ke Indonesia, lantaran mendapat kekerasan fisik dari majikannya.

Saat ini, Aas telah berada di tempat aman untuk menunggu proses pemulangan, sedangkan Ratna Komala Sari, sejak empat bulan lalu telah hilang kontak dari keluarganya. Sehingga keluarganya berharap, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dapat mencari keberadaan Ratna dan memfasilitasinya untuk pulang ke Indonesia. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin