Polisi Purworejo Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Kenal di Kepanitiaan Vaksinasi hingga Berlanjut ke Chatting Mesum dan Menginap di Hotel

Sabtu, 12 November 2022 | 17:14 WIB
Freepik Apakah pasangan yang selingkuh bisa mengembalikan hubungan seperti sedia kala?

KOMPAS.com - Anggota Polsek Purworejo, Bripka AS dicopot dari jabatannya setelah kedapatan berselingkuh dengan bidan Puskesmas Bragolan.

Atas perbuatannya, Bripka AS dipindahkan ke Mapolres Purworejo.

Kasus perselingkuhan itu bermula saat keduanya berkenalan dalam kepanitian vaksinasi sejak bulan April lalu.

Hubungan gelap itu terbongkar saat suami bidan, Dody mendapati percakapan mesum keduanya di WhatsApp milik sang istri.

Baca juga: Begini Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan Bidan dan Polisi di Purworejo

Perselingkuhan terbongkar

Kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko mengatakan, awal mula perselingkuhan berawal saat oknum polisi dan bidan tersebut dalam satu kepanitiaan vaksinasi.

"Awalnya sejak April mereka perkenalan, karena itu satu lokasi vaksin. Jadi panitia vaksin," kata Agus, Jumat.

Setelah intens menjalin komunikasi, akhirnya bidan dan polisi tersebut menjalin asmara tanpa sepengetahuan suami atau istri mereka.

Namun, Dody yang menaruh curiga menemukan sejumlah chat mesum yang ada di ponsel milik istrinya.

"Awalnya diperoleh dari chat-chat istrinya. Chat dari bulan April sampai bulan September, Mas Dody sebenarnya sudah tahu sejak bulan tanggal 16 Agustus, lha ditahan dulu. Tapi kok malah menjadi-jadi, dan akhirnya dilaporkan," ujar dia.

Ratusan percakapan mesum dari WhatsApp bidan Puskesmas sudah dikumpulkan sebagai barang bukti.

"Buktinya kalau kita screnshot satu-satu ada sekitar 200 lembar, dari percakapan WA itu di video sama Mas Dody terus disimpan," jelas dia.

Agus menambahkan, bidan Puskesmas sudah mengakui perselingkuhannya dengan anggota polisi tersebut.

Keduanya juga pernah menginap di sebuah hotel di Purworejo.

"Mereka mengakui pernah melakukan satu kali memang di salah satu hotel yang ada di Purworejo, Kalau dichat itu banyak dan beberapa kali," ujar dia.

Bercerai dengan istri

Setelah kejadian itu, Dody berencana menggugat cerai istrinya.

Agus menyebut, kliennya berencana menceraikan istrinya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari tempat Dody bekerja.

"Masih menunggu SK rekomendasi dari Kementerian Desa (Tempat Dody Bekerja), mas Dody juga PNS otomatis dia juga menunggu persetujuan atau rekomendasi dari kantor instansinya," ungkap dia.

Pihaknya sudah melakukan pengaduan kepada Kepala Puskesmas Bragolan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Bupati Purworejo.

Tak hanya itu, Bripka AS juga sudah dilaporkan ke Propam Polres Purworejo.

Baca juga: Berawal dari Sering Bertemu di Kepanitiaan Vaksinasi, Polisi di Purworejo Selingkuh dengan Bidan Puskesmas

Bripka AS dimutasi

Polres Purworejo masih menyelidiki perkara perselingkuhan antara polisi dan bidan Puskesmas tersebut.

Wakapolres Purworejo Kompol Antonius Aldino mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Purworejo.

Propam Polres Purworejo telah menggelar penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran etik oleh anggotanya tersebut.

Untuk mempermudah penyelidikan, polisi tersebut telah dimutasi dari anggota polsek ke Polres Purworejo.

"Untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan, maka bapak Kapolres memutuskan yang bersangkutan dimutasi dari Polsek ke Polres sebagai anggota SDM," kata dia.

Sebelumnya Bripka AS diketahui menjabat sebagai Intel salah satu Polsek di Purworejo.

Kejadian perselingkuhan tersebut dilaporkan suami bidan Puskesmas tersebut pada awal bulan Oktober 2022.

Viral di medsos

Kasus tersebut menjadi sorotan piblik saat suami bidan, Dody mengunggah video di akun sosial media Tiktok.

Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @ardiansyahdody milik suami bidan.

Namun, pada Kamis (10/11/2022) pukul 13.00 WIB video tersebut diketahui sudah dihapus pemilik akun.

Dalam video tersebut, Dody berkeluh kesah tentang perselingkuhan istrinya dengan anggota polisi.

Selain videonya viral di media sosial Tiktok, video tersebut juga tersebar di WhatsApp grup.

Dalam video yang beredar, Dody berbaju putih dan memakai pin nama seperti pegawai pemerintahan.

Dody menyebut, tertangkap tangannya perselingkuhan antara oknum polisi yakni Aipda AL dan seorang istri TNI beberapa waktu yang lalu ternyata hal serupa juga terjadi kepadanya.

“Kasus saya adalah kasus perselingkuhan atau perzinaan, istri saya adalah bidan PNS di Puskesmas Bragolan Purwodadi Purworejo melakukan perzinaan dengan seorang oknum polisi yang juga bertugas di Purworejo,” ucap pria tersebut dalam video.

Dia berharap polisi yang berselingkuh dengan istrinya tersebut diberikan hukuman maksimal.

"Saya sebagai seorang suami sudah tidak bisa mentolelir istri saya dan oknum polisi tersebut," tegas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano | Editor Dita Angga Rusiana, Khairina)

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden