Usulan Agar Masjid Al-Aqsa Dibagi ke Yahudi dan Muslim Tuai Kritikan

Usulan Agar Masjid Al-Aqsa Dibagi ke Yahudi dan Muslim Tuai Kritikan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Jun 2023 22:17 WIB
A general view of the Dome of the Rock on the compound known to Muslims as the Noble Sanctuary and to Jews as the Temple Mount as Palestinians attend the first Friday prayers of the holy month of Ramadan, in Jerusalems Old City March 24, 2023. REUTERS/Ammar Awad
Kompleks Masjid Al-Aqsa (Foto: REUTERS/Ammar Awad)
Jakarta -

Anggota parlemen Israel mengusulkan pembagian kompleks Masjid Al-Aqsa untuk umat Yahudi dan Muslim. Usulan kontroversial itu menuai kritikan dan ditolak oleh Palestina.

Dilansir Middle East Eye, Rabu (14/6/2023), usulan kontroversial itu disampaikan oleh anggota parlemen Israel dari Partai Likud, Amit Halevi. Partai Likud adalah partai yang menaungi Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu. Halevi menyampaikan usulan kontroversial itu dalam wawancara dengan surat kabar berbahasa Ibrani, Zeman Israel.

Halevi mengusulkan untuk memberikan umat Islam sekitar 30 persen di bagian selatan kompleks suci tersebut, sementara sisanya akan diberikan untuk umat Yahudi, termasuk area di mana Dome of the Rock berada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang Kompleks Al-Aqsa

Kompleks Masjid Al-Aqsa membentang seluas 14 hektare. Kompleks ini mencakup Dome of the Rock serta beberapa ruang salat al-Qibli yang berkubah perak, merupakan situs suci Islam di mana kunjungan, doa dan ritual yang tidak diminta oleh non-Muslim dilarang, menurut perjanjian internasional sejak lama.

Sementara itu, bukit yang menjadi lokasi kompleks Masjid Al-Aqsa juga dikenal oleh umat Yahudi sebagai Temple Mount. Tempat ini diyakini sebagai lokasi di mana dua kuil Yahudi kuno pernah berdiri.

ADVERTISEMENT

Usulan kontroversial itu dilontarkan setelah meningkatnya aksi pemukim Yahudi, terutama dari kalangan sayap kanan, menyusup ke kompleks suci itu. Juga terjadi pelanggaran berulang terhadap perjanjian yang ada atas penggunaan situs suci tersebut oleh pasukan Israel.

Sejak Israel menduduki Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua yang menjadi lokasi Masjid Al-Aqsa, tahun 1967 silam, kelompok ultra-nasionalis Israel mendorong untuk memaksakan 'kedaulatan penuh' atas situs suci tersebut. Hal itu memicu kekhawatiran bahwa sifat Palestina dan Islam dalam situs itu akan diubah.

Kendali Israel atas Yerusalem Timur melanggar sejumlah prinsip di bawah hukum internasional, yang menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya dan tidak bisa melakukan perubahan permanen di sana.

Selengkapnya pada halaman berikut.