Ini 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Besok

Ini 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakarta Besok

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 16:17 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis sebagai bagian dari rencana pengelolaan kualitas udara perkotaan.
Ilustrasi Mengecek Uji Emisi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok. Uji coba bakal dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjoko menyampaikan, uji coba tilang uji emisi dilakukan serentak mulai esok pagi. Namun belum akan dilakukan tindakan penilangan, melainkan hanya sosialisasi semata.

"Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berikut ini rincian titik razia uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023 mendatang:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Tilang Uji Emisi Dimulai 1 September

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan nantinya tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.

"Rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang emisi. Masifnya kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep Kuswanto dalam webminar yang ditayangkan di YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

Asep menjelaskan, nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Kegiatan razia dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga Pom TNI.

"Jadi mulai September sampai 3 bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Pom TNI, serta Satpol PP," jelasnya

Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara Pasal 286 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Lihat juga Video: DLH DKI: Tilang Uji Emisi Berlaku Besok, Lebih Masif September

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

(taa/aik)