Apa Itu Uji Emisi Kendaraan? Simak Pengertian, Aturan dan Manfaatnya

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan? Simak Pengertian, Aturan dan Manfaatnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 10:12 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat. Antusias warga yang ingin uji emisi mengakibatkan antrean panjang.
Ilustrasi uji emisi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Uji emisi adalah salah satu upaya yang digalakkan pemerintah daerah dalam rangka mengurangi pencemaran udara atau polusi udara. Secara umum, uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang uji emisi kendaraan, simak informasi selengkapnya berikut ini:

Apa Itu Uji Emisi?

Mengutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji emisi kendaraan ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Menurut KLHK, kelulusan uji emisi kendaraan ini juga memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis kepada para pengendara yang tengah melintas. Uji emisi berlangsung di kawasan Blok M.Ilustrasi uji emisi kendaraan | Foto: Rifkianto Nugroho

Ketentuan Uji Emisi

Pelaksanaan uji emisi adalah keharusan untuk setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan uji emisi kendaraan ini telah diatur sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

ADVERTISEMENT

Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pengendalian Polusi Udara

Menurut KLHK, uji emisi kendaraan adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara (polusi udara). Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, agar kendaraan prima dan laik jalan, maka perlu dilakukan perawatan kendaraan secara berkala. Dan pakai bahan bakar yang sesuai spesifikasi kendaraan, oktan tinggi dan sulfur rendah.

Disebutkan pula bahwa pengendalian pencemaran udara (polusi udara) melalui upaya uji emisi kendaraan umum telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019. Aturan ini memuat tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat. Mengutip situs resmi Dinas Perhubungan (Dishub), beberapa dari manfaat uji emisi adalah sebagai berikut:

  • Mencegah kerusakan kendaraan
    Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.
  • Menjaga lingkungan
    Manfaat kedua yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.
  • Menaati aturan
    Seperti disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama. Apabila tidak menaati aturan ini, maka akan didenda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Tonton juga Video: Aplikasi Ini Bisa Mendeteksi Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)