Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Fungsi Satpol PP

Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Fungsi Satpol PP

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 06 Sep 2022 17:25 WIB
Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Fungsi Satpol PP
Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Fungsi Satpol PP | Foto: Istimewa
Jakarta -

Hari Pamong Praja 8 September diperingati setiap tahunnya. Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satuan polisi perangkat daerah yang menyelenggarakan ketertiban, ketentraman dan pelindungan masyarakat.

Dalam struktur organisasinya, Satpol PP berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Satpol PP dan Hari Pamong Praja 8 September, simak informasi berikut ini.

Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah Pamong Praja

Dilansir laman Satpol PP DIY, sejarah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Pada 1620, setahun VOC menduduki Batavia, Gubernur Jenderal VOC telah membentuk semacam satuan pamong praja dengan nama Bailluw. Selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota, Bailluw bertugas semacam polisi yang menangkap Jaksa dan Hakim untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masa kemerdekaan RI, Polisi Pamong Praja mulai dibentuk tetapi tidak secara serempak melainkan bertahap. Satpol PP pertama kali dibentuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya, di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950.

ADVERTISEMENT

Pada 1960, dimulai pembentukan Satpol PP di luar Jawa dan Madura, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960.

Dalam sejarahnya, Satpol PP mengalami banyak perkembangan, sempat pula mengalami pergantian nama. Adapun eksistensi Satpol PP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satun Polisi Pamong Praja.

Hari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Fungsi Satpol PPHari Pamong Praja 8 September: Sejarah, Tugas dan Fungsi Satpol PP | Foto: Agung Pramono

Hari Pamong Praja 8 September: Mengenal Satpol PP

Dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018, dijelaskan pengertian Satpol PP singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sementara, Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Hari Pamong Praja 8 September: Tugas, Fungsi dan Wewenang

Satpol PP memiliki tugas, fungsi dan wewenangnya yang telah diatur dalam Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018. Adapun tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP adalah sebagai berikut.

Tugas Satpol PP adalah:

  • Menegakkan Perda dan Perkada
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
  • Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Untuk menjalankan tugasnya, fungsi Satpol PP yaitu:

  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan kebijakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, wewenang Satpol PP meliputi:

  • Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Demikian informasi terkait Hari Pamong Praja 8 September untuk mengenal tentang Satpol PP dengan tugas, fungsi dan wewenangnya. Semoga bermanfaat.

(wia/imk)