Hukum Patung dalam Islam, Ini Penjelasannya

Hukum Patung dalam Islam, Ini Penjelasannya

Trisna Wulandari - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 18:09 WIB
CARDIFF, WALES - SEPTEMBER 29: A statue of Betty Campbell MBE is unveiled in the city centre on September 29, 2021 in Cardiff, Wales. Betty Campbell MBE was Wales first black headteacher and a community activist, championing multiculturalism. She was born to a Jamaican father and Welsh/ Barbadian mother in Butetown, in 1934, She won a scholarship to the Lady Margaret High School for Girls in Cardiff and later trained as a teacher before becoming headteacher of Mount Stuart Primary School, despite being told she would never succeed. Nelson Mandela asked to meet her on his only visit to Wales. Throughout her teaching career, she encouraged pupils to learn about the positive contribution of people of colour to British life and helped create Black History Month. She became a member of the Home Offices race advisory committee and a member of the Commission for Racial Equality. She died on 13 October 2017.  (Photo by Polly Thomas/Getty Images)
Foto: Getty Images/Polly Thomas/Ilustrasi Hukum Patung dalam Islam, Ini Penjelasannya
Jakarta -

Dalam Al Quran surat Al Anbiya ayat 51-54, Allah SWT berfirman mengenai perilaku penduduk di zaman Nabi Ibrahim di mana mereka menyembah patung-patung. Nabi Ibrahim pun mengingatkan para penduduk bahwa mereka dalam kesesatan.

Arab: قَالَ لَقَدْ كُنْتُمْ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ
Latin: qāla laqad kuntum antum wa ābā`ukum fī ḍalālim mubīn
Artinya: Dia (Ibrahim) berkata, 'Sesungguhnya kamu dan nenek moyang kamu berada dalam kesesatan yang nyata.'

Lantas, bagaimana hukum patung dalam Islam?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Patung dalam Islam

Hukum Patung dalam Islam Menurut PBNU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud, mengatakan, pembuatan patung, boneka, lukisan, gambar, dan diorama sudah ada dari zaman dulu, dan menjadi barang kebutuhan karena kegunaannya. Ia mengatakan, hukum membuat patung adalah mubah, selama penggunaannya untuk hal-hal yang tidak menyebabkan mudarat.

"Jika barang-barang tersebut misalnya kegunaannya adalah untuk alat peraga mengajarkan ilmu pengetahuan, mengingat peristiwa peristiwa yang maslahatnya harus dijaga dan dibutuhkan, atau barang tersebut adalah untuk permainan anak yang tidak menimbulkan mudharat, hukumnya adalah boleh (mubah)," kata Marsudi kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

ADVERTISEMENT

Marsudi mengatakan, membuat patung menjadi haram jika patung tersebut dijadikan sembahan seperti di zaman jahiliyah.

"Yang tidak boleh (haram) adalah jika barang-barang tersebut adalah untuk dijadikan tuhan, lalu disembah sebagaimana zaman jahiliyah, patung-patung atau berhala dijadikan sesembahan, dijadikan tuhan, maka itu musyrik," kata Marsudi.

Marsudi menambahkan, patung juga boleh digunakan sebagai mainan. Ia mencontohkan, Aisyah R.A., istri Nabi Muhammad SAW tidak dilarang bermain boneka oleh Rasulullah.

"Jika misalnya barang tersebut digunakan untuk perhiasan, mainan, dan tidak mendatangkan fitnah atau maksiat, maka boleh-boleh saja. Sebagaimana Sayyidatina Aisyah dan teman-temannya senang bermain boneka, Rasulullah tidak melarang," kata Marsudi.

Hukum Patung dalam Islam Menurut K.H. Quraish Shihab

Cendekiawan K.H. Quraish Shihab mengatakan, seni pahat atau seni patung dahulu memang dilarang pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabat Nabi akibat dijadikan sarana ibadah kepada selain Allah.

Di sisi lain, Quraish Shihab menjelaskan, hukum patung dalam Islam adalah boleh-boleh saja jika pahatan menjadi ekspresi keindahan dan tidak mengarah pada penyembahan kepada selain Allah, seperti dikutip dari situs resmi Quraish Shihab quraishshihab.com.

Quraish Shihab mengatakan, ulama juga mengingatkan bahwa Nabi Sulaiman pun memerintahkan jin untuk membuat patung-patung untuk dinikmati keindahannya, bukan untuk disembah, seperti tertuang dalam Al-Qur'an surat Saba' ayat ke-13:


يَعْمَلُوْنَ لَهٗ مَا يَشَاۤءُ مِنْ مَّحَارِيْبَ وَتَمَاثِيْلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُوْرٍ رّٰسِيٰتٍۗ اِعْمَلُوْٓا اٰلَ دَاوٗدَ شُكْرًا ۗوَقَلِيْلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُوْرُ - ١٣

Artinya: Mereka (para jin itu) bekerja untuk Sulaiman sesuai dengan apa yang dikehendakinya di antaranya (membuat) gedung-gedung yang tinggi, patung-patung, piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk-periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah wahai keluarga Dawud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur. (Q.S. Saba' [34]: 13)

Quraish Shihab mengatakan, sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW juga tidak menghancurkan patung-patung peninggalan dinasti-dinasti Fir'aun saat para sahabat menduduki Mesir. Ia menambahkan, patung-patung tersebut tidak disembah, tidak juga dikultuskan. Di sisi lain, peninggalan tersebut dipelihara dengan amat baik, di antaranya sebagai pelajaran dan renungan bagi yang melihatnya.

"Benar bahwa ada riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa "Malaikat tidak masuk ke satu rumah bila di dalamnya terdapat patung," tetapi itu bila patung tersebut disembah, atau melanggar sopan santun atau mengundang selera rendah. Menikmati keindahan adalah fitrah manusia secara universal, sedang Islam adalah agama universal yang bertujuan membangun peradaban," kata Quraish Shihab.

Quraish Shihab mengatakan, kebenaran, kebaikan, dan keindahan adalah tiga unsur mutlak bagi satu peradaban. Mengekspresikan keindahan, lanjutnya, melahirkan seni.

"Mencari yang benar menghasilkan ilmu, menampilkan kebaikan mencerminkan moral, dan mengekspresikan keindahan melahirkan seni. Namun, ketiganya tidak berarti jika tidak ada yang menggali, menampilkan, dan mengekspresikannya," jelasnya.

Nah, demikian penjelasan mengenai hukum patung dalam Islam. Semoga mudah dipahami ya, detikers.

(twu/pay)