"Kultur dan peraturan hukum di Arab Saudi memang melemahkan posisi TKW, jadi kalau terjadi sesuatu di rumah majikannya, mereka tidak bisa apa-apa. Itu salah satu faktornya," ujar pengamat Timur Tengah dari LIPI, Hamdan Basyar saat berbincang dengan detikcom, Minggu (19/6/2011) malam.
Menurut Hamdan, kultur masyarakat Arab Saudi menempatkan pembantu rumah tangga masuk dalam lingkup keluarga. Di sisi lain, pemerintah setempat tidak memiliki otoritas penuh untuk masuk dalam hukum keluarga.
Terlebih lagi, pembantu rumah tangga di Arab Saudi adalah pekerja informal sehingga perlindungan hukum juga semakin lemah. Hal ini berbeda dengan pekerja formal lainnya yang memiliki aspek perlindungan hukum lebih baik.
"Makanya sebaiknya hentikan pengiriman TKI ke Arab bila hanya jadi PRT. Sebaiknya kita kirim tenaga formal seperti perawat yang mempunyai perlindungan hukum lebih baik," pintanya.
Pemerintah harus mampu menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan memadai. Pekerja formal akan lebih dihargai dan mempunyai perlindungan hukum yang lebih baik dibanding pekerja informal. Sehingga kasus yang menimpa Ruyati tidak akan kembali terulang.
"Hentikan pengiriman tenaga kerja informal, tarik bertahap TKI yang sudah ada di sana dan kirim saja pekerja yang memiliki skill," imbuhnya.
(her/asp)