Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pamong Praja Belum Perlu Senjata Api

image-gnews
Satuan Polisi Pamong Praja. Tempo/Eko Siswono Toyudho
Satuan Polisi Pamong Praja. Tempo/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum perlu dipersenjatai. Sebab, masalah yang mereka hadapi belum mendesak sehingga tidak perlu menggunakan senjata gas air mata maupun peluru hampa.

"Jangan dulu," ujar dia di Istana Wakil Presiden kemarin. Menteri berpendapat, bekal senjata bagi Satpol PP seperti disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 mungkin baru tepat dilakukan sepuluh tahun lagi. "Barangkali Satpol PP lebih profesional, pelatihan makin baik, dan masalah yang dihadapi makin berat," ujarnya.

Gamawan menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut dilansir pada Januari lalu dan telah disusun sejak dulu dengan memperkirakan tantangan di masa depan. Peraturan itu lahir sebelum terjadi bentrokan berdarah antara Satpol PP dan warga Koja, Jakarta Utara, dalam kaitan dengan kasus makam Mbak Priok, April lalu. "Hanya komandan atau komandan peleton yang boleh membekali diri dengan senjata peluru hampa atau gas air mata," ia menegaskan.

Rencana pemberian senjata api bagi Satpol PP menuai kontroversi, meski payung hukum berupa peraturan pemerintah sudah membolehkan hal itu. Peraturan tersebut kemudian dijabarkan lewat dua peraturan Menteri Dalam Negeri, yang diteken Gamawan pada 25 Maret lalu. Sejumlah kalangan tegas menentang, seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua DPR Marzuki Alie lebih setuju jika Satpol PP cukup diberi senjata yang tidak mematikan, seperti pentungan. Adapun anggota Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo, menyatakan penggunaan senjata api hanya bisa oleh aparat penegak hukum dan militer. "Satpol PP bukan termasuk aparat penegak hukum maupun militer," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga sepakat bahwa Satpol PP tak perlu dilengkapi senjata api. Karena itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri tidak memberlakukan aturan penggunaan senjata api oleh Satpol PP. "Lebih banyak mudarat daripada manfaatnya," ujar Djoko kemarin. "Saran saya tidak perlu diberlakukan dulu."

Menurut dia, Satpol PP belum siap secara psikologis menggunakan senjata api. Dia mencontohkan, anggota TNI dan Polri pun butuh persiapan sebelum dipercaya memiliki senjata api. "Orang tidak boleh sembarangan memegang senjata," kata Djoko.

"Makin banyak orang yang memegang senjata, makin sulit dipertanggungjawabkan," Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Ito Sumardi menambahkan. Adapun pengamat pertahanan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodhawardani, khawatir, "Dengan senjata api di tangan, solusi persoalan dikhawatirkan malah lebih sering memicu kekerasan di lapangan."

Respons Satpol PP di daerah cukup beragam menyikapi rencana pemberian senjata api tersebut. Pimpinan Satpol PP Kota Bandung dan Cirebon (Jawa Barat) serta Banyuwangi (Jawa Timur) mengaku belum memerlukan senjata api. Sedangkan Satpol PP Kediri (Jawa Timur) justru sudah memiliki 36 senjata api sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 terbit. 

l TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

25 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

45 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

58 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

13 Maret 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.