JAKARTA - Tanggal 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja atau Hari Satpol PP. Pamong Praja adalah bagian dari aparatur penyelenggara pemerintahan.
Satpol PP memili peran menjalankan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sembari menegakkan peraturan daerah. Pamong Praja berakar pada Pangreh Praja yang sudah ada sejak zaman kolonialisme Belanda.
BACA JUGA:
Hanya saja, Pangreh Praja diasosiasikan sebagai pengkhianat bangsa karena mereka bertugas sebagai penindas rakyat dan mengeksploitasi kekayaan alam Nusantara.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Praja tetap eksis, namun fungsinya kini tak lagi menjadi kaki tangan pemerintahan kolonialisme Belanda, tetapi sebagai pembantu pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:
Nama Pangreh Praja ini pun kemudian diubah menjadi Pamong Praja, yang diartikan sebagai pelayan masyarakat atau pengurus negeri.
Kemudian, pada tanggal 30 Oktober 1948, didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon di Yogyakarta. Detasemen ini dibentuk melalui Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1948.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya