Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polwan Tak Boleh Sembarangan Gunakan Media Sosial, Begini Aturannya...

Kompas.com - 22/05/2018, 17:48 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan media sosial dapat dikatakan sudah sangat melekat di kehidupan masyarakat.

Membagikan foto-foto atau video momen menarik, mengunggah berbagai status sesuai suasana hati, dan berkomentar di sejumlah unggahan pemilik akun lain tentunya sudah menjadi hal yang lumrah.

Namun, berbeda dengan para polisi wanita (polwan) yang memiliki aturan khusus dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Mengenal Aturan Berseragam Polwan, dari Pakaian Umum, Berjilbab, hingga Hamil

Dalam aturan yang tercantum dalam buku saku tata tertib polwan, disebutkan bahwa media sosial dapat digunakan para polwan untuk membuat tulisan, komentar, foto, video, gambar tentang prestasi. 

Kemudian aktivitas pelayanan kepada masyarakat dan keberhasilan tugas maupun dalam bidang lain yang bersifat informatif, edukatif, dan aktual.

Sementara beberapa larangan untuk para polwan dalam menggunakan media sosial adalah sebagai berikut:

Baca juga: Polwan Tak Boleh Sembarangan Berdandan, Begini Ketentuannya

1. Membuat tulisan, komentar atau meneruskan informasi yang bersifat rahasia, sensitif, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memprovokasi kelompok tertentu atau instansi lain.

2. Menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah atau hedonis baik dalam bentuk gambar, foto, dan video.

3. Mengunggah dan atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.

Baca juga: Demo Hardiknas, Seorang Polwan Pingsan Terinjak-injak Mahasiswa

4.Mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri.

Kasubbagdaya Polwan Baggasus Biro Binkar Mabes Polri AKBP Naning Setyo Budiarti mengatakan, sejumlah peraturan ini dibuat agar para polwan mengerti posisinya sebagai penegak hukum yang harus bersifat netral.

"Suupaya tidak timbul anggapan di masyarakat bahwa kami tidak netral. Jadi sebaiknya kalau menggunakan media sosial untuk yang sifatnya positif saja," ujar Naning ketika dihubungi, Selasa (21/5/2018).

Baca juga: Jokowi Puji Wanita TNI dan Polwan: Lembut tetapi Tegas

Naning melanjutkan, tak bijaksana dalam menggunakan media sosial juga akan mengganggu polwan dalam menjalankan tugasnya.

"Misalkan dia mengunggah foto atau video mengenai giatnya dalam melaksanakan tugas maka tentunya akan mengganggu dalam proses itu. Misalnya dalam penyelidikan kasus, pengamanan, dan lain sebagainya," tuturnya.

Pengawasan dan sanksi

Naning menambahkan, pihaknya memiliki tim siber internal untuk memantau pergerakan para polwan di media sosial.

"Tim ini baru dibentuk sekitar satu tahun lalu di internal polwan untuk memantau pergerakan polwan di dunia maya," katanya. 

Hingga saat ini pihaknya belum pernah menemui pelanggaran berat terkait penyalahgunaan media sosial.

Baca juga: Jokowi: Di Sosmed Saya Sering Lihat Polwan yang Diidolakan Netizen

Dalam buku saku polwan disebutkan berbagai ancaman hukuman yang dapat diterima para polwan jika tidak menggunakan media sosial secara bijaksana:

1. Perbuatan tindak pidana penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Perbuatan melanggar disiplin anggota Polri PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Didampingi Anies, Jokowi Pimpin Apel Bersama Wanita TNI dan Polwan di Monas

3. Pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana termuat dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Naning mengatakan, ancaman hukuman untuk para polwan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan secara bertahap mulai teguran tertulis, tunda kenaikan gaji berkala (KGB), usulan kenaikan pangkat (UKP), dan pendidikan (DIK).

Kemudian mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan, penempatan khusus, pidana penjara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com