Penemu Paten Kontruksi Sarang Laba-Laba Batalkan Hak Pemasaran PT Katama

Oleh : Amazon Dalimunthe | Minggu, 17 Desember 2017 - 09:00 WIB

Ir. Ryantori, Penemu dan Pemilik Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba
Ir. Ryantori, Penemu dan Pemilik Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba

INDUSTRY.co.id - JAKARTA -Pemilik dan sekaligus penemu paten Kontruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), Ir.Ryantori, telah membatalkan Hak Pemasaran Paten KSLL yang selama ini dipegang oleh  PT. Katama Surya Bumi.  Saat ini  temuan kontruksi yang efisiensi, berkualias dan bisa menghemat biaya itu,  belum boleh dipakai oleh orang atau perusahaan lain yang tidak mengerti tentang Perhitungan KSLL.

Ryantori sejak 1991 telah menunjuk PT. Katama Surya Bumi untuk memasarkan KSLL. PT Katama telah mengalami pertumbuhan yang pesat berkat temuan kontruksi yang efisiensi, berkualias dan bisa menghemat biaya. Namun seiring berjalannya waktu, PT Katama mengalami pasang surut dibawah kepemimpinan Direktur Utama Kris Suyanto, karena kurangnya komitmen. Penemu akhirnya memutuskan untuk mencabut Hak Pemasaran Paten tersebut.

“Karena sesuai Undang Undang, saya sebagai pemilik. Maka saya berharap untuk memakai perusahaan yang bisa memasarkan paten saya secara baik dan benar. Apalagi paten-paten KSLL yang dulu lisensi untuk pemasaran pada Kris Suyanto yang merasa pemegang (lisensi) paten tidak identik dengan pemilik dan berkompeten menjadi penjamin keamanan bangunan,” terang Ryantori.

Berdasarkan UU RI No. 13 tahun 2016 tentang kedudukan pemilik paten maka inventor (penemu) adalah pemilik sah paten. Dalam UU Paten disebutkan, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada UU tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.

Direktorat Paten Kementerian Hukum dan Ham menyebutkan bahwa Ir.Ryantori pemegang 2 (dua) paten utama yaitu inventor/penemu paten teknologi Nomor ID 0018808-Konstruksi Sarang Laba Laba (KSLL) Nomor ID P000043873-Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).

UU Paten Pasal 1pun menyebutkan bahwa, “Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten.” Jadi jelas, Pemilik Paten adalah Ir.Sutjipto dan Ir. Ryantori, bahkan kami belum pernah melakukan pengalihan kepemilikan paten tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Ryantori bersama Ir.Sutjipto (alm) sebagai co-inventor (penemu) KSLL, pada tahun 2003 telah memberi hak untuk mengurus paten kepada Drs.Kris Suyanto yang menghasilkan Paten Nomor ID 0018808. Namun yang diserahkan pada saat itu adalah Hak untuk Pengurusan Paten, bukan Pengalihan Kepemilikan Paten (yang prosedurnya diatur dalam UU Paten Bab V Pasal 66). Jadi harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu, tegas Ryantori.

Ryantori pun sebagai inventor belum pernah sekalipun mengajarkan formula penghitungan KSLL kepada siapapun. Melakukan perancangan KSLL tanpa faham cara menghitung yang benar (perhitungan teknologi paten bukan ranah ilmu publik yang diajarkan secara akademis), beresiko terhadap kemungkinan kegagalan bangunan, ujarnya lagi dengan rasa khawatir.

Dengan kata lain, bila melalui proses standar, yang seharusnya melakukan semua desain dan perhitungan konstruksi yakni inventor sebagai pemilik hak karya intelektual (bukan pemegang paten), sehingga secara otomatis penanggung jawab keamanan bangunan adalah inventor. Jadi untuk semua desain KSLL yang tidak melalui klarifikasi ke inventor, inventor tidak lagi menjadi penjamin keamanan bangunan. Oleh karena itulah, Ryantori mengingatkan risiko kegagalan bangunan kepada semua pengguna terkait.

Sejauh ini sejumlah proyek di beberapa lembaga Pemerintah dan Swasta masih banyak yang menggunakan KSLL, namun tidak ada jaminan keamanan bangunanya. Hal itu lantaran pihak PT Katama tidak menggunakan perhitungan yang direkomendasi dari Penemunya. PT Katama selama ini hanya copy paste dari projek-proyek yang sudah berjalan.

Kendati demikian, Pemilik Paten masih beritikad baik untuk tetap bekerja sama dengan Pemegang Lisensi Pemasaran Tunggal PT Katama. Bahkan setelah pihak Penemu mencoba berkomukasi dengan pihak manajemen PT. Katama, akhirnya Pimpinan Katama mencoba menyelesaikan masalah yang menjadi ganjalan dari Penemu, selama ini. (AMZ)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,M.H. Oksigen Baru dari Undip Semarang

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:03 WIB

Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,M.H. Oksigen Baru dari Undip Semarang

Pria sederhana yang religius ini bisa disebut orang yang sangat mumpuni dalam bidangnya. Ia merupakan ahli hukum dan dianggap sebagai ‘oksigen’ baru di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang.…

AIRSCREAM UK ikuti pameran Vape di ji Expo

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:41 WIB

AIRSCREAM UK Hadir di JIVE Expo 2024

AIRSCREAM UK dengan bangga mengumumkan ekspansi dan pertumbuhan bisnis mereka di pasar rokok elektrik di seluruh negeri. Sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberikan pengalaman yang…

Prof, Satyanegara

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:12 WIB

Fakultas Kedokteran President University Jababeka Siap Jadi Research Center Kelas Dunia

Prof Satyanegara, adalah sosok yang sudah tidak asing lagi di dunia medis tanah air. Ia merupakan salah satu dokter ahli bedah saraf terbaik di Indonesia.

Sembilan Perempuan Hebat Dirikan 9 Srikandi Indonesia (9SI)

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:24 WIB

Sembilan Perempuan Hebat Dirikan 9 Srikandi Indonesia (9SI)

Keberagaman agama, bahasa, budaya, dan etnis di Indonesia bukanlah dalih untuk konflik, tetapi merupakan harta yang memperkaya semua anak bangsa. 9 Srikandi Indonesia (9SI) harus bisa menjadi…

Gamal Putra, SE

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:16 WIB

Quantum Grup Berkolaborasi dengan FORWAN Gelar Indonesia Classic Expo 2024"

Dalam rangka menarik perhatian para kolektor dan penggila kendaraan klasik, Quantum Group berkolaborasi dengan Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia menggelar "Indonesian Classic Expo" yang…