Polisi Pamong Praja di TTU Jangan Suka Mabuk

Satpol PP selaku penegak peraturan perundang-undangan daerah, terutama disiplin untuk menertibkan diri sendiri terlebih dulu sebelum menertibkan orang

Editor: Ferry Ndoen
FOTO HUMAS SETDA TTU
UPACARA - Anggota Satpol PP Kabupaten TTU saat mengikuti upacata HUT ke 66 dan HUT ke 54 Linmas tingkat Kabupaten TTU, Senin (4/4/2016). 

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten TTU agar tidak mabuk ketika menjalankan tugas terutama saat mengawal kunjungan kerja pimpinan daerah ke desa.

Wakil Bupati (Wabup) TTU, Aloysius Kobes, S.Sos menegaskan hal ini saat menjadi pembina upacara pada peringatan HUT ke 66 Satpol PP dan HUT ke 54 Satuan Linmas, di Halaman Kantor Bupati TTU Senin, (4/4/2016).

Wabup TTU juga berharap agar setiap anggota Satpol PP senantiasa menguasai dan membekali diri dengan berbagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengingat obyek pelayanan Satpol PP adalah warga masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran serta pemahaman yang berbeda-erhadap sebuah aturan atau kebijakan pemerintah daerah.

Wabub Aloysius Kobes pada kesempatan itu membacakan sambutan tertulis Mendagri, Tjahyo Kumolo.

Mendagri meminta anggota Satpol PP setidaknya memiliki empat unsur sekaligus, yakni humanis, berdedikasi, disiplin dan tegas. Humanis diperlukan karena obyek pelayanan Satpol PP adalah masyarakat sehingga sentuhan manusia sangat dibutuhkan. Pemberian salam, sapa dan senyum atau "3S" kepada masyarakat merupakan wujud dari unsur humanis. Unsur kedua berdedikasi, menurut Mendagri, mudah diucapkan namun sering diabaikan anggota Satpol PP saat bertugas.

Kepada seluruh anggota Satpol PP Mendagri mengingatkan bahwa istilah abdi praja, bhakti praja, bahkan dalam hymne pamong yang selalu dinyanyikan setiap akhir penutupan diklat ada penggalan lirik "abdi praja dharma satya nagara bhakti" yang maknanya secara tersirat adalah berdedikasi, yakni membaktikan seluruh jiwa raga untuk mengabdi pada -tugas yang diberikan negara untuk masyarakat.

Juga unsur disiplin harus melekat pada anggota Satpol PP selaku penegak peraturan perundang-undangan daerah, terutama disiplin untuk menertibkan diri sendiri terlebih dulu sebelum menertibkan orang lain. Hal ini agar muncul penghormatan dari masyarakat kepada Polisi Pamong Praja.

Anggota Satpol PP harus punya ketegasan dalam bertindak dan tak boleh ragu dalam mengambil keputusan namun haruslah didasari ketentuan perundangan yang ada sehingga Polisi Pamong Praja tetap mengedepankan kehati-hatian sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

Upacara peringatan HUT ke 66 Satuan Polisi Pamong Praja dan HUT ke 54 Satuan Linmas ta hun 2016, di Kabupaten TTU dihadiri Dandim 1618 TTU, Letkol Inf. Yudhi Gumelar, Kasat Pol PP TTU, Agusto Solokana serta pimpinan SKPD dan staf lingkup Pemda TTU. (humas dan protokol setda TTU/abe).

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved