Kamis 24 Sep 2015 16:33 WIB
Insiden Mina

Kenang Insiden Terowongan Mina, Ulama Pun Keluarkan Fatwa Khusus

Rep: Damanhuri Zuhri/ Red: Indah Wulandari
ibadah haji di mekkah terowongan mina  (Republika/Yogi Ardhi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
ibadah haji di mekkah terowongan mina (Republika/Yogi Ardhi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah insiden Terowongan Mina medio tahun 1990, pemerintah Arab Saudi melakukan perluasan tempat melempar jumrah di Mina.

Beberapa tempat yang ada di sekitar jamarat sekarang sudah dibongkar supaya bisa menampung jamaah yang lebih banyak lagi. Para ulama pun mengeluarkan fatwa khusus terkait ibadah jamarat.

Jurnalis Republika.co.id Damanhuri Zuhri pernah menulis medio November 2006 bahwa  banyak jamaah haji yang tinggal di bawah jembatan menuju tempat melempar jumrah. Padahal tempatnya sangat sempit, sehingga mengganggu pelaksanaan melempar jumrah.

Bagaimana ini? Ini memang salah satu musykilah (kesulitan, red) yang kita hadapi setiap kali musim haji. Pemerintah Arab Saudi sendiri sudah sering menghimbau negara-negara yang mengirimkan jamaah haji untuk mengingatkan jamaahnya agar tidak tinggal di bawah jembatan sehingga mengganggu pelaksanaan melempar jumrah.

Yang menarik, sekarang ini di bawah tempat melempar jamarat juga sudah dibangun terowongan khusus untuk kendaraan.

Jadi, nantinya tidak ada lagi kendaraan yang berputar-putar di sekitar tempat melempar jamarat sehingga menambahkan kemacetan.

Jadi terowongan itu khusus untuk kendaraan mobil. Jadi, tidak ada mobil yang berkeliaran di dekat tempat melempar jamarat.

Bagaimana dengan pandangan sebagian jamaah yang mengejar afdhaliyah (waktu yang paling utama, red) dalam melempar jumrah sehingga mereka secara bersama-sama melakukannya setelah matahari tergelincir?

Sudah dikeluarkan fatwa oleh para ulama yang menjelaskan bahwa melempar jumrah bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya terbatas setelah tergelincirnya matahari. Bisa waktu maghrib, bisa pagi hari atau bahkan bisa pada malam hari.

Sebenarnya mereka bukan bertujuan mengejar afdhaliyah, mereka hanya berusaha untuk bisa melakukan lempar jumrah pada waktu seperti yang dilakukan Rasulullah SAW yakni setelah tergelincirnya matahari.

Tetapi, sekarang ini masalah itu tidak mudah dikerjakan, karena banyaknya jamaah haji dan tempatnya yang sempit. Sudah keluar fatwa dari para ulama besar Arab Saudi yang menegaskan bahwa melempar jamarat bisa dilakukan pada malam hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement