Memahami Ciri-ciri, Jenis, dan Penyebab Korupsi

Destiara Anggita Putri
13 September 2023, 12:17
Penyebab Korupsi
Kompas.com
Ilustrasi, korupsi.

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tindak kejahatan ini biasanya sering terjadi di kalangan pemerintah.

Kata korupsi sendiri berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti sebagai tindakan merusak atau menghancurkan, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Untuk lebih memahami tentang tindak pidana ini, berikut di bawah ini rangkuman mengenai korupsi mulai dari ciri-ciri hingga penyebabnya yang penting untuk diketahui.

Ilustrasi, korupsi.
Ilustrasi, korupsi. (Freepik)

Ciri-ciri Korupsi 

Dilansir dari Kompas. Com, setidaknya terdapat tujuh ciri-ciri korupsi, yaitu:

  • Selalu melibatkan lebih dari satu orang
  • Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan
  • Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban
  • Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan
  • Tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan
  • Oknum yang melakukan korupsi sering bersembunyi di balik justifikasi hukum
  • Korupsi adalah penipuan bagi badan publik dan masyarakat umum secara keseluruhan.

Jenis-jenis Korupsi

Dilansir dari buku Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi, menurut studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi merupakan praktek yang meliputi manipulasi uang negara, praktik suap dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis.

Pada dasarnya praktik korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yakni

1. Penyuapan (Bribery)

Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap.

Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.

2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)

Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)

Penipuan atau fraud merupakan kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat.

Dengan demikian, kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan berskala lebih luas dibandingkan penyuapan dan penggelapan.

4. Pemerasan (Extortion)

Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.

5. Favoritisme (Favortism)

Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement