Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Elly Rahmah mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) lainnya akan difokuskan pada upaya pencegahan.
Menurut Politisi PAN saat ditemui di gedung DPRD Kota Banjarmasin Senin, saat ini telah diterbitkan Permenkes RI Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, yang mengatur masuknya pil zenith ke dalam golongan satu narkotika.
Ditetapkannya pil buatan carnophen ini masuk dalam golongan narkotika, dan sudah ada undang-undang yang mengatur tentang sanksi hukumnya, maka raperda akan mengatur pada upaya pencegahannya.
"Tercetusnya Raperda ini, karena kami sangat mengkhawatirkan peredaran pil zenith, yang dulunya masih dalam golongan daftar G di daerah ini," ujarnya.
Namun kini, zenith telah masuk dalam psikotropika golongan satu, jadi raperda akan difokuskan pada upaya pencegahan, mulai dari lingkungan RT, RW hingga Kelurahan dan Kecamatan.
Kabid Hukum dan Perundang-Undangan Pemkot Banjarmasin Jefri Fransyah mengatakan, dengan sudah adanya Permenkes baru yang menyebutkan pil zenith masuk golongan narkotika, maka dalam draf raperda yang sebelumnya hanya digolongkan dalam daftar G, akan dihilangkan.
"Kalau kenyataannya sekarang pil zenith itu sudah masuk dalam aturan yang lebih tinggi, terpaksa dalam raperda dihilangkan, tapi harus kita kaji juga mungkin ada selah untuk diatur terkait pencegahannya," papar Jefri.
Sebab, ungkap dia, pembahasan dalam raperda ini tidak hanya khusus pada pil zenith, melainkan masalah peredaran zat adiktif lainnya.
"Sekarang juga banyak remaja daerah kita yang sengaja mabuk dengan menghirup aroma lem, atau minum-minuman alkohol racikan," ungkapnya.
Di mana kedua masalah ini terjadi karena adanya penyalahgunaan, hingga daerah perlu memberikan perhatian terhadap masalah ini dengan upaya pencegahannya.
"Kan lem itu barang legal dan dijual secara bebas, tapi bagaimana kalau disalahgunakan, ini yang coba dimasuki peraturan daerah, agar penyalahgunaannya bisa dicegah maksimal," terangnya.
Dia menyatakan, Raperda ini akan banyak manfaatnya bila disahkan menjadi perda, sebab semangatnya jelas untuk membasmi penyalahgunaan zat adiktif lainnya, selain narkoba.
Raperda Napza DPRD Banjarmasin Bahas Upaya Pencegahan
Selasa, 10 April 2018 5:00 WIB
Tercetusnya Raperda ini, karena kami sangat mengkhawatirkan peredaran pil zenith, yang dulunya masih dalam golongan daftar G di daerah ini