Kuliah Umum "Menakar Peluang Badan Peradilan Khusus Pilkada"

Sukabumi, jdih.kpu.go.id/jabar/sukabumi – Pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, Budi Ardiansyah, S.Sy Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara dan Rozalinda Erita, SH Kepala Sub bagian Hukum KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Kuliah Umum "Menakar Peluang Badan Peradilan Khusus Pilkada" yang diselenggarakan oleh Salam Radio.

Pengantar Kuliah Umum disampaikan oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH dan materi kuliah umum disampaikan oleh Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum.

Heru Widodo menyampaikan beberapa alternatif perwujudan badan peradilan khusus dapat merujuk pada 3 (tiga) hal:

1. Dalam praktik peradilan pemilukada yang TELAH berlangsung di tahun 2005-2013, terdapat 2 LEMBAGA PERADILAN yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilukada : MA dan dialihkan kewenangannya ke MK.

2. Dalam praktik yang SEDANG berlangsung dalam pilkada serentak, UU 8/2015 jo UU 10/2016 mengatur sengketa hasil pemilihan diselesaikan oleh Badan Peradilan Khusus. Semula, dalam UU 1/2014, sengketa pilkada serentak diselesaikan di Pengadilan Tinggi yang ditunjuk MA dan dapat di KASASI ke MA.

3.  Rekomendasi di masa mendatang.

Kemungkinan dalam pembaharuan kelembagaan penyelesaian sengketa hasil pemilukada:

1.  Membentuk lembaga peradilan khusus di bawah peradilan umum ataupun peradilan TUN.

2.  Membentuk lembaga quasi judicial dengan merekonstruksi Bawaslu sebagai menjadi badan yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil, yang semula hanya berwenang memeriksa pelanggaran administrasi dan sengketa antar peserta dengan peserta serta sengketa antar peserta dengan penyelenggara.

3.  Melekatkan wewenang penyelesaian sengketa hasil kepada lembaga penyelesaian sengketa pemilihan yang eksisting (sedang berjalan).

Dari model-model penyelesaian sengketa pemilihan yang pernah ada dan masih berjalan saat ini, maka PELUANG LAHIRNYA BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA :

1.  Mengadopsi sistem penyelesaian sengketa pemilihan secara ber-jenjang di Bawaslu dan Peratun.

2.  Mendaulat MK sebagai peradilan tata negara yang teruji menjadi peradilan politik dalam dua periode pilkada 2008-2014, dan pilkada serentak 2015, 2017, 2018, dan 2020.

Materi dapat di download disini