Buletin napza

Page 1


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan ini dapat diterbitkan. Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan kali ini mengangkat topik tentang Narkoba, karena tahun 2014 adalah Tahun Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika serta merupakan wujud keprihatinan bangsa Indonesia akan kecenderungan peningkatan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia khususnya bagi usia produktif. Karena masalah narkoba adalah masalah kita semua, maka perlu kita berantas. Pada buletin ini juga terdapat artikel-artikel yang terkait dengan judul topik utama di atas di antaranya artikel Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba, Prevensi Sekunder Pemakaian Zat Adiktif, Program Wajib Lapor Pecandu Narkoba, Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan terbitnya buletin ini, semoga buletin ini dapat menjadi referensi dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Selamat membaca ‌..! Redaksi



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Diketahui bahwa penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun prevalensinya terus meningkat. Hasil survei yang dilakukan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Puslitkes (Pusat Penelitian Kesehatan) UI tahun 2008 diperoleh angka prevalensi mencapai 1,9% dan pada tahun 2011 meningkat hingga 2,2% atau lebih kurang 4 juta penduduk Indonesia usia 10 sampai dengan 60 tahun sebagai penyalah guna narkotika. Pada tahun 2011 data dari UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) diperkirakan bahwa antara 167 juta sampai 315 juta atau 3,6% sampai dengan 6,9% penduduk dunia usia 15-64 tahun menggunakan narkotika minimal sekali dalam setahun. Perlu kita waspadai meningkatnya narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances, NPS) di dunia, dimana saat ini terdapat 354 jenis NPS dan di Indonesia ditemukan 29 NPS. Meningkatnya populasi penyalah guna narkotika membuat pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat untuk menurunkan jumlah penyalah guna dan menyelamatkan penyalah guna narkotika. Upaya tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan pencegahan, perlindungan, dan penyelamatan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika, pada Pasal 54 disebutkan bahwa “korban penyalah guna dan pecandu narkotika wajib direhabilitasi”. Menurut Direktorat Bina Upaya Kesehatan, pada tahun 2010 tercatat pula sebanyak 434 pasien rawat inap di Rumah Sakit karena gangguan mental dan perilaku yang disebabkan penggunaan alkohol. Dari jumlah tersebut, 32 pasien di antaranya meninggal dunia. Berdasarkan laporan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), pasien rawat inap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dalam 5 tahun terakhir. Efek negatif narkotika dan meningkatnya jumlah penyalah guna mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam penanggulangannya serta menentukan strategi yang tepat guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Dipilihnya topik “Narkoba” pada edisi ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang situasi dan kondisi, serta permasalahan narkoba di Indonesia. Semoga informasi yang disajikan dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan penanggulangan narkoba yang sesuai dengan evidence based, sehingga pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi lebih terarah. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Buletin “Jendela Data dan Informasi Kesehatan” ini. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Jakarta, Juli 2014 Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI

drg. Oscar Primadi, MPH


Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan RI Di sekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang sangat berbahaya bagi tubuh dan menjadi masalah bagi umat manusia di berbagai belahan bumi. Salah satunya dikenal dengan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya). Seiring dengan perkembangan zaman narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas di berbagai negara. Obat-obatan ini digunakan untuk tujuan pengobatan, diresepkan para dokter meskipun sudah diketahui efek sampingnya. Kemudian kasus ketergantungan meningkat sesudah ditemukannya morphine (1804) yang diresepkan sebagai anestetik, digunakan luas pada waktu perang di abad ke-19 hingga sekarang dan penyalahgunaan narkoba di berbagai negara menjadi sulit untuk dikendalikan hingga saat ini.

PERMASALAHAN NARKOBA DI INDONESIA Pada tahun 1990-an ecstasy, shabu, dan heroin memasuki pasaran Indonesia. Penyebaran ini terus berkembang, masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah meluas dan sangat mengkhawatirkan, tidak saja di perkotaan, melainkan juga menjangkau ke perdesaan. Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten. Meskipun dalam kedokteran sebagian besar narkoba masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Indonesia saat ini tidak hanya sebagai transit perdagangan gelap serta tujuan peredaran narkoba, tetapi juga telah menjadi produsen dan pengekspor. Untuk meningkatkan kualitas penanggulangan penyalahgunaan narkoba, diperlukan data dan informasi narkoba dan yang terkait. Data dan informasi narkoba ini dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan penanggulangan narkoba yang sesuai dengan evidence based, sehingga pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi lebih terarah. Keterbatasan cakupan sumber data ini masih ditambah dengan kelemahan dari segi kelengkapan dan kualitas data. Dengan gambaran yang disajikan ini, diharapkan para pembaca dan pengambil kebijakan menilai kecenderungan masalah penyalahgunaan narkoba untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan yang diperlukan sesuai kenyataan di institusi penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

BESARAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA Data dan informasi mengenai narkoba di banyak negara masih sangat sulit diperoleh, sehingga jumlah penyalah guna adalah berupa perkiraan atau angka estimasi saja. Sama halnya dengan Indonesia, jumlah penyalah guna sangat sulit diketahui antara lain karena (1) sebagian besar penyalah guna tidak muncul ke permukaan, karena stigma yang ada di masyarakat, takut dilaporkan, dan berbagai sebab lainnya, (2) belum ada sistem pelaporan yang baku (pelaporan yang sifatnya baku hanya ada di Rumah Sakit) dan (3) penyalah guna yang datang ke pusat-pusat pengobatan dan rehabilitasi hanya sebagian kecil. (4) penyebaran penyalah guna tidak merata, diduga urban – biased, sehingga sulit untuk membuat sampling, (5) Community – based survey sangat sulit dilakukan, tetapi beberapa LSM sudah melakukan survey sejenis.

1


Data yang akurat mengenai besaran penyalah guna narkoba secara umum memang belum ada. Namun diperkirakan jumlah penyalah guna narkoba dan zat yang digunakan semakin berkembang. Setelah maraknya penggunaan amphetamin seperti ecstasy dan shabu pada awal tahun 1990-an, maka belakangan ini berkembang ke arah penggunaan heroin dalam bentuk putauw (putauw adalah salah satu jenis heroin dengan kadar lebih rendah yang berwarna putih/heroin kelas lima atau enam), kemudian berkembang pada akhir tahun 2003 mulai ditemukan penggunaan kokain dan jamur. Awalnya zat yang banyak digunakan masuk pada kelompok alkohol, psikotropika dan ganja, kemudian berkembang ke arah jenis zat yang digunakan melalui suntikan. Ditinjau dari jenisnya, ketergantungan narkoba merupakan penyakit mental dan perilaku yang dapat berdampak pada kondisi kejiwaan yang bersangkutan dan masalah lingkungan sosial. Ditinjau dari sejumlah kasus, walaupun tidak ada data yang pasti mengenai jumlah kasus penyalah guna narkoba, namun diperkirakan beberapa tahun terakhir jumlah kasus penyalah guna narkoba cenderung semakin meningkat, bahkan jumlah yang sebenarnya diperkirakan sesuai dengan fenomena “gunung es� (iceberg phenomena), dimana jumlah kasus yang ada jauh lebih besar daripada kasus yang dilaporkan atau dikumpulkan. Masyarakat secara umum memandang masalah gangguan penggunaan narkoba lebih sebagai masalah moral daripada masalah kesehatan. Gambar 1. Jumlah Kasus Narkoba Menurut Penggolongan Tahun 2008-2012

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013

Jumlah kasus narkoba berdasarkan penggolongannya yang masuk dalam kategori narkotika terus mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir sedangkan yang masuk dalam kategori psikotropika jumlah kasusnya kian menurun, hal ini terlihat jelas pada tahun 2009 jumlah kasus psikotropika 8.779 kasus dan tahun 2010 jumlah kasus psikotropika menurun secara signifikan menjadi 1.181 kasus. Pada Tabel 1 berikut ini bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir jumlah kasus narkoba cenderung meningkat, seperti di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara. Namun pada beberapa provinsi kasusnya juga menurun, hal ini terlihat pada Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara. Bila dibandingkan lima provinsi terbesar (Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan) menurut jumlah kasus narkoba akan terlihat dalam gambar sebagai berikut.

2


Tabel 1. Jumlah Kasus Narkoba Menurut Provinsi Tahun 2010 – 2012 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31.

Provinsi Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Bangka Belitung Banten DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DI Yogyakarta Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Maluku Utara Papua Jumlah

Tahun 2010 566 2.766 323 488 288 215 824 122 510 126 183 5.315 3.215 1.122 262 5.637 205 534 600 732 792 133 235 413 302 145 415 19 72 34 85 26.678

2011 650 2.671 381 601 321 284 1.049 130 535 191 141 5.250 1.776 1.493 281 7.749 260 887 624 325 887 144 868 521 388 189 1.007 13 56 33 91 29.796

2012 866 2.420 345 650 287 385 990 129 647 180 161 5.426 1.252 1.194 254 7.448 242 1.188 591 333 862 162 147 645 528 209 1.022 12 40 24 88 28.727

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013 *Sebelum tahun 2013, data Provinsi Sulawesi Barat masih tercatat di Provinsi Sulawesi Selatan dan data Provinsi Papua Barat tercatat di Provinsi Papua.

Gambar 2. Lima Provinsi Terbesar Jumlah Kasus Narkoba Tahun 2010 - 2012

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013

3


Provinsi Jawa Timur dalam tiga tahun terakhir masih menempati urutan pertama jumlah kasus narkoba berdasarkan provinsi. Begitu pula menurut jumlah tersangka narkoba, Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama dan mengalami peningkatan dari tahun 2010 – 2012 (6.395 tersangka di tahun 2010 meningkat menjadi 8.142 tersangka di tahun 2012). Beberapa provinsi mengalami peningkatan jumlah tersangka dari tahun 2010 - 2012 antara lain Aceh (peningkatan 392 tersangka), Sulawesi Utara (peningkatan 789 tersangka), dan Kalimantan Selatan (peningkatan 802 tersangka). Data tersebut disajikan dalam Tabel 2 berikut. Tabel 2. Jumlah Tersangka Narkoba Menurut Provinsi Tahun 2010 – 2012 No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31.

Provinsi Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Babel Banten DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DI Yogyakarta Jawa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Tengah Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Sulawesi Tengah Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Maluku Utara Papua Jumlah

Tahun 2010 779 3.717 490 677 364 347 1.102 162 784 168 277 6.538 4.108 1.342 327 6.395 293 814 864 889 826 170 238 619 322 180 418 19 81 47 140 33.497

2011 847 3.515 558 855 399 409 1.416 181 820 250 217 6.429 2.447 1.746 360 8.637 345 1.234 971 399 941 205 878 739 401 205 1.106 13 68 38 103 36.732

2012 1.171 3.277 503 980 378 587 1.282 181 1.000 238 218 6.713 1.719 1.352 340 8.142 304 1.616 887 397 900 213 160 894 560 235 1.207 16 44 27 99 35.640

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013 * Sebelum tahun 2013, data Provinsi Sulawesi Barat masih tercatat di Provinsi Sulawesi Selatan dan data Provinsi Papua Barat tercatat di Provinsi Papua.

Problem yang sangat mengancam saat ini adalah efek penggunaan narkoba melalui jarum suntik terhadap timbulnya HIV/AIDS. Di Thailand, pola HIV/AIDS dimulai dari penggunaan jarum suntik oleh penyalah guna narkoba atau disebut juga dengan IDU (Injecting Drug User), tapi di Indonesia pola HIV/AIDS dimulai dari seks, kemudian berkembang dalam 10 tahun terakhir pemakaian narkoba melalui jarum suntik menjadi salah satu pola penyebab timbulnya HIV/AIDS. Hal ini merupakan sebuah fenomena second explossion of HIV/AIDS epidemic. 4


Di kalangan pengguna narkoba suntik, infeksi HIV berkisar antara 50% sampai 90%. Dengan demikian dewasa ini masalah infeksi HIV tidak hanya berkaitan erat dengan hubungan seks yang tidak aman tapi amat erat hubungannya dengan penggunaan narkoba suntik. Penggunaan narkoba suntik biasanya dilakukan dengan cara tidak terbuka sehingga tidak mudah memperkirakan penggunaan narkoba suntik di Indonesia. Jumlah dan persentase kasus AIDS pada pengguna narkoba suntik (IDU) menurut provinsi sampai dengan Desember 2012 dapat dilihat pada Tabel 3 berikut. Tabel 3. Jumlah dan Persentase Kasus AIDS pada Pengguna Narkoba Suntikan (IDU) Menurut Provinsi sampai dengan Desember 2013

No

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33

Provinsi

Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah DI Yogyakarta Jawa Timur Banten Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat Maluku Maluku Utara Papua Barat Papua Indonesia

Jumlah Kasus Baru AIDS 47 150 163 79 5 94 59 7 640 33 524 134 1.038 188 641 77 76 11 72 146 81 250 51 14 3 125 42 9 849 5.608

Jumlah Kasus Baru AIDS pada IDU

Persentase Kasus Baru AIDS pada IDU

Jumlah Kasus Kumulatif AIDS

Jumlah Kasus Kumulatif AIDS pada IDU

Persentase Kasus Kumulatif AIDS pada IDU

3 0 14 0 0 13 3 0 0 2 8 2 65 50 4 0 0 0 0 5 4 77 0 0 0 0 5 0 2 257

6,38 0 8,59 0 13,83 5,08 0 0 6,06 1,53 1,49 6,26 26,60 0,62 0 0 0 0 3,42 4,94 30,80 0 0 0 0 11,90 0 0,24 4,58

165 1.301 952 992 437 322 160 423 303 382 7.477 4.131 3.339 916 8.725 1.042 3.985 456 496 1.699 97 334 332 798 190 1.703 212 68 6 437 165 187 10.116 52.348

32 222 327 163 213 107 70 143 56 28 244 2.493 283 193 1.464 295 421 32 7 283 11 25 39 68 13 652 6 8 1 80 38 5 6 8.028

19,39 17,06 34,35 16,43 48,74 33,23 43,75 33,81 18,48 7,33 3,26 60,35 8,48 21,07 16,78 28,31 10,56 7,02 1,41 16,66 11,34 7,49 11,75 8,52 6,84 38,29 2,83 11,76 16,67 18,31 23,03 2,67 0,06 15,34

Sumber : Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2013

5


Provinsi Sulawesi Selatan menempati urutan pertama dalam jumlah dan persentase kasus AIDS pada pengguna narkoba suntikan (IDU), ditemukan 77 kasus baru AIDS pada IDU dari 250 kasus baru AIDS (30,80%). Diikuti Provinsi Jawa Timur ditemukan 65 kasus baru AIDS pada IDU dari 1.038 kasus baru (6,26%) dan Provinsi Banten ditemukan 50 kasus baru AIDS pada IDU dari 188 kasus baru (26,60%). Gambar 3. Sepuluh (10) Besar Jumlah Kasus Baru AIDS di Indonesia sampai dengan Desember 2013

Sumber : Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2012

Gambar 4. Sepuluh (10) Besar Persentase Kasus Baru AIDS pada Pengguna IDU di Indonesia sampai dengan Desember 2013

Sumber : Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2012

Gambar 5. Jumlah dan Persentase Penyalah Guna Narkoba di RSKO yang Mengidap HIV+ Tahun 2009 - 2013

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

6


Berdasarkan data pengunjung pasien RSKO dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan jumlah dan persentase pasien penyalah guna narkoba yang mengidap HIV+.

KARAKTERISTIK PENYALAH GUNA NARKOBA 1. Gambaran Morbiditas dan Mortalitas Menurut Direktorat Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan pada tahun 2010 tercatat sebanyak 6.854 pasien kunjungan rawat jalan di rumah sakit karena gangguan mental dan perilaku yang disebabkan penggunaan opioida. Dari jumlah tersebut, 4,89% pasien di antaranya merupakan kasus baru. Data jumlah pasien rawat jalan di rumah sakit karena gangguan mental dan perilaku yang disebabkan penggunaan yang berhubungan dengan narkoba disajikan pada Tabel 4 berikut. Tabel 4. Rekapitulasi Data Morbiditas Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit Indonesia Tahun 2010 Golongan Sebab Sakit

Kasus Baru Menurut Golongan Umur (tahun) 1-4

5-14

Jumlah Kasus Baru

15-24

25-44

45-64

65+

LK

PR

Jumlah

Jumlah Kunjungan

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan alkohol

-

17

202

307

102

35

439

224

663

1.211

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan opioida

-

1

67

159

90

18

213

122

335

6.854

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoida

-

2

65

54

40

14

110

65

175

422

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika

-

-

26

32

20

2

49

31

80

266

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kokain

-

-

20

44

19

24

49

58

107

199

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia

-

1

55

126

31

1

98

116

214

339

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halosinogenika

-

3

4

26

31

-

37

27

64

100

Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan tembakau

-

1

13

22

16

3

28

27

55

142

Gangguan mental dan perilaku akibat zat pelarut yg mudah menguap, atau zat multipel &

-

5

130

187

110

11

313

130

443

717

Sumber : SIRS, Bina Upaya Kesehatan, 2010 * Jumlah rumah sakit 1523 dengan laporan RL2A 445 laporan (29,22%) dan laporan RL2B 432 laporan (28,37%)

Sementara itu, dari sumber yang sama, pada tahun 2010 tercatat pula sebanyak 434 pasien rawat inap di rumah sakit karena gangguan mental dan perilaku yang disebabkan penggunaan alkohol. Dari jumlah tersebut, 32 pasien di antaranya meninggal dunia. Data jumlah pasien rawat inap di rumah sakit karena gangguan mental dan perilaku yang disebabkan penggunaan narkoba disajikan pada Tabel 5 berikut.

7


Tabel 5. Rekapitulasi Data Morbiditas dan Mortalitas Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Indonesia Tahun 2010 Golongan Sebab Sakit Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan alkohol Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan opioida Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoida Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kokain Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan halosinogenika Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan tembakau Gangguan mental dan perilaku akibat zat pelarut yg mudah menguap, atau zat multipel &

Pasien Keluar (Hidup+Mati) Menurut Golongan Umur (tahun) 1-4 5-14 15-24 25-44 45-64 65+

Jumlah Pasien Keluar LK

PR

Jumlah

Jmlh Pasien Keluar Mati

-

17

135

203

64

15

256

178

434

32

-

2

14

56

9

10

66

25

91

-

-

-

9

11

17

3

22

18

40

-

1

2

10

86

2

4

18

87

105

-

-

-

2

18

17

8

21

24

45

-

-

-

5

12

3

-

6

14

20

-

-

-

2

1

2

5

4

6

10

-

-

-

16

18

-

-

14

20

34

-

6

4

44

52

27

16

86

63

149

4

Sumber : SIRS, Bina Upaya Kesehatan, 2010 * Jumlah rumah sakit 1523 dengan laporan RL2A 445 laporan (29,22%) dan laporan RL2B 432 laporan (28,37%)

Menurut laporan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), pasien rawat inap mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dalam 5 tahun terakhir. Data jumlah pasien rawat jalan dan rawat inap di RSKO tahun 2009 - 2013 disajikan pada Tabel 6 berikut. Tabel 6. Jumlah Pasien Menurut Jenis Perawatan di RSKO Tahun 2009 - 2013 Jenis Perawatan

2009

2010

2011

2012

2013

Rawat Jalan

240

119

116

356

183

Rawat Inap

136

157

129

225

328

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

Namun, semua data jumlah kasus tersebut belum dapat menggambarkan jumlah penyalah guna narkoba yang sebenarnya, hanya menggambarkan jumlah yang berkunjung ke fasilitas kesehatan. Sedangkan data yang berasal dari masyarakat tidak mudah didapatkan, perlu penelitian atau survei yang membutuhkan dana, tenaga, dan sarana yang lebih besar.

8


2. Gambaran Penyalah Guna Narkoba Menurut Zat yang Digunakan Pada umumnya, jenis zat yang digunakan oleh para penyalah guna narkoba adalah (1) jenis yang tidak digunakan dalam dunia medis yaitu kannabis, kokain, heroin, dan designer drug lainnya, (2) jenis yang digunakan dalam dunia medis berupa golongan sedatif hipnotik dengan masa kerja pendek, dan (3) jenis yang relatif “bebas” diperjualbelikan yaitu alkohol. Zat yang tidak digunakan dalam pengobatan/medis, biasanya lebih banyak masuk melalui jalur tidak resmi (illicit). Tabel 7. Jumlah Kasus Narkoba Menurut Jenis Tahun 2008 – 2012 No

Jenis

1. 2. 3.

Ganja Heroin Hashish

4. 5. 6.

Kokain Kodein Morfin

7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.

Ekstasi Shabu Daftar G Benzodiazepin Barbiturat Ketamin Miras

Tahun 2008 8.459 1.534 5

2009 8.722 797 3

2010 7.096 661 9

2011 5.913 603 3

2012 6.476 486 7

7 2 1

2 0 0

5 0 0

3 0 0

8 0 0

2.094 6.522 1.167 0 0 0 9.429

1.404 7.652 1.040 299 0 0 10.742

856 9.270 904 132 127 13 7.451

782 11.819 1.273 144 174 10 8.880

856 11.247 1.419 179 127 4 7.745

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013

Dari tabel di atas terlihat bahwa jenis narkoba yang banyak disalahgunakan adalah ganja, shabu, ecstasy, Daftar G dan miras (minuman keras). Jumlah kasus penyalahgunaan shabu mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir dan penyalahgunaan ecstasy mengalami penurunan. Sedangkan pasien yang dirawat di RSKO dalam lima tahun terakhir, terbanyak adalah penyalahgunaan zat opioda, seperti tersaji pada tabel di bawah ini. Tabel 8. Jumlah Pasien Menurut Penyalahgunaan Zat di RSKO Tahun 2009 - 2013 No

Penyalahgunaan Zat

1. 2. 3.

Alkohol Opioda Ganja

4. 5. 6. 7.

Sedatif Hipnotik

Amphetamine Benzodiazepin

Multiple

2009

2010

2011

2012

2013

4 344 8

3 249 11

6 219 5

1 532 14

6 409 16

0 15 5 0

1 11 1 0

0 7 3 5

14 18 1 1

0 57 18 5

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

3. Gambaran Penyalah Guna Narkoba Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Pada bagian ini disajikan gambaran penyalah guna narkoba menurut kelompok umur dan jenis kelamin berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) – POLRI, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan Direktorat

9


Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan. Namun, data penyalah guna narkoba yang diperoleh dari sumber yang berbeda tersebut belum dikelompokkan dengan pengelompokan umur yang sama, sehingga dalam interpretasi data tidak dapat dibandingkan secara langsung. a. Penyalah Guna Narkoba Menurut Kelompok Umur Menurut Badan Narkotika Nasional, antara tahun 2008 - 2012 jumlah tersangka narkoba berdasarkan kelompok umur tercatat jumlah terbesar pada kelompok >29 tahun. Data tersebut disajikan dalam Tabel 9 berikut. Tabel 9. Jumlah Tersangka Menurut Kelompok Umur Tahun 2008 - 2012 No.

Kelompok Umur (tahun)

Tahun 2008

2009

2010

2011

2012

1. 2.

<16 16 – 19

133 2.001

113 1.731

88 1.515

117 1.774

132 2.106

3.

20 – 24

6.441

5.430

4.993

5.377

5.478

4.

25 – 29

10.136

9.757

8.939

11.718

10.339

5.

>29

26.000

21.374

17.962

17.746

17.585

Sumber: Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013

Sedangkan menurut data RSKO antara tahun 2009 - 2013 tercatat jumlah terbesar pada kelompok 30 - 34 tahun. Data tersebut disajikan dalam Tabel 10 berikut. Tabel 10. Jumlah Pasien Narkoba di RSKO Menurut Kelompok Umur Tahun 2009 - 2013

No.

Kelompok Umur (tahun)

Tahun 2009

2010

2011

2012

2013

1.

<15

1

1

4

11

0

2.

15 - 19

14

9

6

47

54

3.

20 - 24

35

19

14

53

87

4.

25 - 29

126

84

49

91

60

5.

30 - 34

128

93

169

195

120

6.

> 34

72

70

3

184

190

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir secara berturut-turut jumlah terbesar pasien narkoba ada pada kelompok 30 - 34 tahun yakni tahun 2009 sebanyak 128 pasien (34,04%), tahun 2010 sebanyak 93 pasien (33,7%), tahun 2011 sebanyak 169 pasien (68,98%), tahun 2012 sebanyak 195 pasien (33,56%). Namun pada tahun 2013 dari 328 pasien rawat inap RSKO karena gangguan mental dan perilaku yang disebabkan penyalahgunaan narkoba, lebih dari sepertiganya (36,6%) adalah pasien kelompok umur >34 tahun. Ini menunjukkan antara tahun 2012 dan 2013 terjadi pergeseran proporsi terbesar penyalah guna narkoba dari kelompok umur 30 – 34 tahun menjadi kelompok umur >34 tahun. Pergeseran ini tentunya masih perlu diamati lagi perkembangannya pada tahun-tahun berikutnya. Besarnya proporsi penyalah guna narkoba pada kelompok umur dewasa perlu mendapat perhatian lebih, khususnya dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba, yang harus dilakukan tidak saja oleh pemerintah melainkan juga oleh masyarakat khususnya keluarga. Orang dewasa bisa dengan mudahnya memperoleh obat baik di tempat umum seperti warung maupun di tempat–tempat tertentu seperti diskotik. 10


b. Penyalah Guna Narkoba Menurut Jenis Kelamin Menurut data dari Badan Narkotika Nasional, tercatat sebagian besar penyalah guna narkoba adalah laki-laki. Data tersebut disajikan dalam Tabel 11 berikut. Tabel 11. Jumlah Tersangka Narkoba Menurut Jenis Kelamin Tahun 2008 – 2012 Tahun No.

1.

2.

Kewarganegaraan

WNI

WNA

Jenis Kelamin

2008

2009

2010

2011

2012

Jumlah

%

Jumlah

%

Jumlah

%

Jumlah

%

Jumlah

%

LK

41.257

92,48

35.193

91,90

30.503

91,50

32.892

89,94

32.255

90,80

PR

3.356

3.102

8,10

2.835

8,50

3.679

10,06

3.269

9,20

LK

88

93

84,55

132

83,02

138

85,71

103

88,79

PR

10

7,52 89,8 0 10,20

17

15,45

27

16,98

23

14,29

13

11,21

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013

Dari data tersebut terlihat bahwa baik WNI maupun WNA jumlah dan proporsi tersangka narkoba didominasi laki-laki yaitu selalu di atas 80%. Dalam kurun waktu 2008 - 2012 jumlah tersangka narkoba WNI proporsi terendah laki-laki yaitu pada tahun 2011 (89,94%) dan tertinggi pada tahun 2008 (92,48%). Bila dilihat proporsinya pada tahun 2011 terjadi penurunan namun pada tahun 2012 proporsinya naik menjadi 90,80%. Sedangkan pada jumlah tersangka WNA proporsi terendah lakilaki yaitu pada tahun 2010 (83,02%) dan tertinggi pada tahun 2008 (89,80%). Bila dilihat proporsinya memang pada tahun 2010 terjadi penurunan dari 84,55% pada tahun 2009 menjadi 83,02% pada tahun 2010, kemudian naik lagi 85,71% pada tahun 2011, terus naik lagi menjadi 88,79% pada tahun 2012. Sama halnya dengan jumlah tersangka WNI perempuan, pada WNA perempuan cenderung terjadi kenaikan dalam kurun waktu 2008 - 2012. Pada data RSKO jumlah pasien mengalami peningkatan dalam kurun waktu 2009 - 2013 baik pasien laki-laki maupun pasien perempuan. Proporsi pasien laki-laki juga lebih besar seperti disajikan dalam Gambar 6 berikut. Gambar 6. Jumlah dan Proporsi Pasien Narkoba di RSKO Menurut Jenis Kelamin Tahun 2009-2013

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

11


4. Gambaran Penyalah Guna Narkoba Menurut Status Sosial Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, pada bagian ini disajikan gambaran penyalah guna narkoba menurut status sosial. Status sosial yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan, dan pekerjaan. a. Penyalah Guna Narkoba Menurut Tingkat Pendidikan Berdasarkan data BNN dalam kurun waktu 2008 - 2012 tercatat bahwa proporsi terbesar jumlah tersangka narkoba berlatar belakang pendidikan SLTA, diikuti SLTP, SD dan PT/Perguruan Tinggi. Datanya dapat dilihat pada Gambar 7 berikut. Gambar 7. Jumlah Tersangka Narkoba Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2008 – 2012

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013

Sedangkan menurut laporan RSKO, proporsi terbesar pasien rawat jalan dan rawat inap penyalah guna narkoba yang dirawat di RSKO pada kurun waktu tahun 2009 - 2013 adalah berlatar belakang pendidikan SLTA, kemudian diikuti S1 dan D3. Jumlah pasien rawat jalan dan rawat inap akibat penyalahgunaan narkoba di RSKO menurut tingkat pendidikan tahun 2009 – 2013 disajikan pada Tabel 12 berikut. Tabel 12. Jumlah Pasien Narkoba di RSKO Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2009 - 2013 Tahun No.

Tingkat Pendidikan 2009

1. 2. 3.

SD SLTP SLTA

4. 5. 6.

2010

2011

2012

2013

4 18 206

0 22 156

0 11 143

18 57 340

14 39 298

D3

67

40

29

61

46

S1 >S1

81 0

58 0

58 4

105 0

113 1

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

Data tersebut menunjukkan tingkat pendidikan penyalah guna narkoba yang terbanyak adalah SLTA. Namun demikian besarnya proporsi penyalah guna narkoba yang berpendidikan SLTA dan S1 tersebut bukan berarti mereka semua masih sekolah, bisa saja sebagian dari mereka itu tidak lagi berada di lingkungan sekolah atau kampus, melainkan sudah bekerja di berbagai sektor atau bahkan sebagian dari mereka mungkin pengangguran. Untuk melengkapi gambaran ini, perlu pula dilihat menurut jenis pekerjaan, yang akan diuraikan pada subbagian berikutnya.

12


b. Penyalah Guna Narkoba Menurut Jenis Pekerjaan Berdasarkan data BNN sebagian besar jumlah tersangka narkoba menurut jenis pekerjaan dalam kurun waktu 2008 - 2012 adalah pekerja swasta diikuti wiraswasta, pengangguran, dan buruh. Data tersebut disajikan dalam Tabel 13 berikut. Tabel 13. Jumlah Tersangka Narkoba Menurut Jenis Pekerjaan Tahun 2008 – 2012 No

Jenis Pekerjaan

Tahun 2008

2009

2010

2011

2012

1.

PNS

210

250

251

337

320

2.

Polri/TNI

273

307

227

294

287

3.

Swasta

17.588

14.550

13.943

17.444

16.071

4.

Wiraswasta

14.631

11.258

7.480

7.730

7.545

5.

Petani

639

780

902

1.079

1.388

6.

Buruh

3.580

3.598

3.944

3.525

4.025

7.

Mahasiswa

647

653

518

611

710

8.

Pelajar

654

635

531

605

695

9.

Pengangguran

6.489

6.374

5.701

5.107

4.599

Sumber : Badan Narkotika Nasional dan POLRI, 2013

Proporsi terbesar pasien narkoba di RSKO adalah pasien bekerja. Dalam kurun waktu 2009 – 2013 proporsi pasien yang bekerja cenderung meningkat yaitu pada tahun 2009 sebesar 53,72% (202 orang), tahun 2010 sebesar 55,43% (153 orang), tahun 2011 sebesar 55,1% (136 orang), tahun 2012 sebesar 59,04 (343 orang), dan tahun 2013 sebesar 62,62% (320 orang). Meskipun dalam angka absolut tahun 2010 dan tahun 2011 menurun namun proporsinya tetap meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut disajikan dalam Gambar 8 berikut. Gambar 8. Jumlah Pasien Narkoba di RSKO Menurut Jenis Pekerjaan Tahun 2009 - 2013

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

Dari faktor ekonomi, keuntungan yang berlipat dari bisnis narkoba menyebabkan semakin maraknya bisnis ini di negeri kita. Dalam satu hari seorang pengedar bisa mendapatkan uang yang sangat banyak karena harga narkoba itu mahal. Di samping faktor keuntungan, faktor sulitnya mendapatkan pekerjaan dan gaya hidup yang serba konsumtif juga merupakan faktor penyebab yang mendorong seseorang menjadi pengedar narkoba dan atau sekaligus sebagai pengguna.

13


c. Penyalah Guna Narkoba Menurut Status Perkawinan Berdasarkan laporan RSKO, sebagian besar (50% - 57%) pasien rawat jalan dan rawat inap penyalah guna narkoba di RSKO pada tahun 2009 – 2013 adalah pasien penyalah guna narkoba yang belum nikah dan hanya sebagian kecil saja yang berstatus nikah kawin dan cerai. Proporsi pasien yang belum kawin secara berurutan dari tahun 2009 sampai dengan 2013 sebesar 53,72%, 52,17%, 56,73%, 57,83%, dan 50,88%. Data pasien rawat jalan dan rawat inap penyalah guna narkoba di RSKO menurut status perkawinan tahun 2009 – 2013 disajikan pada Gambar 9 berikut. Gambar 9. Jumlah Pasien Narkoba di RSKO Menurut Status Perkawinan Tahun 2009 - 2013

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

d. Penyalah Guna Narkoba Menurut Status Penggunaan Narkoba Data yang digunakan untuk menggambarkan penyalah guna narkoba menurut status penggunaan (pengguna lama atau pengguna baru). Berdasarkan data dari RSKO, penyalah guna narkoba dalam kurun waktu lima tahun antara tahun 2009 - 2013 separuhnya adalah penyalah guna lama, selebihnya adalah penyalah guna baru. Pada tahun 2009 dari 376 penyalah guna narkoba 78,99% merupakan penyalah guna lama, sedangkan tahun 2013 penyalah guna lama persentasenya menurun menjadi 65,17%. Data ini menunjukkan bahwa ada peningkatan yang sangat tajam pada persentase penyalah guna baru. Jumlah penyalah guna narkoba menurut status penggunaan pada tahun 2009 – 2013 disajikan pada Gambar 10 berikut. Gambar 10. Jumlah Pasien Narkoba di RSKO Menurut Status Penggunaan Tahun 2009 - 2013

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

14


Berdasarkan laporan RSKO tahun 2013, sebagian besar (65,17%) pasien rawat jalan dan rawat inap penyalah guna narkoba di RSKO adalah pasien penyalah guna narkoba dengan status pengguna lama. Proporsi penyalah guna narkoba di RSKO menurut status penggunaan pada tahun 2013 disajikan pada Gambar 11 berikut. Gambar 11. Proporsi Penyalah Guna Narkoba di RSKO Menurut Status Penggunaan Tahun 2013

Sumber : Rumah Sakit Ketergantungan Obat, 2014

Sebagian dari penyalah guna lama ini kemungkinan besar adalah penyalah guna narkoba yang kambuhan. Penyalah guna kambuhan biasanya sudah berhenti mengkonsumsi narkoba tetapi kemudian kembali lagi menjadi pengguna narkoba. Kambuh atau relapse akan narkoba merupakan suatu tantangan yang tak terpisahkan dari proses panjang menuju kesembuhan penuh. Kendati mantan penyalah guna sudah dapat lepas dari ketergantungan narkoba untuk jangka waktu tertentu, tetapi kecenderungan untuk menggunakan zat-zat tersebut masih akan terasa. Itu merupakan musuh dalam selimut yang jarang tampak, bahkan bisa terlupakan. Namun, sugesti tersebut bisa dipicu secara mendadak dan tak terkendalikan, bila situasi batin orang mulai kacau. Berdasarkan hal tersebut, banyak ahli berpendapat bahwa sugesti untuk kambuh adalah bagian dari penyakit ketergantungan.

15


Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.AP Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional “Mereka sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya� Presiden Republik Indonesia- Dr. Susilo Bambang Yudhoyono

LATAR BELAKANG

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya sangat luar biasa terhadap ketahanan nasional mengingat berkenaan dengan keberlangsungan generasi bangsa. Kejahatan narkoba juga merupakan kejahatan terorganisir dan transnational crime karena memang melibatkan organisasi atau jaringan baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan oleh seluruh negara di dunia. Richard Nixon tahun 1971 mendeklarasikan perang dengan narkoba dan sampai saat ini belum selesai. Mantan Menteri Kesehatan Australia tahun 2011 menyatakan memiliki 40 tahun pengalaman dalam perang melawan narkoba dengan pendekatan hukum dan ternyata gagal. Demikian juga di Indonesia, penegakkan hukum yang sangat kuat telah dilakukan sampai saat ini namun belum mampu menyelesaikan penyalahgunaan narkoba, bahkan konsumennya cenderung meningkat. Produksi narkoba meningkat, setiap tahun diperkirakan 900 ton opium dan 375 ton heroin keluar dari Afganistan, melewati Balkan, dan Eurasian, termasuk Cina, India, dan Rusia. Di Indonesia penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan secara massive. Hasil sitaan tahun 2011 barang bukti ATS (Amphetamine Type Stimulants) meningkat 66% atau sebesar 123 ton dibandingkan tahun 2010 yang hanya 74 ton (data Puslitdatin BNN). Dari sisi demand atau permintaan, diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun prevalensinya tidak pernah turun. Hasil survei yang dilakukan oleh BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2008 diperoleh angka prevalensi mencapai 1,9% dan pada tahun 2011 meningkat hingga 2,2% atau lebih kurang 4 juta penduduk Indonesia usia 10 sampai dengan 60 tahun sebagai penyalah guna narkoba. Pada tahun 2011 data dari UNODC (United Nation Office on Drugs and Crime) diperkirakan bahwa antara 167 juta sampai 315 juta atau 3,6% sampai dengan 6,9% penduduk dunia usia 15-64 tahun menggunakan narkoba minimal sekali dalam setahun. Yang perlu kita waspadai adalah meningkatnya narkoba jenis baru (New Psychoactive Substances, NPS) di dunia saat ini terdapat 354 jenis NPS dan di Indonesia ditemukan 29 NPS. Kebutuhan NPS ini diperkirakan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan narkoba.

TANTANGAN TUGAS

1. Kebijakan Nasional Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan pencegahan, perlindungan, dan penyelamatan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika, pada Pasal 54 disebutkan bahwa “korban penyalah guna dan pecandu narkotika wajib direhabilitasi�. Amanat undang-undang tersebut sesuai dengan konsep penyalahgunaan narkotika dari segi kesehatan, namun belum dilakukan secara maksimal. Korban penyalah guna dan pecandu narkoba memerlukan pelayanan rehabilitasi. Jika dilihat dari segi kesehatan, penyalah guna dan pecandu narkoba merupakan suatu penyakit otak kronis yang dapat mengalami kekambuhan. Penyalahgunaan narkoba disebut sebagai penyakit karena memenuhi kriteria sebagai berikut, memiliki etiological agent/ agen penyebab yaitu zat psikoaktif (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya), memiliki tanda dan gejala, serta menyebabkan perubahan struktur fungsi tubuh yang berakibat terjadinya kelainan fungsi, terutama fungsi otak sehingga dapat ditegakkan diagnosis seperti halnya penyakit yang lain sesuai dengan pengklasifikasian penyakit dalam ICD-10. Maka setiap korban penyalah guna dan pecandu narkoba berhak mendapatkan perawatan rehabilitasi. 2. Tingginya Angka Prevalensi Dari hasil Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2011 yang merupakan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalah guna narkoba (yang menggunakan narkoba dalam setahun terakhir sebelum survei) pada populasi usia 10-59 tahun telah mencapai 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang. Kemudian menurut tingkat ketergantungan penggunaan narkoba (adiksi) diklasifikasikan 16


pengguna coba pakai sebesar 27% atau sekitar 1,15 juta orang, pengguna teratur pakai (3 hari dalam 1 minggu) sebesar 45% atau sekitar 1,89 juta orang, dan pecandu sebesar 28% atau 1,19 juta orang seperti terlihat pada grafik berikut ini. Gambar 1. Jumlah Penyalah Guna Narkoba Menurut Tingkat Ketergantungan Tahun 2011 (Juta Jiwa)

Sumber: Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2011, BNN – Puslitkes UI

Sedangkan menurut waktu penggunaannya, penyalah guna narkoba bisa diklasifikasikan menjadi penyalah guna narkoba pernah pakai selama hidup sebesar 5,9% atau sekitar 11 juta orang dan penyalah guna pernah pakai 1 tahun terakhir sebesar 2,2% atau sekitar 4 juta orang. Kecenderungan peningkatan jumlah dan prevalensi ini karena meningkatnya jumlah permintaan (demand), di sisi lain penangkapan narkoba yang dilakukan oleh penegak hukum belum signifikan dapat mengurangi pasokan narkoba (supply). Hal ini dapat diketahui dari hasil penelitian BNN tahun 2011, dimana dapat digambarkan jumlah narkoba yang disita, estimasi kebutuhan dan perkiraan yang lolos sebagai berikut: Tabel 1. Jumlah Narkoba Disita, Estimasi Kebutuhan dan Perkiraan yang Lolos Tahun 2011 No

Jenis Narkoba

Estimasi Kebutuhan 2011

Sitaan 2011

%

Perkiraan yang Lolos

%

1.

Ganja

487 ton

245,2 ton

50,4 %

241,8 ton

49,6 %

2.

Shabu

49.800 kg

234,5 kg

0,5 %

49.565,5 kg

99,5 %

3.

Ekstasi

148 juta butir

882.800 butir

0,6%

147.117.286 butir

99,4%

4.

Heroin

1.870 .000 kg

27.413 kg

1,5%

1.842,587 kg

98,5%

5.

Kokain

33.000 gram

176,17 gram

0,6%

32.823,83 gram

99,4%

Sumber : Hasil Penelitian BNN dan Puslitkes UI tahun 2011

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa penegakkan hukum semata belum dapat menurunkan jumlah kebutuhan narkoba karena diperkirakan masih banyak yang lolos, hal ini dipengaruhi berbagai faktor termasuk faktor geografis Indonesia dengan pantai yang panjang sehingga memungkinkan masuknya narkoba. 3. Minimnya Tempat Rehabilitasi Penyalah guna narkoba secara keseluruhan memerlukan perawatan rehabilitasi sesuai dengan tingkat ketergantungan berikut: a. Ringan dengan kriteria pengguna coba-coba, pengguna rekreasional, dan pengguna situasional. Pada tingkat ini orang

17


secara situasional dapat menggunakan untuk mencari kesenangan atau bersosialisasi; b. Sedang dengan kriteria pengguna narkoba yang dilakukan secara terus menerus dengan penggunaan teratur 3 hari per minggu baik satu atau lebih jenis narkoba; c. Berat adalah pengguna paling parah dan berbahaya dengan dosis tinggi secara rutin atau setiap hari (bisa beberapa kali dalam sehari) dan menimbulkan efek psikis dan psikologis. Sementara itu terbatasnya tempat rehabilitasi bagi penyalah guna yaitu hanya mampu merehabilitasi 18.000 orang per tahun, termasuk tempat rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN sebanyak 4 tempat rehabilitasi dengan kapasitas 1.300 orang. 4. Paradigma Masyarakat Indonesia dan Aparat Penegak Hukum Mindset masyarakat terhadap penyalah guna narkoba, yaitu masyarakat belum punya budaya merehabilitasi secara sukarela karena stereotype bahwa keluarga yang kena narkoba merupakan aib. Masyarakat masih belum berani melapor karena takut ditangkap dan masih berpendapat bahwa pemenjaraan akan memberikan efek jera, padahal sebaliknya di lapas merupakan tempat meningkatkan kualitas. Secara empiris penegak hukum masih memiliki budaya pemidanaan lebih menonjol dihadapkan dengan pemidanaan dengan rehabilitasi, padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur rehabilitasi adalah alternatif lain dari hukuman penjara. Dampaknya lapas dan rutan mengalami over capacity, di mana 50%60% penghuni WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) adalah kasus narkoba. Kondisi ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pemisahan antara WBP kasus narkoba yang berperan sebagai kurir, bandar maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Proses rehabilitasi di dalam lapas belum memungkinkan untuk dilakukan karena keterbatasan petugas, ruang dan masih disinyalir masih ada peredaran gelap narkoba dalam lapas.

UPAYA DALAM RANGKA DIMULAINYA TAHUN PENYELAMATAN PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Dimulainya tahun penyelamatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika tahun 2014 merupakan wujud keprihatinan bangsa Indonesia akan kecenderungan peningkatan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya bagi usia produktif. Adapun tujuan tahun penyelamatan pecandu dan korban penyalah guna narkoba yaitu: 1. Mendorong pengguna narkoba dan keluarganya secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi sehingga dapat pulih dan tidak kambuh kembali; 2. Mendorong aparat penegak hukum dalam memproses pengguna narkoba lebih berorientasi pada penghukuman rehabilitasi (maatregel); 3. Meningkatnya jumlah penyalah guna dan/atau pecandu narkoba memperoleh perawatan atau rehabilitasi medis dan sosial, selanjutnya melalui program pasca rehabilitasi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkoba minimal selama 2 (dua) tahun tidak kambuh kembali; 4. Meningkatnya jumlah tersangka dan/atau terpidana yang mengikuti Program Rehabilitasi, dilanjutkan Program Pasca Rehabilitasi. Upaya yang dilakukan adalah dengan cara: 1. Merubah paradigma baru Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yaitu keseimbangan antara penindakan dan rehablitasi Mencermati kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini maka BNN sebagai koordinator P4GN di Indonesia mendorong kepada seluruh masyarakat, kementerian dan lembaga adanya paradigma baru penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yaitu keseimbangan antara penindakan/ supply reduction dan rehabilitasi/ demand reduction atau keseimbangan antara pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan. Artinya pemberantasan kepada para pengedar, bandar dan produsen narkoba secara masif dan tegas sedangkan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dilakukan rehabilitasi sebagai bentuk pendekatan kesehatan, karena pada dasarnya para pecandu adalah orang yang sakit dan memiliki hak untuk dipulihkan. Paradigma ini secara jelas dicantumkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu di dalamnya diatur penegakkan hukum dengan ancaman hukuman yang berat, sebagaimana diatur dalam pasal 111-148. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya kasus penyalahgunaan narkoba, juga dilakukan penegakan hukum atas aset yang diperoleh maupun yang dibelanjakan dari hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa pengenaan tindak pidana pencucian uang. Di sisi lain undang-undang ini sangat humanis yaitu dengan diaturnya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 54-58, pasal 103, dan pasal 127 serta mengamanatkan kepada negara untuk melaksanakan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

18


Dalam hal upaya supply reduction, BNN telah melakukan penegakan hukum kepada jaringan narkoba dengan hasil tangkapan seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut: Tabel 2. Jumlah Barang Bukti Narkoba yang Berhasil Disita Tahun 2012 No.

Barang Bukti

Jumlah

1

Shabu

76.254,55 gram

2

Kokain

858,40 gram

3

Heroin

14,41 kg

4

Ekstasi

1.420.685 butir

5

Ganja

315,34 kg

Sumber : Data dari Dep. Pemberantasan BNN tahun 2012

Di samping kasus narkoba juga dilakukan penegakkan hukum untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hasil seperti dalam tabel berikut. Tabel 3. Jumlah Barang Bukti Kasus TPPU Tahun 2012 No.

Barang Bukti

Nilai (Rp.)

1

Dalam Bentuk Uang

15.006.622.713,-

2

Harga Bergerak

4.500.000.000,-

3

Harta Tidak Bergerak

11.506.622.713,-

Jumlah

31.006.622.713,-

Sumber : Data dari Departemen Pemberantasan, BNN, tahun 2012

Implementasi dari perubahan paradigma dimaksud adalah: a. Program Depenalisasi Kerangka kerja depenalisasi adalah pengguna narkoba/pecandu narkoba adalah perbuatan yang dilarang oleh undangundang (pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009), namun apabila melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan diri ke IPWL untuk mendapatkan perawatan maka dapat lepas dari tuntutan pidana. Apabila yang bersangkutan kambuh dan tertangkap sebanyak dua kali maka tidak dituntut pidana (pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009). IPWL yang dimaksud di sini adalah institusi penerima wajib lapor yang dikelola sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial. Program depenalisasi ini lebih didorongkan kepada masyarakat (mengintensifkan) untuk secara sukarela datang ke IPWL karena ingin mendapatkan pemulihan dari ketergantungan narkoba melalui program rehabilitasi. Harapannya jika masyarakat yang jumlahnya sesuai dengan hasil penelitian 1,19 juta orang yang memerlukan rehabilitasi, secara sukarela datang ke IPWL maupun dengan cara dipaksa (proses hukum) diperkirakan akan menurunkan demand atau konsumsi narkoba. Harapannya peredaran narkoba untuk dikonsumsi akan turun. Keberhasilan dari pelaksanaan Program Depenalisasi tergantung dari intensifnya sosialisasi, edukasi dan fasilitasi pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkoba dengan sasaran pelajar dan mahasiswa, kalangan pekerja, keluarga, dengan harapan meningkatnya pecandu yang datang ke IPWL untuk dilakukan asesmen dan mendapatkan rencana terapi rehabilitasi. b. Dekriminalisasi Kerangka kerja dekriminalisasi (menurut European Monitoring Centre for Drugs and Drug Addiction) adalah pengguna narkoba/pecandu adalah perbuatan yang dilarang oleh undang–undang (pasal 127), namun pilihan hukumannya tidak

19


dihukum pidana, melainkan direhabilitasi (pasal 103). Persyaratannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan aturan pelaksanaannya. Dekriminalisasi penyalah guna narkoba merupakan model penghukuman nonkriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern, yang bertujuan menekan suplai narkoba ilegal, dan diharapkan mempercepat penyelesaian masalah narkoba di Indonesia karena akan mengurangi angka pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dan harus menjalani proses hukum serta diputus hukuman rehabilitasi. Sedangkan kepada pecandu yang merangkap pengedar yang mendapat putusan hukuman penjara juga diberikan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Program ini digulirkan mengingat jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dihukum penjara. Pemenjaraan yang dilakukan bukan memberikan efek jera, karena para bandar, pengedar dan korban penyalahgunaan narkoba ditempatkan dalam lapas yang sama karena kondisi lapas yang tidak memungkinkan memilah warga binaan sesuai dengan tindak pidana yang diputus oleh hakim. Dampaknya lapas menjadi over capacity, berdasarkan data SMS Laporan dan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 28 April 2014 dijelaskan seperti dalam tabel di bawah ini. Tabel 4. Distribusi Napi dan Tahanan Narkoba di Indonesia (per 28 April 2014) % Napi

Jumlah

Napi Narkoba

dari Napi Narkoba

dari Seluruh Napi dan Tahanan

48.087

Produsen

945

1,97

0,58

Bandar

5.293

11,00

3,23

Pengedar

21.229

44,15

12,94

Penadah

2.294

4,77

1,40

Pengguna

18.326

38,11

11,17

Tahanan narkoba

19.699

Napi + tahanan narkoba

67.786

Jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia

164.066

41,32

Sumber: SMS Laporan dan SDP, Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM

Dari data di atas, berarti, 41,32% dari napi dan tahanan seluruh Indonesia berlatar belakang tindak pidana narkoba dan di antara seluruh napi dan tahanan, 11,17 % adalah narapidana pengguna. Untuk implementasi pelaksanaan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maka Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan BNN menandatangani Peraturan Bersama Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi pada tanggal 11 Maret 2014. Adapun tujuan ditandatangani peraturan bersama ini adalah: a. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana. b. Menjadi pedoman teknis dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi social.

20


Peraturan bersama ini mempersyaratkan untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu agar seseorang yang ditangkap oleh penegak hukum dapat diketahui ketergantungannya terhadap narkotika dan diketahui pula peran yang bersangkutan dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan, yaitu sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau sebagai pengedar /bandar atau sebagai pecandu yang merangkap pengedar/bandar. Tim Asesmen Terpadu ini adalah tim yang terdiri dari tim dokter/medis (meliputi dokter dan psikolog) dan tim hukum (meliputi POLRI, BNN, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Tim Asesmen Terpadu memiliki kewenangan untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap/tertangkap tangan apakah seseorang tersebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika/pecandu atau pengedar narkotika atas permintaan penyidik, menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara, dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika. Selain itu Tim Asesmen Terpadu memiliki tugas untuk melakukan analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap narkotika; asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang. Dengan adanya Tim Asesmen Terpadu, perlu adanya mekanisme dalam penilaian pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan sehingga dapat diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial. Program yang telah dan sedang dilaksanakan BNN dalam mendukung pelaksanaan dari peraturan bersama ini: a. Menyusun Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penempatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi. b. Menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu. c. Melaksanakan pilot project di 16 (enam belas) kota sebagai awal tindak lanjut pelaksanaan peraturan bersama di pusat dan daerah. d. Memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu dan pelaksanaan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam proses hukum (sebelum putusan). e. Mempersiapkan dan mengalokasikan balai rehabilitasi yang ada saat ini untuk dapat memberikan pelayanan rehabilitasi yang dalam proses hukum ataupun pecandu dan korban penyalah guna narkotika yang sudah mendapatkan putusan (dengan perbandingan pecandu yang dapat dilayani di balai rehabilitasi BNN yang semula mayoritas pecandu sukarela beralih secara bertahap ke pecandu narkotika dalam proses hukum). Peraturan bersama ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait dalam peraturan bersama, khususnya dalam: a. Pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT); b. Mekanisme penempatan pecandu selama proses hukum; c. Mekanisme penempatan pecandu setelah putusan hakim. 2. Menyediakan tempat rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika Pasal 54 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengamanatkan kepada negara untuk melakukan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, dengan demikian negara wajib menyediakan sumber daya manusia, program rehabilitasi dan fasilitas rehabilitasi. Saat ini lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat hanya mampu menyediakan lebih kurang 18.000 orang per tahun, sedangkan kebutuhan untuk rehabilitasi sebagaimana hasil penelitian dari BNN dan Puslitkes UI tahun 2011 diperkirakan untuk 1,19 juta orang yang memerlukan rehabilitasi baik rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap serta rehabilitasi yang ada di dalam lapas dan rutan. Bagaimana untuk mengatasi ini, diperlukan kerjasama yang kuat dan terus menerus oleh pemerintah dalam hal ini BNN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta komponen masyarakat. Diharapkan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota paling tidak tersedia satu tempat rehabilitasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk memberikan pemulihan kesehatan kepada warganya sendiri. Tidak semua provinsi/kabupaten/kota memiliki rumah sakit jiwa, oleh karena itu jika memungkinkan rumah sakit yang ada disediakan tempat rehabilitasi bagi mereka.

21


Saat ini Menteri Kesehatan dan BNN sedang mendorong untuk memasukkan pembiayaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KESIMPULAN

1. Tahun 2014 merupakan tahun perubahan dalam proses penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang selama puluhan tahun lebih mengutamakan penindakan/supply reduction. Oleh karena itu diperlukan perubahan paradigma baru P4GN kepada masyarakat luas dan penegak hukum yang sejalan dengan kebijakan internasional dari UNODC yaitu keseimbangan antara penindakan (supply reduction) dengan rehabilitasi (demand reduction). 2. Badan Narkotika Nasional mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sesuai tema Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun ini yaitu “Drugs User Disorder are Preventable and Treatable�. Jadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan direhabilitasi, hal tersebut dalam implementasinya menjadi jawaban atas tantangan yang dalam permasalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam hal penanganan demand reduction pada saat ini. 3. Diperlukan kerjasama yang sinergis dari berbagai komponen masyarakat dan instansi pemerintah dari tingkat pusat dan daerah untuk melakukan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sebagai wujud dari pemberian hak sehat kepada mereka.

22


Dr. dr. Sabarinah Prasetyo, MSc Pusat Penelitian Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Dr. dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS Deputi Terapi dan Rehabilitasi Narkoba, BNN, Jakarta

ABSTRAK

Pemakaian zat adiktif atau napza atau narkoba dikenali termasuk juga masalah kesehatan masyarakat. Angka prevalensi pernah pakai di tingkat rumah tangga di Indonesia ditemukan 2,4% dan selama satu tahun terakhir 0,6%. Karena dampak pemakaian zat adiktif sangat negatif, baik secara sosial maupun ekonomi, maka patut dilakukan pencegahan, baik pada tingkatan primer, sekunder, maupun tersier. Tulisan ini berfokus pada kajian pustaka terkait pencegahan sekunder, yaitu mencegah agar mereka yang pernah menggunakan zat adiktif atau sudah masuk pada tahap pemakai sosial atau yang teratur pakai tidak berlanjut ke tahap ketergantungan. Disimpulkan bahwa deteksi dini dan penanganan segera dapat difokuskan kepada anak remaja baik di sekolah maupun luar sekolah. Agar pencegahan lebih efektif, patut dipertimbangkan pendekatan berbasis gender.

PENDAHULUAN

Pemakaian zat adiktif ditengarai merupakan masalah kesehatan masyarakat juga. Diketahui bahwa zat adiktif atau narkoba atau napza adalah zat psikoaktif yang bekerja pada SSP (Susunan Syaraf Pusat) dan berpengaruh terhadap proses mental (Ghodse, 2002). Zat adiktif akan mengakibatkan seseorang yang mengkonsumsinya menjadi senang atau hilang rasa nyerinya (Doweiko, 2002). Namun yang patut dicatat adalah adanya proses neuroadaptasi yaitu beradaptasinya sel syaraf terhadap pasokan zat adiktif karena struktur kimia yang serupa antara neurotransmitter dengan zat tersebut. Efek lebih jauh adalah terjadinya toleransi yaitu diperlukan jumlah zat yang lebih dari biasanya guna memberikan efek yang diharapkan, yang kemudian akan menimbulkan gejala putus obat ataupun intoksikasi (Doweiko, 2002; Diaz, 1997). Bila zat adiktif digunakan dengan benar di bawah pengawasan medis, maka efeknya dimaksud sebagai terapi. Tetapi bila zat itu dikonsumsi oleh seseorang di luar maksud medis dan atau penelitian, hal tersebut dapat disebut sebagai salah guna (“drug/ substance abuse�) yaitu penggunaan yang persisten atau sporadis berlebih dan inkonsisten dengan atau tak berhubungan dengan pemakaian medis yang diterima. Hal ini menuntun pada definisi zat adiktif yang dikembangkan oleh WHO yaitu menjadi zat psikoaktif yang dipakai dan menyebabkan kerusakan kesehatan, baik mental maupun fisik (harmful use) (Ghodse, 2002). Dalam DSM IV (Diagnostic Statistical on Mental Disorders) yang dimaksud dengan penyalahgunaan adalah apabila individu menggunakan zat psikoaktif sedikitnya dalam satu bulan dengan pola yang menetap. Ditinjau dari segi hukum, ditengarai ada zat adiktif yang lisit, yaitu diterima oleh masyarakat, misalnya rokok serta alkohol diterima di beberapa komunitas. Sedangkan zat adiktif yang ilisit adalah yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat atau negara. Di Indonesia, saat ini hal tentang zat adiktif diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 (tentang narkoba ilisit) dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (terdapat pasal tentang rokok). Prevalensi pernah pakai zat adiktif di tingkat rumah tangga penduduk di Indonesia ditemukan 2,4% (PPKUI-BNN, 2010). Survei yang sama mengungkap bahwa prevalensi pakai zat adiktif dalam satu tahun terakhir sebesar 0,6%. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat orang yang sudah pernah mencoba pakai namun tidak berlanjut, tapi ada yang terus berlanjut.

KONTINUM PENYALAHGUNAAN ZAT ADIKTIF

United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC (2003) mengutarakan bahwa progres alamiah pemakaian zat adiktif ditandai dengan tahapan yang berurutan (sequential stages). Ditambahkan oleh Doweiko (2002) bahwa kontinum pemakaian zat adiktif mempunyai dua kutub tetap, yaitu abstinensi dan adiksi. Tahapan di antaranya tidak mempunyai titik potong yang tetap, tapi kontinum dan dinamik. Doweiko juga menekankan bahwa pemakaian zat adiktif, baik sosial, teratur, atau bermasalah, 23


Gambar 1. Kontinum Pemakaian Narkoba 0

Total abstinence

1

Rare/ social use

2

Heavy social/early problem use

4

3

Heavy problem/early addiction

Clear addiction

Sumber: Doweiko. 2002, Concept of chemical dependency, Wadsworth Group, California, USA.hal. 12.

sampai adiksi, merupakan perilaku, bukan kondisi. Selanjutnya Doweiko mengemukakan juga bahwa kontinum pemakaian zat adiktif berawal dari mencoba menggunakan (experimental use), diikuti dengan menggunakan sesekali (rare use) karena lingkungan teman atau kerabat disebut penggunaan sosial (social use), dan dapat berlanjut menjadi biasa menggunakan (habitual use), yang sering mendatangkan masalah terkait pemakaian zat tersebut (problematic use) dan akhirnya menjadi kecanduan atau adiksi. Hal terakhir terjadi karena sel syaraf beradaptasi terhadap adanya zat adiktif, sehingga pengguna zat membutuhkan dosis yang lebih tinggi, dan kemudian menjadi tergantung, baik psikis dan atau fisik (Doweiko, 2002; WHO, 2004). Secara rinci kontinum ini digambarkan pada Gambar 1. Terdapat pula satu model lain tentang kontinum pemakaian zat adiktif yang mirip dengan teori Doweiko yaitu Transtheoritical atau teori tahap perubahan yang dikembangkan oleh Prochaska dan DiClemente di tahun 1992 (Gambar 2). Teori ini menguraikan kontinum dimulai dari prekontemplasi, kontemplasi, preparasi, aksi atau kegiatan, pemeliharaan (maintenance), dan kambuh (relapse). Teori perubahan ini menjadi dasar motivational interviewing serta motivational enhancement therapy yang merupakan dua macam gaya konseling agar timbul motivasi intrinsik yang diperlukan untuk perubahan perilaku (Rastegar Gambar 2. Teori Perubahan (Prochaska dan DiClemente, 1992) Prekontemplasi

Kontemplasi

Determinasi/aksi

Kambuh (Relapse)

Pemeliharaan/Maintenance

Abstinensi jangka panjang

Sumber: Rastegar, D.A,.Fingerhood , M.J..2002, Addiction Medicine: An Evidence-Based Handbook, Lippincot Williams dan Wilkins, Philadelphia. hal. 11

dan Fingerhood, 2002; Hamilton, King dan Ritter, 2004). Tahapan perubahan di atas tidak selalu berjalan sesuai dengan alur, seringkali ketika individu sudah masuk ke tahap kontemplasi atau preparasi dapat kembali ke tahap prekontemplasi dengan berbagai sebab. Faktor yang mempengaruhi dapat berasal dari internal individu atau lingkungan luar. Untuk melewati tahapan

24


Gambar 3. Model Bio-psiko-sosial pada Permasalahan Narkoba Faktor Biologi

Faktor Psikologi

Permasalahan narkoba

Faktor sosial dan lingkungan Sumber: Blume, AW. 2005. Treating Drug Problem. John Wiley and Son. New Jersey. Hal. 21.

tersebut individu mempunyai kemampuan berubah atau motivasi yang berbeda sehingga waktu yang dibutuhkan juga berbeda. Pemakaian zat adiktif yang berkemungkinan menyebabkan ketergantungan dapat dianalisis melalui teori bio-psiko-sosial, dimana dijelaskan bahwa faktor biologis, psikologis dan sosial dapat menjadi penyebab maupun akibat dari pemakaian zat adiktif (Blume, 2005) sebagaimana diperlihatkan pada Gambar 3. Efek penyakit bio-psiko-sosial tersebut di masyarakat di antaranya mencakup juga beban umum akibat penyakit (global burden of disease) yang diukur dengan Disability Adjusted Life Years (DALY), yaitu menghitung beban akibat kematian dini dan tahun hidup dengan kecacatan. WHO (2004) melaporkan beban pada masyarakat dunia sebesar 8,9% disebabkan tembakau, alkohol dan narkoba ilisit lain. Dengan mengesampingkan kenyataan bahwa prevalensi merokok pada penduduk usia lebih dari 10 tahun di Indonesia cukup tinggi yaitu sebesar 66% pada laki-laki dan 5% pada perempuan (Riskesdas, Kemenkes, 2007), serta estimasi besaran pemakaian zat adiktif ilisit (tidak termasuk rokok) sebesar 1,98%, studi PPKUI-BNN di tahun 2008 menghitung biaya sosial ekonomi akibat pemakaian narkoba ilisit di Indonesia sebesar 32,3 triliun rupiah per tahun (mencakup seluruh komponen termasuk biaya perawatan dan koreksi). Perhitungan beban penyakit di masyarakat di atas mencakup juga terjadinya adiksi dan komplikasi penyalahgunaan zat adiktif tersebut dalam periode satu tahun (PPKUI-BNN, 2008). Studi di tahun 2011 memperbaharui angka kerugian sosial ekonomi di Indonesia dalam setahun akibat pemakaian zat adiktif menjadi sebesar 44 triliun rupiah dengan estimasi prevalensi sebesar 2,2% (PPKUI-BNN, 2011). Namun mengingat perjalanan penyakitnya, terlihat bahwa adiksi akan menetap bertahun kemudian, dan akan melipatgandakan kemungkinan efek bahaya penyalahgunaan narkoba ilisit tersebut (WHO, 2004). Jelaslah mencegah terjadinya adiksi narkoba dapat berarti mengurangi beban karena penyakit tersebut di masyarakat. Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah telaah berbagai hasil studi tentang pemakai narkoba, yang mayoritas berasal dari kalangan remaja dan dewasa muda, dan mereka mulai merokok di masa remaja. Pengakuan para pemakai narkoba ilisit di studi tahun 2008 mengungkap bahwa rata-rata mereka mulai merokok di usia 14 tahun pada laki-laki dan 15 tahun pada perempuan, dan dilanjutkan mengkonsumsi alkohol di sekitar usia 15 tahun pada laki-laki dan 17 tahun pada perempuan, serta narkoba ilisit lain di usia rata-rata 16 tahun pada laki-laki dan 17 tahun juga pada perempuan (Sabarinah, 2009). Kemungkinan untuk berlanjut memakai narkoba ilisit lain (termasuk alkohol) setelah merokok juga telah dilaporkan oleh Ismail (2006), di mana besarnya risiko untuk memakai narkoba bila remaja merokok adalah empat kali dibandingkan bila remaja tidak merokok. Beberapa studi menemukan pula bahwa mengkonsumsi rokok bersamaan dengan zat adiktif lain ternyata akan memperlama pemakaian narkoba (Rohsenow et al., 2005; Bechtholt dan Mark, 2002). Penelitian pada tikus percobaan yang dilakukan oleh Bechtholt dan Mark (2002) mendukung hal tersebut di mana ditemukan bahwa nikotin (dalam rokok) akan meningkatkan pemakaian kokain. Selain itu Doweiko (2002) berpendapat bahwa pemakaian zat lebih dari satu macam, terutama zat yang bekerja dengan mekanisme yang hampir sama, dapat menyebabkan toleransi silang (cross tolerance) yaitu kebutuhan zat berdosis lebih tinggi untuk mendapatkan efek yang sama. Jadi merokok kemungkinan dapat menjadi salah satu faktor penyulit berhentinya pemakaian narkoba ilisit. Terkait dengan berbagai temuan di atas, mengingat remaja adalah pemakai mayoritas, baik memulai merokok maupun memakai zat adiktif lain, maka intervensi prevensi dapat ditujukan kepada kelompok remaja. Berdasarkan definisi WHO, remaja

25


ada di usia antara 10 sampai 18 tahun. Sebagian besar dari mereka berada di sekolah. Data dari Kementerian Pendidikan menunjukkan di tahun 2008, Gross Enrolment Ratio di tingkat SMP sebesar sekitar 80%, sedangkan di tingkat SMA adalah berkisar antara 50% sampai 60%. BPS di tahun 2009 melaporkan bahwa di antara penduduk usia 15 sampai 19 tahun, 5%-nya masuk ke dalam kelompok angkatan kerja. Dengan demikian terlihat ada proporsi remaja yang berusia 16 sampai 18 tahun yang tidak berada di sekolah ataupun masuk ke angkatan kerja. Mencegah pemakaian zat adiktif, baik merokok maupun pemakaian narkoba ilisit lain, dapat difokuskan sebagian besar di sekolah, dan sebagian lain di luar sekolah.

PREVENSI SEKUNDER

Upaya menanggulangi permasalahan pemakaian zat adiktif/narkoba ditujukan sesuai dengan tahapan kontinum pemakaian zat itu sendiri. Terdapat konsep pencegahan, mulai dari primer, sekunder dan tersier yang dapat diterapkan pada penyakit ini (Hamilton, King dan Ritter, 2004). Pencegahan primer adalah mencegah seseorang yang sebelumnya tidak memakai zat adiktif untuk tidak mencoba atau memakai teratur. Pencegahan sekunder adalah mencegah seseorang yang sudah menggunakan agar tidak masuk ke dalam kelompok berisiko dan tidak menjadi tergantung atau adiksi. Pencegahan tersier adalah mereduksi bahaya yang timbul dari masalah-masalah penyalah guna narkoba dan adiksi, termasuk tindakan terapi dan rehabilitasi, sampai seminimal mungkin menggunakannya atau bahkan tidak menggunakan sama sekali. Tabel 1. Tahapan Perubahan Tahapan

Pemakai zat adiktif Pemakai tak berfikir tentang berhenti

Pre-kontemplasi Kontemplasi

Preparasi

Aksi/tindakan

Pemeliharaan

Kambuh

Pemakai sadar bahwa ada masalah, dan dia berfikir serius untuk melakukan sesuatu Pemakai harus memutuskan untuk mengadakan perubahan dan bermaksud melakukan tindakan dalam 30 hari ke depan Pemakai mengubah perilakunya dan atau lingkungannya untuk keluar atau berhenti, atau paling tidak secara serius mengurangi mengkonsumsi zat adiktif Individu sudah abstinens dan ingin terus berhenti pakai Sesudah mencoba abstain, pemakai mungkin kembali mengkonsumsi zat adiktif. Ini dapat terjadi kapan saja, dan memindahkan individu mundur ke tahap sebelumnya

Upaya penanganan Membentuk hubungan dengan pemakai. Mencoba meningkatkan kesadaran akan akibat pemakaian zat adiktif Memunculkan alasan untuk berubah. Memperkuat efikasi/kemampuan diri untuk berubah Melakukan pemeriksaan penuh (full assessment) terhadap pemakai, dan membantu memutuskan langkah terbaik untuk berubah. Menolong pemakai untuk mempelajari keterampilan dan mengembangkan strategi untuk hidup bebas tanpa narkoba. Duk ungan sangat diperlukan selama tahapan ini. Menolong individu untuk mengembangkan gaya hidup sehat dan mengenali serta menggunakan strategi untuk mencegah kambuh. Mempersiapkan pemakai terlebih dulu untuk memahami tahapan ini. Menolong untuk menggambarkan apa penyebab kambuh dan membantu memperbaharui kontemplasi dan menerapkan rencana aksi lebih efektif.

Sumber: ESCAP 2000; Swadi 2000 (dikutip dari UNODC, 2003 hal.6 )

Melihat besaran dan akibat pemakaian zat adiktif, meliputi rokok, alkohol dan narkoba ilisit di Indonesia, maka upaya pencegahan merupakan langkah prioritas, termasuk pencegahan sekunder. Menurut UNODC (2003), upaya pencegahan dengan berbagai penanganan dapat disesuaikan dengan tingkatan pemakaian zat adiktif tersebut sebagaimana terkutip di Tabel 1. Berdasarkan konsep lima tingkat pencegahan penyakit (Leaval & Clark, 1958), pencegahan sekunder meliputi langkah diagnosis dini (early detection) dan penanganan segera (prompt treatment). UNODC (2003) menyatakan bahwa deteksi dini merupakan langkah krusial pada kelompok individu yang berisiko tinggi. Upaya ini dianjurkan untuk dilakukan dalam tatanan pelayanan kesehatan primer. Orang yang dapat membantu mendeteksi pemakaian zat adiktif di antaranya adalah keluarga, teman, sebaya, tetangga, atau bahkan penemu kasus di tatanan publik di lapangan misalnya petugas kesehatan, pekerja sosial, polisi, dan petugas hukum lain. 26


Salah satu upaya pengenalan dini kasus adalah dengan penjangkauan (outreach), yang menggapai pemakai zat adiktif/narkoba yang tidak kontak dengan fasilitas pelayanan penyalahgunaan zat adiktif/narkoba. UNODC (2003) mengutarakan beberapa pokok penting dalam penjangkauan ini yaitu: 1. Merupakan pendekatan yang fleksibel dan tidak konvensional, di luar lingkungan sosial dan formal kesehatan; 2. Meningkatkan akses, motivasi, dan dukungan bagi pemakai zat adiktif; 3. Menggapai pemakai zat adiktif yang tidak dalam penanganan, meningkatkan rujukan untuk penanganan, dan mereduksi perilaku pemakaian zat adiktif ilisit (UNODC, 2003: hal.9). Mengingat bahwa pemakaian zat adiktif/narkoba sangat berbeda prevalensi maupun pola pemakaiannya pada laki-laki dan perempuan, maka baik upaya deteksi dini maupun penjangkauan seyogyanya mempertimbangkan faktor gender ini. Berdasarkan analisis data sekunder di Indonesia, terungkap bahwa kepada laki-laki dapat lebih ditekankan pendekatan individu, sedangkan pendekatan kelompok maupun keluarga terlihat lebih memberikan hasil pada perempuan pemakai zat adiktif/ narkoba (Sabarinah, 2009).

BEBERAPA CONTOH UPAYA PREVENSI SEKUNDER

Prinsip prevensi sekunder pemakaian zat adiktif sebagaimana dijelaskan di atas dapat dielaborasi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi lokal. Untuk mendeteksi dini pemakai zat adiktif, upaya dapat dikembangkan dengan merujuk ke studi yang berbasis sekolah misalnya yang dilakukan oleh Walter dan Neighbors (2005). Kepada pelajar, dilakukan penggalian masalah dengan mengumpanbalikkan (feedback) melalui surat menyurat, internet ataupun wawancara motivasi temu-muka (face-to-face motivational interview). Deteksi dini dan penjangkauan selain dapat dilaksanakan di tatanan sekolah juga di luar sekolah, misalnya dengan kegiatan pendidikan sebaya (peer education), keterampilan sosial (social skill). Penguatan komite sekolah (yang melibatkan pihak guru dan orangtua pelajar), dengan berkegiatan seperti memberikan pelatihan kepada orang tua untuk terampil sebagai orang tua (parenting skill) sehingga pemantauan pencapaian akademis maupun kegiatan remaja dapat dilakukan oleh kedua pihak. UNICEF sejak tahun 2004 telah mengembangkan program serupa yang disebut sebagai pendidikan keterampilan hidup (life skills education) berbasis sekolah, serta pendidikan sebaya (peer education) untuk kaum muda di luar sekolah. Keduanya ditujukan terutama menghadapi permasalahan seks premarital. Program ini sedang diuji coba di Provinsi Papua dan evaluasi sementara menunjukkan bahwa pendekatan ini masih memerlukan penyempurnaan terlebih pada yang berbasis sekolah (Ariawan, Damayanti, Marsum, 2007). Riset operasional serupa dapat diterapkan untuk masalah pemakaian zat adiktif termasuk rokok dan narkoba ilisit. Sebagai contoh penjangkauan, di Australia ada empat macam model penjangkauan yaitu (UNODC, 2003, halaman 9): 1. Model penjangkauan satelit di lingkungan tempat kaum muda beraktivitas; 2. Model terpisah dari fasilitas dan mobil (berpindah-pindah), di situasi dalam area cakupan pelayanan fasilitas kesehatan; 3. Model pekerja jalanan (street work model) yang dipakai bila tidak ada petugas dari kaum muda yang menjangkau di jalanan; 4. Penjangkauan asertif, biasanya diselenggarakan oleh organisasi yang memang mengkhususkan pada penanganan pemakaian zat adiktif/narkoba ini.

MEMBANGUN KEMITRAAN

Mengacu kepada teori bio-psiko-sosial, maka dalam penerapan prevensi sekunder seperti contoh di atas, terlihat perlunya dibangun kemitraan dengan berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholder), misalnya pemangku dari lingkungan sekolah, kampus atau tempat kerja, maupun yang ada di luar lingkungan akan tetapi mempunyai kontribusi cukup bermakna sebagai contoh tukang parkir, penjaja makanan, tempat kos dan masyarakat sekitar. Dalam membangun kemitraan, terkandung unsur partisipasi aktif, komitmen dan kesabaran serta kerja sama membuat perubahan atau perbaikan dalam pencegahan penggunaan zat adiktif. Kegiatan dilakukan dalam program mencakup juga mobilisasi masyarakat. Contohnya program yang diterapkan oleh BNN dengan melaksanakan “Lomba Kampung Bebas Narkoba� (Media Indonesia, 30 April 2010), atau kegiatan tertentu seperti bersih lingkungan memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Modal penting dalam membangun kemitraan adalah rasa ikut memiliki dan perasaan sebagai komunitas yang berdaya, bertanggung jawab dan mandiri dalam mengatasi masalah-masalah narkoba di lingkungannya.

27


KESIMPULAN

Mengingat pemakaian zat adiktif juga mencakup pemakaian rokok (dengan prevalensi tinggi) dan narkoba ilisit, maka upaya prevensi sekunder dengan deteksi dini dan penanganan segera merupakan hal penting yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak. Remaja yang mayoritas menghabiskan separuh waktunya di sekolah dapat digapai oleh upaya yang berbasis sekolah. Untuk remaja yang tidak sekolah dapat diterapkan upaya deteksi dini dan penjangkauan dengan menggunakan organisasi yang sudah ada di komunitas. Pendekatan pada deteksi dini maupun penjangkauan hendaknya berbasis gender.

PUSTAKA ACUAN

Ariawan, I., Damayanti R., dan Marsum. 2007, Life Skill Education and HIV Related Behaviors among Junior High School Students in Papua and Papua Barat. PPKUI , Depok. Bechtholt, A.J. dan Mark G.P. 2002, “Enhancement of Cocaine Seeking Behavior by Repeated Nicotine Exposure in Rats”, Psychopharmacology. Vol. 162. hal 172-185. Blume, AW. 2005. Treating Drug Problem. John Wiley and Son. New Jersey. Hal. 21. BPS. 2009, Statistik Indonesia 2009. Depdiknas RI. 2008, Indikator Pendidikan di Indonesia 2007/2008. Kantor Pusat Riset dan Pengembangan untuk Statistik Pendidikan. Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. Depkes. 2008, Riset Kesehatan Dasar - RISKESDAS 2007. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Departemen Kesehatan, Jakarta. Doweiko, H. 2002, Concepts of Chemical Dependency. Wadswoorth. USA. Ghodse, H. 2002, Drugs and Addictive Behavior, a Guide Treatment. 3rd ed. Cambridge University Press, UK. Hamilton, M., King, T. dan Ritter, A. 2004, Drug Use in Australia, 2nd ed. Oxford University Press, Melbourne. Ismail, A. 2006, Hubungan Riwayat Merokok terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Tahun 2006. [Tesis] Program Pascasarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Depok. PPKUI-BNN. 2008, Studi Kerugian Ekonomi Akibat Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2008. Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Depok. PPKUI-BNN. 2010, Studi Penyalahgunaan Narkoba di Tingkat Rumah Tangga Tahun 2010. Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Depok. PPKUI-BNN. 2011, Studi Kerugian Ekonomi Akibat Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2011. Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Depok. Rastegar, D.A. dan Fingerhood, M.I. 2005, Addiction Medicine: An evidence-Based Handbook. Lippincot William & Wilkins, Philadephia. Rohsenow, D.J. et al. 2005, “Nicotine and other Substance Interaction Expectancies Questionnaire: Relationship of Expectancies to Substance Use”, Addictive Behaviors Vol.30, hal.629-641. Sabarinah. 2009, Dimensi Gender Kelangsungan Pemakaian Narkoba: Penelitian di 17 Provinsi di Indonesia Tahun 2008. [Disertasi] Program Pasca Sarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Depok. UNICEF. 2004, Government of Indonesia-UNICEF Cooperation Programme HIV/AIDS: Prevention and Care through Life Skills Education and Peer Education among Young People in Papua Province, 2004 –2006. United Nations Children’s Fund, Jakarta UNODC. 2003, Adolescent Substance Use: Risk and Protection. United Nations, New York. WHO. 2004, Neuroscience of Psychoactive Substance Use and Dependence. World Health Organization, Geneva. Walter S.T. dan Neighbors, C . 2005, “Feedback Interventions for College Alcohol Misuse: What, Why and for Whom?”. Addictive Behaviors Vol. 30. hal.1168-1182.

28


Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS Kasubdit Bina P2M Napza, Rokok dan Alkohol

dr. Budi Raharjo, M. Epid Kasie Bimbingan dan Evaluasi Subdit Bina P2M Napza, Rokok dan Alkohol

International Classification of Diagnosis 10 (ICD -10) memasukkan gangguan penggunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) sebagai salah satu penyakit di dalam rumpun gangguan mental dan perilaku dengan kode klasifikasi F10 – F19. Gangguan penggunaan Napza barangkali adalah satu-satunya penyakit yang penderitanya (pecandu) diwajibkan oleh undangundang untuk melakukan lapor diri. Apa yang menjadi latar belakang hal tersebut? Bagaimana pelaksanaan program wajib lapor tersebut di lapangan? Simak artikel berikut ini.

MENGAPA PECANDU HARUS LAPOR DIRI?

Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 mewajibkan para pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sementara pasal 55 mewajibkan mereka atau keluarganya untuk melaporkan diri kepada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis / sosial yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Artinya, kewajiban lapor diri menurut Undang-Undang bukan sekedar lapor, melainkan agar pecandu menjalani perawatan melalui program rehabilitasi. Lalu mengapa para pecandu ini perlu menjalani perawatan melalui program rehabilitasi? Fakta global menunjukkan bahwa jumlah pecandu yang menjalani terapi rehabilitasi sangatlah kecil. Pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat, proporsi orang dengan gangguan penggunaan Napza yang menjalani perawatan sekitar 11 – 14%. Sementara pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tidak lebih dari 5% (UNODC, 2012). American Society of Addiction Medicine (ASAM) menyebutkan bahwa adiksi adalah penyakit kronis primer pada sistem penguat di otak, motivasi, memori dan sirkuit-sirkuit terkait lainnya. Disfungsi pada sirkuit-sirkuit ini akan menyebabkan perubahan biologis, psikologis, sosial dan spiritual seseorang. Orang dengan gangguan penggunaan Napza dapat pulih dan berfungsi secara mental, psikologis dan sosial. Namun demikian pemulihan ini perlu diupayakan terus menerus, selain menjalani terapi rehabilitasi, juga menerapkan teknikteknik pencegahan kekambuhan. Jadi, program wajib lapor diharapkan dapat meningkatkan proporsi pecandu yang menjalani perawatan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk penggunaan Narkotika dan dapat meningkatkan pola hidup sehat pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika. Istilah ‘wajib lapor’ selama ini sangat berkonotasi pada hukum. Mewajibkan penderita penyakit gangguan penggunaan Narkotika untuk lapor (sekalipun) pada fasilitas kesehatan tentu bukanlah perkara mudah. Untuk itu diperlukan peraturan yang bersifat lebih teknis guna memperjelas pelaksanaan di lapangan. Pada tahun 2011 diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Salah satu yang diatur adalah tata laksana asesmen untuk mengetahui kondisi pecandu narkotika yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap pecandu narkotika.

BAGAIMANA PELAKSANAAN PROGRAM WAJIB LAPOR? Guna memudahkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan wajib lapor disusun Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 293/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Dalam peraturan ini dimuat tata cara pelaksanaan wajib lapor beserta tatacara dan besaran pengajuan klaim atas pelaksanaan wajib lapor, sekalipus penetapan 274 fasilitas kesehatan sebagai IPWL. Jumlah IPWL ini diprediksi akan bertambah setiap tahunnya, seiring dengan kebutuhan dan kesiapan di lapangan. 29


Rangkaian layanan wajib lapor meliputi:

Dari diagram di atas terlihat bahwa wajib lapor bukan hanya datang untuk melaporkan diri semata-mata, melainkan menjalani asesmen komprehensif, yang mengkaji derajat permasalahan seseorang dalam hal: 1. Riwayat medis, 2. Dukungan hidup, 3. Riwayat penggunaan Napza 4. Riwayat legal 5. Riwayat keluarga dan sosial 6. Status psikiatrik Asesmen atas 6 domain di atas akan menentukan rencana terapi rehabilitasi apa yang paling sesuai bagi orang tersebut. Kemudian diharapkan pasien dapat sungguh-sungguh menjalani program terapi rehabilitasi sesuai dengan rencana terapi yang telah disusun sebelumnya. Mengingat kemampuan penatalaksanaan asesmen, terapi dan rehabilitasi gangguan penggunaan Napza bukan merupakan kompetensi dokter umum, perawat, maupun tenaga kesehatan lain (kecuali dokter spesialis kedokteran jiwa), maka diperlukan adanya upaya peningkatan ketrampilan secara khusus. Untuk itu Direktorat Bina Kesehatan Jiwa mengembangkan modul Asesmen Dan Rencana Terapi Gangguan Penggunaan Napza yang terakreditasi Pusdiklat Aparatur Negara. Modul ini telah diterapkan secara luas sejak 2011. Selain itu juga telah dikembangkan modul Konseling Dasar Adiksi bersama-sama dengan Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung, yang awalnya ditujukan guna menambah ketrampilan para konselor di bidang HIV-AIDS dalam hal gangguan penggunaan Napza dan kemudian juga digunakan secara luas pada tenaga kesehatan lainnya.

KESIAPAN SDM, SARANA DAN PROGRAM

1. Sumber Daya Manusia Sejak 2011 sampai bulan Juni 2014 telah dilakukan peningkatan ketrampilan terhadap petugas kesehatan sebanyak 1119 orang yang terdiri pelatih modul asesmen 147 orang, petugas asesmen 831 orang, pelatih modul konseling adiksi 20 orang dan petugas konseling adiksi 28 orang. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peningkatan ketrampilan ini telah digunakan secara luas, tidak hanya melalui APBN Kementerian Kesehatan tetapi juga APBD beberapa Dinas Kesehatan Provinsi / Kabupaten / Kota, APBN Badan Narkotika Nasional, serta lembaga donor. Gambar 1. Jumlah Kumulatif Petugas Terlatih

Sumber: Dit. Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan

Petugas kesehatan yang dilatih adalah mereka yang bekerja pada IPWL yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh Pimpinan instansi masing-masing. Latar belakang mereka adalah psikiater, dokter umum, perawat, psikolog klinis, sarjana psikologi, dan sarjana kesehatan masyarakat, bergantung pada ketersediaan tenaga di IPWL tersebut.

30


2. Sarana Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Gambar 2. Institusi Penerima Wajib Lapor

Sumber: Iklan Layanan Masyarakat Modalitas Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan Napza, Dit. Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan

Sampai tahun 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013 telah ditetapkan 274 Puskesmas, Rumah Sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai IPWL yang terdiri dari 15 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kesehatan dan 259 Puskesmas, Rumah Sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis milik Lintas Sektor, Pemerintah Daerah dan Swasta yang tersebar di 33 Provinsi termasuk 46 RS Bhayangkara milik Kepolisian RI. Dengan diusulkannya RS Bhayangkara sebagai IPWL membuat capaian IPWL pada tahun 2013 jauh melebihi target yaitu 274 IPWL dari target yang harus dicapai sebesar 210 IPWL. Gambar 3. Sebaran IPWL di Indonesia Tahun 2013

Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013

3. Program Rehabilitasi Medis Dari Gambar 4 berikut ini menunjukkan bahwa terapi rehabilitasi medis bisa dilakukan secara rawat jalan maupun rawat inap. Rawat jalan dapat berupa rumatan maupun non rumatan (simtomatik dan konseling). Rawat inap terdiri dari rawat inap jangka pendek maupun jangka panjang termasuk layanan detoksifikasi. Macam-macam terapi rehabilitasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 yaitu:

31


a. Rawat Jalan Rumatan (Metadon/ Buprenorfin) untuk pecandu heroin/opiate; b. Rawat Jalan Non Rumatan (terapi simtomatik dan psikososial) untuk pengguna ganja, shabu, ekstasi tanpa komplikasi fisik/ psikiatris; c. Rawat Inap Jangka Pendek atau Panjang untuk pengguna atau pecandu dengan komplikasi fisik/psikiatris. Gambar 4. Diagram Rehabilitasi Medis

Sumber: Modul Asesmen dan Rencana Terapi Gangguan Penggunan Narkotika, Dit. Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan

Semua IPWL minimal dapat melayani terapi simtomatik dan konseling dasar adiksi Napza. Beberapa fasilitas pelayanan kesehatan baik berupa Puskesmas, klinik lapas/ rutan maupun Rumah Sakit dapat memberikan layanan rumatan metadon. Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melayani Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 227/ MENKES/SK/VI/2013 adalah terdiri dari 20 Rumah Sakit pengampu, 57 Rumah Sakit dan Puskesmas satelit, serta 9 satelit lapas/rutan. Pada tahun 2014 ini terdapat tambahan 7 Rumah Sakit dan Puskesmas satelit serta 1 satelit lapas/rutan yang sudah diaktivasi dan masih dalam proses untuk mendapatkan penetapan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Gambar 5. Meeting Morning dalam Rehabilitasi Gangguan Penggunaan Napza

Sumber: Iklan Layanan Masyarakat Modalitas Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan Napza, Dit. Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan

Layanan rehabilitasi medis rawat inap untuk pengguna atau pecandu narkotika saat ini baru dapat dilayani di 21 Rumah Sakit Jiwa. Meskipun demikian untuk merawat pengguna narkotika yang sedang dalam proses atau telah diputusan oleh pengadilan baru dapat dilakukan di 17 Rumah Sakit Jiwa. Hal ini mengingat untuk merawat pengguna, penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika yang sedang dalam proses atau telah diputus oleh pengadilan memerlukan persyaratan tertentu terutama mengenai fasilitas pengamanan. 32


IMPLEMENTASI PROGRAM WAJIB LAPOR

Dalam prakteknya, program wajib lapor tidak hanya melayani pecandu Narkotika, melainkan juga mereka yang mengalami gangguan penggunaan Psikotropika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa pecandu banyak yang menggunakan lebih dari satu jenis zat. Setidaknya data di bawah ini menunjukkan 14.7% menggunakan lebih dari satu jenis zat dalam 30 hari terakhir dan sekitar 25% memiliki riwayat menggunakan lebih dari satu jenis zat seumur hidupnya. Tabel 1. Persentase Penggunaan Napza Pasien Wajib Lapor 2011 - 2013 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Jenis Napza Alkohol Heroin Metadon / Buprenorfin Opiat lain / Analgesik Barbiturat Sedatif / Hipnotik Kokain Amfetamin Kanabis Halusinogen Inhalan Lebih dari 1 Zat

30 hari terakhir (%) 29,01 17,38 46,23 6,23 1,84 23,46 0,7 30,75 28,0 1,06 1,62 14,69

Sepanjang Hidup (%) 68,98 68,73 51,41 12,88 3,47 31,08 6,26 59,73 61,14 6,73 4,03 25,3

Sumber: Dit. Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan

Dalam perkembangannya pula proses asesmen untuk menentukan rencana terapi tidak hanya dilakukan terhadap pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang melakukan wajib lapor, tetapi juga diperlukan bagi pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang masih dalam proses hukum maupun telah menjalani ketetapan hukum sebagai warga binaan. Hal ini terjadi karena adanya perkembangan kebijakan yang belakangan ini mengarah pada upaya diversi untuk mendekriminalisasi pecandu Narkotika, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor 01/PB/MA/III/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014, PER -005/A/JA/O3/2014, 1 Tahun 2014, Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Dekriminalisasi berupaya untuk mengalihkan pemenjaraan bagi pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika dan mendorong dilakukannya terapi rehabilitasi, baik rehabiitasi medis maupun sosial. Kebijakan ini didasarkan pada dua hal, yaitu pertama, fakta di lapangan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung warga binaan, dimana sekitar 60% warga binaan merupakan narapidana terkait Narkotika baik sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan korban penyalahgunaan Narkotika. Pada rapat pembahasan reformasi lapas tanggal 18 Maret 2014 di Kantor Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan disampaikan bahwa dari 42.066 narapidana narkotika dan psikotropika terdapat 15.200 pengguna (36,13%) yang mestinya mendapat terapi rehabilitasi (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2014). Kedua, fakta bahwa pemenjaraan tidak merubah perilaku pengguna ke arah yang positif. Berbicara mengenai implementasi layanan wajib lapor, sangat disadari bahwa program ini tidak serta merta berjalan dengan lancar. Ada beberapa tantangan yang berasal dari sisi pasien, dari sisi penyedia layanan, hingga sisi perbedaan pandangan lintas sektor. Dari sisi pasien, tidak banyak orang yang menggunakan Napza menyadari adanya masalah akibat perilakunya tersebut. Selain itu kalaupun mereka menyadari perlunya mencari perawatan, terdapat kekhawatiran sejauh mana kerahasiaan mereka terjamin. Dari sisi penyedia layanan, sekalipun telah dilakukan pelatihan, masih banyak petugas yang tidak merasa percaya diri dalam tatalaksana gangguan penggunaan Napza. Selain itu mekanisme klaim yang ditetapkan Kementerian Kesehatan yang dianggarkan secara khusus dirasakan memerlukan banyak persyaratan dan membuat enggan melakukan pengklaiman. Sementara dari sisi perbedaan pandangan lintas sektor, pemberlakuan wajib lapor ini pada prakteknya tidak serta merta membantu seorang pecandu terbebas dari pemidanaan sekalipun yang bersangkutan menjadi tersangka hanya karena barang bukti penggunaan pribadi. 33


Hingga bulan Juni 2014, dari 274 IPWL yang ada, baru 44 IPWL yang telah melakukan klaim kepada Direktorat Bina Kesehatan Jiwa, Kemenkes RI. Walaupun demikian jumlah IPWL yang aktif melayani pada kenyataannya dapat lebih dari 44, mengingat sebagian dari IPWL melakukan klaim ke Pemerintah Daerah melalui Jamkesda. Dari segi banyaknya kasus yang diklaim sejak tahun 2011 terdapat peningkatan dari waktu ke waktu, sebagaimana tergambar pada grafik berikut ini: Gambar 6. Jumlah Klaim Wajib Lapor

Sumber: Dit. Bina Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan

UPAYA PENINGKATAN LAYANAN WAJIB LAPOR 1.

2.

3.

4.

34

Salah satu upaya untuk dapat memperoleh penyamaan persepsi dan menindaklanjuti peraturan bersama adalah dengan melakukan rapat koordinasi/seminar/sosialisasi/focus group discussion (FGD) lintas sektor antara lain melibatkan unsur dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, dan lembaga swadaya masyarakat maupun komunitas korban Napza. Beberapa daerah yang sudah dilakukan sosialisasi peraturan bersama yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan difasilitasi oleh BNN adalah Provinsi DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat dan DI Yogyakarta. Dengan adanya penyamaan persepsi maka terjadi kesamaan cara pandang dan prosedur dalam memperlakukan pecandu narkotika. Para pecandu memperoleh kepastian hukum bahwa bila mereka melapor ke IPWL dan melakukan rehabilitasi sesuai dengan rencana terapi tidak akan ditangkap oleh aparat penegak hukum selama memenuhi peraturan perundangan. Komunitas pecandu seperti Persaudaraan Korban Narkotika Indonesia (PKNI) dan LSM lainnya perlu dirangkul dan dilibatkan agar dapat memberikan informasi yang benar tentang program wajib lapor kepada pecandu Napza. Komunitaskomunitas inilah yang dapat mendekati dan menjangkau pecandu. Mereka perlu diyakinkan bahwa melakukan wajib lapor dan mengakses layanan di IPWL akan memberikan manfaat yang baik bagi mereka. Pecandu tidak perlu ragu dan takut lagi akan kerahasiaan mereka bila melakukan wajib lapor. Sejak akhir tahun 2012 dikembangkan software - selanjutnya disebut SINAPZA (Sistem Informasi Napza) - terkait manajemen data Napza yang semakin komplek mulai dari IPWL, klaim wajib lapor, pelaporan data Napza, dan metadon. Dengan adanya software ini diharapkan lebih menghemat waktu dan memudahkan dalam penyusunan dan pengintegrasian laporan. Pelaporan data masing-masing IPWL dilakukan dalam bentuk enkripsi sehingga kerahasiaan data terjamin. Hanya petugas tertentu yang punya akses untuk membuka data ini, bahkan antar IPWL juga tidak bisa membuka data yang dikirim oleh IPWL lain meskipun mempunyai perangkat lunak yang sama. Dengan adanya SINAPZA pelaporan dan klaim wajib lapor di tahun 2014 diharapkan dapat lebih mudah dan cepat karena dilakukan secara webbased dan tidak diperlukan fotocopy dokumen pelengkap klaim. Hal ini akan menghemat pengeluaran IPWL dan lebih ramah lingkungan. IPWL yang belum mendapat pelatihan tidak dapat menerapkan SINAPZA sehingga pelaporan dan proses klaim masih dilakukan secara manual. Diharapkan untuk waktu yang akan datang dapat dilakukan pelatihan penggunaan SINAPZA pada semua IPWL agar pelaporan dan proses klaim dapat dilakukan melalui SINAPZA. Pada daerah dengan prevalensi kasus penggunaan Napza yang tinggi perlu dilakukan advokasi, monitoring dan bimbingan teknis terhadap IPWL. Hal ini perlu dilakukan mengingat kompleksnya permasalahan penanganan pecandu Napza apalagi bila terkait masalah hukum. Petugas pelaksana perlu selalu diberikan motivasi dan pembekalan informasi terbaru agar lebih percaya dalam melakukan penanganan pecandu Napza. Pemerintah daerah maupun pimpinan institusi perlu diingatkan tentang keberadaan IPWL agar petugas pelayanan IPWL memperoleh hak-hak sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan.


DAFTAR INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL) TAHUN 2013 (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/VIII/2013)

Provinsi

Aceh

Bali

Bangka Belitung

No. 1

Instansi RSJ Provinsi Aceh

2

RSUD Cut Nyak Dien

3

RSUD Jantho

4

Puskesmas Kuta Baru

5

Puskesmas Johan Pahlawan I

6

Puskesmas Kota Malaka

7

Puskesmas Langsa Barat (Seuriget)

8

Puskesmas Banda Raya Kota Banda Aceh

9

Puskesmas Kota Alam Banda Aceh

10

Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh

11

Puskesmas Indrapuri

12

Puskesmas Mutiara

13

Puskesmas Bandar Baru

14

Puskesmas Kuala

15

Puskesmas Peureulak

16

Puskesmas Bandar Pusaka

17

Puskesmas Gunung Meriah

18

Puskesmas Alur Sungai Pinang

19

Puskesmas Meureubo

20

Puskesmas Kopelma

21

Puskesmas Baiturrahman

22

Puskesmas Jeulingke

23

RSUP Sanglah

24

BPKJ Provinsi Bali / RSJ Provinsi Bali

25

Puskesmas Kuta I

26

Puskesmas Tabanan III

27

Puskesmas Abiansemal I

28

Puskesmas Ubud I

29

Puskesmas Ubud II

30

Rumah Sakit Bhayangkara Trijata Polda Bali

31

RSJ Sungai Liat

32

RSUD Depati Hamzah

33

RSUD Sejiran Setason

34

RSUD Bangka Tengah

35

RSUD Toboali Kabupaten Bangka Selatan

36

RSUD Tanjung Pandan

37

RSUD Belitung Timur

38

RSUD Kabupaten Belitung 35


Banten

Bengkulu

Daerah Istimewa Yogyakarta

DKI Jakarta

36

39

RSUD Tangerang

40

RSUD Serang

41

Puskesmas Cibodasari Banten

42

Puskesmas Jalan Emas

43

Puskesmas Cipondoh

44

Puskesmas Ciputat

45

Puskesmas Curug

46

RSJKO Bengkulu

47

RSUD M. Yunus Kota Bengkulu

48

RSUD Hasanuddin Damrah Manna

49

RSUD Mukomuko

50

RSUD Rejang Lebong

51

RSUD Arga Makmur

52

RS Bhayangkara Bengkulu

53

RSUP Dr. Sardjito

54

Rumah Sakit Ghrasia

55

Puskesmas Umbul Harjo I

56

Puskesmas Gedong Tengen

57

Puskesmas Banguntapan II

58

RSUD Kota Yogyakarta

59

Rumah Sakit Bhayangkara Daerah Istimewa Yogyakarta

60

RSKO Jakarta

61

RSJ Soeharto Heerdjan

62

RSUP Fatmawati

63

RSKD Duren Sawit

64

Puskesmas Tanjung Priok

65

Puskesmas Gambir

66

Puskesmas Tebet

67

Puskesmas Jatinegara

68

Puskesmas Tambora

69

Puskesmas Koja

70

Puskesmas Cengkareng

71

Puskesmas Kemayoran

72

Puskesmas Senen

73

Puskesmas Kramat Jati

74

Puskesmas Grogol Petamburan

75

Puskesmas Johar Baru

76

Poliklinik Badan Narkotika Nasional

77

Puskesmas Cilandak

78

RSUPN Cipto Mangunkusumo


Gorontalo

Jambi

Jawa Barat

Jawa Tengah

79 80

Puskesmas Penjaringan Puskesmas Palmerah

81

Puskesmas Duren Sawit

82

Puskesmas Tanah Abang

83

Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan

84

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto

85

Rumah Sakit Bhayangkara Selapa Jakarta

86

RSUD Prof. dr. H. Aloe Saboe

87

Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo

88

RSJD Provinsi Jambi

89

RSUD Rd. Mattaher Provinsi Jambi

90

RSUD H. Hanafie Kabupaten Bungo

91

RSUD KH Daud Arief

92

Puskesmas Tanjung Pinang Kota Jambi

93

RSUD Hamba Muara Bulian

94

Puskesmas Penerokan Batang Hari

95

Rumah Sakit Bhayangkara Jambi

96

RSUP Hasan Sadikin

97

RSUD Tasikmalaya

98

RSUD Syamsudin Sukabumi

99

RSJD Provinsi Jawa Barat

100

Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor

101

RSUD Kota Bekasi

102

RSUD Gunung Jati Cirebon

103

Puskesmas Sukmajaya Depok

104

Puskesmas Bogor Timur

105

Puskesmas Salam Kota Bandung

106

Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Sukabumi

107

Puskesmas Sukarahayu Subang

108

Puskesmas Pondok Gede Bekasi

109

Puskesmas Sukabumi Kota Sukabumi

110

Puskesmas Sarijadi Bandung

111

Puskesmas Garuda Bandung

112

Puskesmas Kedung Badak

113

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Secapa Sukabumi

114

Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua

115

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Sartika Asih Bandung

116

Rumah Sakit Bhayangkara Bogor

117

Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu

118

RSUP dr. Kariadi

119 120

RSUD dr. Muwardi Solo RSUD dr. Margono Purwokerto 37


Jawa Timur

121 122

RSJ Soejarwadi Klaten RSJD Amino Gondohusodo Semarang

123

RS RA Kartini Jepara

124

RSJ Soeroyo Magelang

125

Puskesmas Manahan Solo

126

Puskesmas Poncol Semarang

127

Puskesmas Sidorejo Salatiga

128

Puskesmas Cilacap Selatan

129

Puskesmas Parakan

130

RSJD Surakarta

131

RSUD Banyumas Kabupaten Banyumas

132

RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan

133

RSUD Kabupaten Wonogiri (RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso

134

RSUD Kabupaten Sukoharjo

135

RS Bhayangkara Akpol Semarang

136

RS Bhayangkara Semarang

137

RSU dr. Soetomo

138

RSJ Menur

139

RSUD dr. Syaiful Anwar Malang

140

RSUD dr. Soedono Madiun

141

RSJ Radjiman Wedyodiningrat Lawang

142

RSUD Soebandi Jember

143

Puskesmas Manukan Kulon

144

Puskesmas Jagir

145

Puskesmas Kendal Sari Malang

146

Puskesmas Gondanglegi Malang

147

RSUD Haji Surabaya

148

Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya

149

RSUD Gambiran Kediri

150

RSUD Blambangan

151

RSUD Sidoarjo

152

RSUD Nganjuk

153

RSUD Ngawi

154

RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo

155

Puskesmas Bangil

156

Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong

157

Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek

158

Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso

159

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Kediri

160

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Nganjuk

161

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Tulung Agung Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Lumajang

162 38


Kalimantan Barat

Kalimantan Selatan

Kalimantan Tengah

Kalimantan Timur

Kepulauan Riau

Lampung

163 164

Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro

165

Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Dahlan

166

Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Batu Malang

167

RSUD Soedarso Pontianak

168

RSK Provinsi Kalimantan Barat

169

RSJ Singkawang

170

Puskesmas Sungai Ayak

171

Puskesmas Sosok

172

Puskesmas Singkawang Tengah

173

Puskesmas Darajuanti - Sintang

174

Puskesmas Lumar Kabupaten Bengkayang

175

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Pontianak

176

RSJ Sambang Lihum

177

Puskesmas Pekauman

178

RSUD Ulin Banjarmasin

179

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Banjarmasin

180

RSUD Banjarbaru

181

RSUD Ratu Zalecha Martapura

182

RSUD Pembalah Batung

183

RSUD H. Badaruddin Tanjung

184

RSUD H. Boejasin Pelaihari

185

RSSU H. Moch Ansari Saleh

186

Puskesmas Gedang Hanyar

187

Puskesmas Cempaka

188

Puskesmas Sungai Pandan

189

BPKJ Kalawa Atei

190

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Palangkaraya

191

RSKD Atma Husada Mahakam

192

RSUD AW Syahanie Samarinda

193

RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo

194

UNITRA Butterfly

195

RSU Tarakan

196

Rumah Sakit Bontang

197

Rumah Sakit Parikesit Tenggarong

198

Klinik Narkotika Kota Tarakan

199

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Balikpapan

200

RSUD Kota Batam / RSUD Embung Fatimah

201

RSJ Lampung

202

RSU Abdoel Moeloek

203 204

Puskesmas Kedaton Puskesmas Sukaraja 39


Maluku Maluku Utara NTB NTT Papua Papua Barat

Riau

Sulawesi Barat

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tengah

Sulawesi Tenggara

Sulawesi Utara

40

205 206

Puskesmas Rajabasa Indah Puskesmas Metro

207

Puskesmas Kotabumi II

208

RS Bhayangkara Polda Lampung

209

RSKD Promal /RSKD PROV MALUKU

210

RS Bhayangkara Ambon

211

RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Ternate

212

Rumah Sakit Bhayangkara Ternate

213

RSJ Provinsi NTB

214

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Mataram

215

Rumah Sakit Prof. Yohanes Kupang

216

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Kupang

217

RSJ Abepura

218

RS Bhayangkara Tk. IV Jayapura - Papua

219

RSUD Sorong

220

RSU Petala Bumi

221

RSJ Tampan

222

Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru

223

RS Bhayangkara Tk. IV Dumai – Riau

224

RSUD Prof. Sulawesi Barat

225

RSK Dadi Makasar

226

RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo

227

RSUD Andi Makassau Pare-pare

228

Puskesmas Kasikasi

229

Puskesmas Jumpandang Baru

230

Puskesmas Jongaya

231

RSUD Salewangang Maros

232

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Raja Bulukumba

233

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Mappa Oudang

234

RSJ Palu (RSJ Madani)

235

Rumah Sakit Bhayangkara Palu

236

RSUD Undata Palu

237

RSUD Anutapura

238

RSJ dr. Suprapto Hardjo Husodo

239

Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Kendari

240

RSUP Prof.Dr. R.D Kandou Manado

241

RSJ Prof. dr. V.L. Ratumbuysang

242

Rumah Sakit Bhayangkara Manado

243

RSUD Bitung

244

Puskesmas Kakaskasen

245 246

Puskesmas Tuminting Puskesmas Tatelu


Sulawesi Utara

Sumatera Barat

Sumatera Selatan

Sumatera Utara

240 241

RSUP Prof.Dr. R.D Kandou Manado RSJ Prof. dr. V.L. Ratumbuysang

242

Rumah Sakit Bhayangkara Manado

243

RSUD Bitung

244

Puskesmas Kakaskasen

245

Puskesmas Tuminting

246

Puskesmas Tatelu

247

Puskesmas Koya

248

Puskesmas Tareran

249

RSJ HB Saanin Padang

250

RSUP M. Jamil Padang

251

Puskesmas Perkotaan Bukittinggi

252

RSUD dr. Achmad Mochtar

253

Puskesmas Biaro

254

Puskesmas Guguk Panjang

255

Puskesmas Andalas

256

Puskesmas Seberang Padang

257

Puskesmas Payolansek Kec. Payakumbuh Barat

258

Rumah Sakit Bhayangkara Padang

259

Puskesmas Kutaraya

260

Rumah Sakit dr. Ernaldi Bahar

261

Puskesmas Prabumulih Timur

262

RSUP M. Hoesin Palembang

263

Rumah Sakit Bhayangkara TK. IV Palembang

264

RSUP H. Adam Malik

265

Puskesmas Tanjung Morawa

266

RSJ Medan

267

RSU dr. Pirngadi Medan

268

Puskesmas. Paya Lombang, Kab. Serdang Bedagai

269

Puskesmas Stabat, Kab. Langkat

270

Puskesmas Kesatria, Kota Pematang Siantar

271

Puskesmas Bromo, Kota Medan

272

RSUD. Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar

273 274

RS Bhayangkara Tk. II Medan RS Bhayangkara Tebing Tinggi Sumut

41


dr. Laurentius Panggabean, Sp.KJ, MKK Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat

Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, pada tanggal 3 Juli merayakan ulang tahun ke-42 tahun. Awal perjalanan dimulai pada tahun 1971, diilhami oleh keadaan dunia yang menyerukan “Perang terhadap Narkotika�, maka Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, mendirikan Badan Koordinasi Penanggulangan Narkotika (Bakorlantik). Salah satu agendanya adalah mendirikan sebuah rumah sakit yang khusus menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr. Herman Susilo, MPH atas instruksi Gubernur, mulai menjajaki pendirian rumah sakit yang dimaksud. Menyadari bahwa masalah penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah kejiwaan, dr. Herman Susilo menghubungi Prof. Dr. Kusumanto Setyonegoro, Kepala Direktorat Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan RI dan Kepala Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Jiwa Universitas Indonesia. Dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, dibentuklah Drug Dependence Unit (DDU) untuk merawat korban penyalahgunaan zat yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 12 April 1972. DDU terletak di kompleks Rumah Sakit Fatmawati Cilandak. Pasien pertama, seorang perempuan dengan ketergantungan morfin diterima pada tanggal 3 Juli 1972, sehingga tanggal tersebut dijadikan hari berdirinya RSKO. Secara bertahap DDU yang dipimpin oleh Letkol (CKM) dr. Erwin Widjono, psikiater, dilengkapi sarana dan prasarananya. Pada mulanya DDU hanya menitikberatkan pelayanan pada perawatan untuk pelepasan racun saja (detoksifikasi) dalam ruang perawatan detoksifikasi. Drug Dependence Unit kemudian berkembang menjadi Lembaga Ketergantungan Obat (LKO), pada tahun 1974 dengan tujuan utama untuk penanganan ketergantungan obat yang bersifat komprehensif dan bersifat jangka panjang meliputi bidang preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dengan perubahan menjadi LKO, program pelayanan yang diberikan menjadi lebih bervariasi, tidak lagi hanya detoksifikasi, tetapi juga pelayanan rawat jalan, rehabilitasi (resosialisasi), epidemiologi (research) dan laboratorium. Pada tahun 1978 status LKO ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C dengan nama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) yang merupakan rumah sakit milik Departemen Kesehatan RI, sebagai unit pelaksana fungsional dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 138/SK/Menkes/IV/1978. Pelayanan rawat jalan saat itu ditujukan bagi mereka yang memakai atau menyalahgunakan obat pada taraf permulaan atau menyalahgunakan obat dalam taraf sedang (moderat). Pada tahun 1981, pelayanan rawat jalan ini ditingkatkan menjadi Unit Rawat Jalan dengan kemampuan untuk memberikan layanan pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan perawatan secara fisik, psikologis, dan psikososial untuk pasien dengan berbagai taraf penyalahgunaan zat. Pada unit ini juga melayani pembuatan Surat Bebas Narkotik (SBN). Rehabilitasi adalah fasilitas yang diberikan untuk memberikan bimbingan bagi mereka dalam jangka panjang karena kondisi ketergantungan merupakan penyakit kronik yang mudah kambuh kembali (chronic relapsing disease). Untuk ini diperlukan adanya fasilitas bagi mereka yang memerlukan bimbingan jangka panjang dengan supervisi/follow up berjangka panjang pula. Selain melayani pasien, Lembaga Ketergantungan Obat/Rumah Sakit Ketergantungan Obat juga menjadi tempat latihan, khususnya untuk praktek pendidikan keahlian psikiatri, psikologi, sosial dan profesi lainnya (hakim, petugas medis dan perawat). Jumlah tempat tidur yang semula 4 tempat tidur ruang isolasi (ruang tempat merawat untuk detoksifikasi) dan 9 tempat tidur di ruangan bebas (rehabilitasi) pada tahun 1987 ditingkatkan menjadi masing-masing 10 tempat tidur untuk setiap ruangan. Kemudian pada tahun 1997 berkembang menjadi 30 tempat tidur dan ditingkatkan lagi menjadi 40 tempat tidur termasuk ruang rawat VIP, kelas 1 dan kelas 2.

42


Sejalan dengan kunjungan pasien yang meningkat serta rencana pengembangan pelayanan, dirasakan terbatasnya lahan di lokasi RS Fatmawati. Maka melalui permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta, RSKO mendapat ijin prinsip penggunaan lahan seluas 1,5 ha di Cibubur sesuai Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 3397/1.711.5 tanggal 11 Nopember 1999. Berdasarkan ijin prinsip tersebut, RSKO membuat master plan untuk pembangunan pengembangan RSKO yang terletak di Kelurahan Cibubur Kotamadya Jakarta Timur . Pada tahun 2000 RSKO telah terakreditasi tahap pertama melalui Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor YM.00.03.2.2.1951 tertanggal 23 Mei 2000 yang meliputi bidang Administrasi Manajemen, Pelayanan Medik, Pelayanan Gawat Darurat, Rekam Medik dan Keperawatan. Perubahan kelembagaan yang semula Rumah Sakit kelas C menjadi kelas B non Pendidikan berdasarkan SK Menkes Nomor 732/MENKES/SK/VI/2002 tanggal 14 Juni 2002. Pada bulan Oktober 2002 dilakukan Soft Opening pemanfaatan gedung yang berlokasi di Cibubur. Dengan dibukanya RSKO di Cibubur kapasitas menjadi 60 tempat tidur (20 tempat tidur di Cibubur dan 40 tempat tidur Fatmawati). Seiring dengan meningkatnya jumlah penderita gangguan yang berhubungan dengan zat dan penyakit terkait, maka kapasitas tempat tidur pada tahun 2004 ditingkatkan menjadi 100 tempat tidur. Sejak tahun 2004, pelayanan di Fatmawati berangsur mulai dipindahkan ke Cibubur. Mulai awal Juli 2007, sesuai dengan Surat Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI seluruh aktivitas RSKO di RS Fatmawati dipindahkan ke Cibubur. Lokasi RSKO yang terletak di Cilandak digunakan RSUP Fatmawati. Rumah Sakit Ketergantungan Obat ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/Men.Kes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007 tentang Penetapan 15 (Lima Belas) Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan. Dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka RSKO diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prisip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

ARAH PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA

Pada tahun 2009-2013 dalam Rencana Strategis Rumah Sakit Ketergantungan Obat memiliki visi sebagai pusat layanan dan kajian nasional maupun regional dalam bidang gangguan yang berhubungan dengan zat. Untuk mencapai visi tersebut, maka ditetapkan misi rumah sakit, yaitu: 1. Melaksanakan upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif dalam bidang gangguan yang berhubungan dengan zat (GBZ) dan penyakit tekait serta memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum; 2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga profesi serta masyarakat umum dalam bidang GBZ; 3. Melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam bidang GBZ.

BUDAYA RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA

Budaya Rumah Sakit Ketergantungan Obat dikembangkan sejalan dengan misi organisasi yang dapat meningkatkan motivasi dan etos kerja dalam melaksanakan tugas, yaitu: 1. Memiliki sikap kerja profesional, berdisiplin tinggi, tangguh dan berwibawa; 2. Memberikan pelayanan yang bermutu dengan mengutamakan kepuasan pelanggan dengan sikap yang tanggap dan ramah; 3. Memiliki jiwa karsa.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI RUMAH SAKIT KETERGANTUNAGN OBAT JAKARTA

Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 245/MENKES/PER/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta, mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan terhadap penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan. Dalam melaksanakan tugas RSKO menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan di bidang penanggulangan masalah ketergantungan obat; 2. Pelaksanaan upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza); 3. Pelaksanaan pelayanan penyembuhan dan penatalaksanaan penderita ketergantungan obat;

43


4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.

Pelaksanaan upaya rehabilitasi penderita ketergantungan obat; Pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan; Pelaksanaan pelayanan rujukan; Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang penanggulangan penyalahgunaan Napza; Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang penanggulangan penyalahgunaan Napza; Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan informasi di bidang penanggulangan penyalahgunaan Napza; Pelaksanaan administrasi umum dan keuangan.

PRODUK UNGGULAN RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA

1. Pelayanan Napza komprehensif : penerimaan awal (intial intake), detoksifikasi, rehabilitasi, pelayanan untuk komplikasi medik, dual diagnosis dan terapi rumatan metadon dan bufrenorfin yang merupakan ciri khas terapi cafetaria guna menjawab kebutuhan penerima layanan. Hal di atas dimaksud untuk menyelaraskan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat; 2. Sebagai pengampu layanan Program Rumatan Metadon; 3. Memberi pelatihan dan pendidikan bagi berbagai profesi di bidang pelayanan ketergantungan Napza (pelayanan akibat gangguan yang berhubungan dengan zat); 4. Menjadi bagian dari jejaring dunia melalui kolaborasi badan dunia (WHO, United Nations Office on Drugs and Crime UNODC, UNAIDS) menyusun pedoman terapi dan pelatihan serta modulnya untuk kepentingan internasional, regional dan nasional; 5. Menjadi narasumber bagi pelatihan, pelayanan, dan penyusunan perencanaan terapi ketergantungan Napza dan HIV/AIDS; 6. Menjadi bagian jejaring pelayanan kesehatan HIV/AIDS dalam promosi, prevensi, terapi dan penelitian.

KEGIATAN PELAYANAN

Kegiatan Pelayanan RSKO saat ini meliputi pelayanan medis, penunjang medis, serta pendidikan dan penelitian, dengan rincian sebagai berikut: 1. Pelayanan Rawat Jalan terdiri: a. Poli Napza  Program Non Rumatan.  Program Terapi Rumatan. b. Poli Spesialis  Jiwa/Psikiatri  Penyakit Dalam  Syaraf  Kebidanan dan Penyakit Kandungan  Paru  Kulit dan Kelamin  Rehabilitasi Medik c. Poli Umum d. Poli Gigi e. Poli Psikologi f. Medical Check Up 2. Pelayanan Gawat Darurat terdiri: a. Pelayanan Napza. b. Pelayanan Psikiatri. c. Pelayanan Umum. 3. Pelayanan Rawat Inap terdiri: a. Ruang Perawatan Kelas VIP b. Ruang Perawatan Kelas I. c. Ruang Perawatan Kelas II. d. Ruang Perawatan Kelas III. e. Ruang Komplikasi Medik. f. Ruang High Care Unit (HCU).

44


4. Pelayanan Penunjang terdiri dari: a. Laboratorium. b. Farmasi. c. Radiologi. d. Gizi. e. Pemulasaraan Jenazah. 5. Pelayanan Administrasi terdiri dari: a. Pelayanan Informasi / Costumer Service. 6. Pelayanan pendidikan dan penelitian terdiri dari: a. Pelatihan dan pendidikan. b. Penelitian dan pengembangan. Tugas dan fungsi RSKO terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah melaksanakan kegiatan rehabilitasi (pasal 54), menerima wajib lapor (pasal 55 ayat (1), dan ayat (2)), laboratorium pemeriksa (pasal 82 ayat (2) dan memberikan narkotika golongan II atau golongan III untuk kepentingan pengobatan (pasal 53). Untuk ini RSKO menjadi tempat pelatihan bagi petugas dalam penanggulangan penyalahgunaan Napza.

INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR

Ketentuan Wajib Lapor (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah. Rumah Sakit Ketergantungan Obat merupakan salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor seperti yang tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1305/MENKES/SK/VI/2011. Tujuan Wajib Lapor pencandu narkotika adalah untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/ atau perawatan. Yang dapat menerima wajib lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis. Adapun lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan bidang sosial. Syarat penerima wajib lapor adalah ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan narkotika dan sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis. Syarat ketenagaan sekurangkurangnya memiliki pengetahuan dasar ketergantungan narkotika, keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika, konseling dasar, pelaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan. Asesmen yang dilakukan untuk mengetahui kondisi pecandu narkotika meliputi aspek medis dan aspek sosial dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap pecandu narkotika. Wawancara meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial pecandu narkotika. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 pelaksana penerima wajib lapor mempunyai syarat memiliki pengetahuan dasar ketergantungan narkotika, ketrampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika, ketrampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika, pengetahuan pelaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan. Pelatihan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat agar peserta terampil menggunakan Formulir Asesmen Wajib Lapor dan Rehabitasi Medis seperti yang terlampir pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2171/MENKES/SK/X/2011. Kegiatan dipadukan bersama pemberian materi lain dalam rangkaian kegiatan Pelatihan Dasar Napza. Materi terdiri dari penegertian Napza atau zat adiktif dan tatalaksananya, modalitas terapi, konseling dasar Napza, asesmen, pengertian dini dan uji saring, epidemiologi HIV/AIDS dan dampaknya. Waktu yang dibutuhkan selama dua hari (16 JPL).

LABORATORIUM

Laboratorium pemeriksa cairan tubuh untuk mendeteksi adanya narkotika dan zat adiktif lainnya sebagai penunjang diagnosis penyalahgunaan zat (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 853/Menkes/SK/X/1993). Dalam asesmen wajib lapor dan rehabilitasi medis (Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/ MENKES/PER/XII/2011) pemeriksaan urinalisis meliputi kanabis, opiat, amfetamin, benzodiazepin, kokain, barbiturat dan

45


alkohol. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2171/MENKES/SK/X/2011 tentang Tata cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Tahun 2011, tes urin (urinalisis) untuk medeteksi ada/tidaknya narkotika dalam tubuh pecandu. Alat yang digunakan harus dapat mendeteksi setidaknya 4 (empat) jenis narkotika, yaitu opiat, ganja, metamfetamin dan methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

REHABILITASI

Rencana rehabilitasi merupakan kesepakatan antara pecandu narkotika, orang tua, wali atau keluarga pecandu narkotika dan pimpinan IPWL. Rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Proses rehabilitasi medis meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap dan program pasca rehabilitasi. Rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi yang telah disusun dengan mempertimbangkan hasil asesmen yang meliputi intervensi medis. Intervensi medis antara lain melalui program detoksifikasi, terapi simtomatik, dan/ atau terapi rumatan medis, serta terapi penyakit komplikasi. Intervensi psikososial dilakukan melalui konseling adiksi narkotika, wawancara motivasional, terapi perilaku dan kognitif, dan pencegahan kekambuhan. Pelaksanaan rawat inap meliputi intervensi medis melalui program detoksifikasi, terapi simtomatik, dan terapi penyakit komplikasi. Intervensi psikosial antara lain melalui konseling individual, kelompok, keluarga atau vokasional. Terkait putusan pengadilan yang diselenggarakan di fasilitas rehabilitasi medis milik pemerintah dilaksanakan melalui tahapan program rawat inap awal, program lanjutan dan program pasca rawat. Program rawat inap awal dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Program lanjutan meliputi rawat inap jangka panjang atau program rawat jalan yang dilaksanakan sesuai standar prosedur operasional. Program rawat jalan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali seminggu dan dilakukan pemeriksaan urin berkala atau sewaktu. Keamanan pecandu, penyahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses peradilan yang sedang menjalani rehabiltasi medis menjadi tanggung jawab penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan perkara.

TERAPI RUMATAN

Dalam Pedoman Penyenggaraan Program Terapi Rumatan Metadon disebutkan bahwa proporsi kasus AIDS tahun 2006-2011 dari faktor risiko penggunaan Napza jarum suntik adalah sebanyak 34%. Pecandu opiat umumnya menggunakan dengan cara menyuntik yang tidak aman. Akibatnya sangat mudah terinfeksi seperti hepatitis dan HIV maupun infeksi yang mengenai tulang, sendi, jantung, jaringan lunak. Faktor penting dalam Program Terapi Rumatan Opioid adalah memilih farmakoterapi yang tepat untuk pasien. Profil farmakoterapi yang potensial untuk digunakan dalam terapi rumatan tersebut adalah: 1. Memiliki manfaat hanya dengan pemberian oral; 2. Waktu paruh biologis panjang (>24 jam); 3. Efek samping minimal, meskipun pemberian jangka panjang atau menahun; 4. Aman, tidak memiliki efek toksik atau reaksi yang tidak diinginkan yang berat; 5. Memiliki nilai efikasi yang cukup untuk sejumlah pasien dengan gangguan adiksi napza. Di RSKO dilakukan terapi rumatan dengan metadon dan tablet kombinasi bufrenorfin dan naloksan. Penelitian menunjukkan bahwa pada kondisi terapi yang optimal, hasil terapi bufrenorfin-naloksan sebanding dengan metadon. Keterbatasan ruangan dan tenaga untuk memberikan pelatihan, maka harus diatur jadwal serta kebutuhan materi apa yang dibutuhkan. Perencanaan yang baik sesuai dengan kebutuhan dan tahapannya sangat dianjurkan.

46


47



Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.