Home / Nusantara

Diduga Akibat Aktivitas Pertambangan PT FBLN, Pesisir Pantai Pulau Gebe Berubah Warna

22 Maret 2021
Kondisi pesisir Pantai Pulau Gebe

HALTENG, OT- Aktivitas Pertambangan PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), diduga telah menyebabkan terjadinya perubahan warna di pesisir pantai pulau Gebe.

Sekretaris Komisi III DPRD kabupaten Halteng, Munadi Kilkoda mengatakan, saat ini dipulau Gebe telah terjadi sedimentasi di sepanjang wilayah pesisir pulau Gebe yang diakibatkan dari kegiatan pertambangan PT FBLN.

Kata Munadi, kejadian itu perlu mendapat perhatian pemerintah karena itu sudah jelas melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup maupun UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Saya lihat praktek ini sudah berlangsung lama sejak tambang tersebut beroperasi. Bahkan akibat dari sedimentasi tersebut, ekosistem di wilayah itu menjadi rusak,” kata Munadi.

Menurutnya, kegiatan social dan ekonomi masyarakat Pula Gebe juga terganggu.

“Saya heran, sampai sekarang kok tidak ada tindakan sama sekali dari pemerintah. Harusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan lebih peka dengan kondisi tersebut. Jangan biarkan masalah tersebut berlarut-larut," tegas Munadi, Senin (22/3/2021).

Politisi Nasdem itu mengatakan, perusahaan yang kerjanya hanya eksploitasi dan meninggalkan beban lingkungan seperti ini harus dikenakan sanksi administrasi dan hukum.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama dan berulang-ulang kali, sehingga saya sarankan supaya pemerintah menghentikan seluruh kegiatannya. Bila perlu AMDAL-nya dicabut, dan dilakukan uji baku mutu air laut di sepanjang wilayah pesisir pulau Gebe untuk melihat seberapa parah kondisi ekosistem pesisir tersebut,” kata Ketua AMAN Maluku Utara ini.

Dikatakan, dirinya mengusulkan Gebe harus dibebaskan dari kegiatan pertambangan, karena daya dukung lingkungannya makin menurun. Selain itu, krisis air juga sudah terjadi di sana. Belum lagi praktek-praktek nakal dari perusahan semacam ini yang berakibat makin fatal terhadap lingkungan pulau Gebe.

Lanjutnya, pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan pertambangan yang diberikan oleh UU 23 tahun 2014 juga jangan tinggal diam.

“Pemprov Suka mengeluarkan izin tambang, tapi lemah dalam melakukan monitoring terhadap keadaan perusahan-perusahan tersebut, terutama soal lingkungan. Saya juga dalam waktu dekat ini akan minta supaya perusahaan tersebut dipanggil oleh komisi 3, bila perlu kita ke lokasi melakukan monitoring langsung terhadap kasus ini," jelasnya.

Sementara Kadis DLH Halteng Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan.

"Kami akan turun melakukan pengecekan langsung untuk mengambil sampel terkait dengan terjadinya sendimentasi tersebut," singkat kadis.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT