SAMPAH & LIMBAH, SERUPA TAPI TAK SAMA?????

SAMPAH & LIMBAH, SERUPA TAPI TAK SAMA?????

Banyak dari kita yang mengira bahwa sampah dan limbah tidaklah berbeda karena sama-sama kotor dan merupakan zat sisa. Eitss Jangan salah, sampah dan limbah berbeda lohh!!!!!!

Pada saat kita menemukan sampah atau limbah, hal yang terjadi adalah susahnya membedakan sampah atau limbah khususnya di kalangan industri. Belum lagi masalah limbah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Khusus limbah B3 terdapat peraturan perundangan yang mengaturnya lebih spesifik yakni PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Menurut Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk PADAT. Sampah di bagi menjadi 3 jenis :

  1. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  2. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
  3. Sampah spesifik adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3); sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan Beracun (LB3); sampah yang timbul akibat bencana; puing bongkaran bangunan; sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.
Tidak ada teks alternatif tersedia untuk gambar ini

Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

Dalam hal pembuangan Sampah tidak di perlukan Izin khusus, akan tetapi Izin diperlukan untuk kegiatan pengelolaan Sampah. "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya (pasal 17)".

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Dalam hal ini termasuk kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Hampir semua sampah bisa didaur ulang baik untuk pupuk ataupun lainnya.

Sedangkan Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau kegiatan. Limbah dapat berbentuk padat, cair dan ataupun Gas yang kadang dalam hal pembuangan membutuhkan Izin dari Pemerintah Kabupaten dan/atau Pemerintah Pusat. Seperti Pembuangan Air Limbah ke air yang memerlukan izin tertulis dari Bupati/walikota (PP No. 82/2001). Apabila limbah terdapat kandungan Bahan Berbahaya dan beracun maka perlu penanganan yang lebih spesifik sesuai PP 101/2014. Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur atau bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan (Daryanto, 1995).

Tidak ada teks alternatif tersedia untuk gambar ini

Sehingga Sampah identik dengan kegiatan hidup sehari-hari manusia secara individu maupun berkelompok (Tidak termasuk tinja) sedangkan Limbah lebih identik dengan suatu usaha dan/atau kegiatan yang memiliki proses seperti yang ada di lingkungan industri.

Sumber :

  1. Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
  2. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Daryanto. (1995). Masalah Pencemaran. Bandung; Tarsito

Untuk melihat atau menambahkan komentar, silakan login