Hukum Makan Buah dan Sayur yang Ada Ulat di Dalamnya

Hukum Makan Buah dan Sayur yang Ada Ulat di Dalamnya

Tim detikFood - detikFood
Jumat, 11 Mar 2022 07:00 WIB
Hukum makan buah yang ada ulatnya
Foto: iStock
Jakarta -

Adanya ulat di dalam buah atau sayur adalah hal biasa dan wajar. Namun, jika tak sengaja memakannya bagaimana hukumnya dalam Islam?

Kamu pasti pernah menemukan buah dan sayur yang di dalamnya ada ulatnya. Biasanya itu terjadi ketika ada bagian buah dan sayur yang membusuk, sehingga muncul ulat.

Karenanya kamu harus berhati-hati sebelum memakannya. Kamu bisa memotong bagian yang busuk agar ulatnya tidak termakan. Namun, banyak orang yang tak sadar sehingga tak sengaja memakan ulat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kondisi tersebut bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?. Dikutip dari Konsultan Syariah pada dasarnya tentu Allah SWT memerintah hambanya untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik.

Baca Juga: Doyan Kepiting? Ini Hukum Makan Kepiting Menurut Mazhab Ulama

ADVERTISEMENT
Hukum makan buah yang ada ulatnyaHukum makan buah yang ada ulatnya Foto: iStock

Seperti yang tertuang pada firmannya:

"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu," (QS. Al-Baqoroh : 168).

Mengenai soal ulat atau belatung yang ada di dalam buah dan sayur, para ulama menyebutkan bahwa hukum asalnya adalah haram. Seperti yang disebutkan oleh Imam An-Nawari dalam kitab Minhajut Thalibin:

"Tidak dihalalkan memakan burung walet, semut, lebah, lalat, dan serangga-serangga seperti kumbang dan ulat," (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 420).

Baca Juga: Hukum Makan di Rumah Duka dalam Ajaran Islam

Hukum makan buah yang ada ulatnyaHukum makan buah yang ada ulatnya diperbolehkan Foto: iStock

Namun, jika ulat tersebut berada pada buah-buahan dan sayur-sayuran dan termakan secara tidak sengaja, Imam An-Nawari pun menyebutkan hukumnya:

"Dan dihalalkan bangkai ikan dan belalang, begitu juga ulat yang terdapat pada makanan seperti cuka dan buah-buahan apabila termakan bersamanya, dalam pendapat yang lebih kuat,"" (Minhajut Thalibin wa Umdatul Muftin: 414).

Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikh Abdullah al-Kuhuji dalam kitab Zaadul muhtaz. Beliau menjelaskan bahwa selain pada cuka dan buah-buahan juga termasuk ulat yang terdapat pada keju, walaupun termakan dalam keadaan mati.

"Kehalalan tersebut Karena keberadaan ulat itu susah dipisahkan dari makanan, dan konsekuensi alasan ini adalah : apabila ulat itu mudah dipisahkan dari makanan, seperti apel, maka haram hukumnya,".

"Kemudian dari perkataan Imam An-Nawawi 'apabila termakan bersamanya' menunjukkan bahwa apabila ulat itu dimakan secara terpisah maka hukumnya haram, karena kenajisannya dan ia adalah binatang yang menjijikkan," (Zaadul Muhtaj bisyarhil Minhaj : 4/373).

Jadi intinya adalah hukum asal memakan ulat adalah haram. Namun, jika kondisinya berada di dalam buah atau sayur sehingga tak sengaja termakan maka hukumnya menjadi halal. Karenanya hati-hatilah sebelum makan.

Baca Juga: Hukum Makan di Warung Bayar Belakangan dalam Islam



Simak Video "Roti Baguette Prancis Pecahkan Rekor Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
(raf/odi)