Dharma Wanita Persatuan

Provinsi Jawa Tengah

Pakaian Seragam Dharma Wanita Persatuan

I. Pakaian Seragam terdiri atas:

  1. Pakaian Seragam Kerja
  2. Pakaian Seragam Resmi
  3. Pakaian Seragam Muslimah
  4. Pakaian Seragam Lapangan DWP
  5. Pakaian Seragam Batik DWP
  6. Pakaian Seragam Olah Raga

II. Kelengkapan

  1. Tas Warna Hitam
  2. Sepatu tertutup warna hitam
  3. Perhiasan: giwang sederhana, arloji, dan cincin kawin
  4. Lencana Dharma Wanita Persatuan disematkan di sebelah dada kiri
  5. Kerudung DWP, bagi yang mengenakan busana muslimah

III. Penggunaan

  1. Pakaian Seragam Kerja digunakan pada kegiatan rutin.
  2. Pakaian Seragam Resmi digunakan hanya pada acara tertentu, misalnya pada acara HUT DWP; Pembukaan Munas/Rakernas; acara Serah Terima Jabatan ; menghadiri undangan lain yang mensyaratkan pakai seragam Organisasi atau sesuai kesepakatan bersama.
  3. Pakaian Seragam Muslimah digunakan hanya pada acara tertentu, misalnya : pada acara HUT DWP; Pembukaan Munas/Rakernas; acara Serah Terima Jabatan ; menghadiri undangan lain yang mensyaratkan pakai seragam Organisasi atau sesuai kesepakatan bersama.
  4. Pakaian Seragam Lapangan DWP dipergunakan pada kegiatan – kegiatan sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi pada masing – masing unsur pelaksana.
  5. Pakaian Seragam Lapangan Batik DWP dipergunakan pada kegiatan – kegiatan sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi pada masing – masing unsur pelaksana.
  6. Pakaian seragam olah raga digunakan pada acara – acara olah raga.

IV. Pengadaan

  • Bahan seragam kerja, seragam resmi, seragam lapangan DWP, batik DWP, kerudung DWP, dan seragam olah raga disediakan oleh Bidang Ekonomi Dharma Wanita Persatuan Pusat.

SERAGAM BATIK DWP

BLOUSE:

  1. Model A-Line
  2. Lengan 7/8 atau panjang menyesuaikan
  3. Panjang minimum 30 cm dari pinggang, maximum 40 cm dari pinggang
  4. Kancing bungkus 5-6 buah
  5. Saku disarankan untuk lubang disamping.

KERAH BLOUSE:

  1. Model sesuai contoh yaitu kerah tidur
  2. Lebar kerah 6 cm

CELANA PANJANG:

  • Warna hitam sesuai model
  • Ukuran panjang sampai mata kaki

ROK PANJANG:

  • Warna hitam sesuai model
  • Ukuran panjang sampai mata kaki

ROK PENDEK:

  • Warna hitam sesuai model
  • Ukuran panjang 10 cm di bawah lutut

KELENGKAPAN:

  1. Tas warna hitam
  2. Septu tertutup warna hitam
  3. Giwang sederhana, cincin kawin dan jam tangan
  4. Bagi ynang berbusana muslim dilengkapi dengan kerudung DWP
  5. Tanpa Lencana

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 2017

KETUA UMUM

TTD

NY. WIEN RITOLA TAMASYA

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Jenderal DWP,



Ny. Toety Tasdik Kinanto

Salinan keputusan ini
disampaikan kepada:
1. Yth. Ketua DWP Instansi Pemerintah Pusat
2. Yth. Ketua DWP Provinsi