Saat Habib Rizieq Mendadak Cabut Gugatan, Terungkap Alasannya

Saat Habib Rizieq Mendadak Cabut Gugatan, Terungkap Alasannya

Penyebab Habib Rizieq Dilarang Umrah--Tangkapan layar/Islamic Brotherhood Television | IBTV

JAKARTA, DISWAY.ID-- Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis 3 Agustus 2023.

Gugatan Habib Rizieq Shihab tersebut terkait tidak diberikannya izin melakukan perjalanan ibadah umrah kepadanya.

Di mana, BAPAS Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) tidak memberikan izin umrah lantaran ada persyaratan belum terpenuhi Habib Rizieq Shihab yang masih dalam status klien Bapas Jakpus ini.

BACA JUGA:Ini penyebab Habib Rizieq Dilarang Umrah, Ada Kendala Kesulitan Pengawasan?

Namun baru hitungan hari sejak diajukan, gugatan PTUN kepada Bapas Kelas I Jakarta tersebut dicabut oleh Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Aksi cabut gugatan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama (dismisal) gugatan sengketa TUN yang diajukan ajukan di PTUN Jakarta.

"Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," ujar Aziz Yanuar dikutip dari siaran persnya, Jumat 4 Agustus 2023.

Diungkapkan Aziz Yanuar, berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umrah yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hal tersebut, maka pihak Habib Rizieq Shihab menilai gugatan yang diajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada BAPAS Kelas I Jakarta Pusat sebagai Tergugat.

BACA JUGA:Tolak Minta Maaf ke Presiden, Rocky Gerung: Orang Berselisih Ini Hinaan Atau Bukan?

"Sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," jelasnya.

Aziz menekankan pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi Habib Rizieq Shihab dalam menyampaikan yang hak adalah hak, dan yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apa pun dan terhadap siapa pun

Selain itu, kata Aziz Yanuar, meski gugatan yang telah diajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat untuk memperjuangkan hak asasi Habib Rizieq Shihab yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Aziz Yanuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: