Share

Cut Tari Bawa-Bawa Maria Eva

Elang Riki Yanuar, Okezone · Rabu 28 Juli 2010 13:32 WIB
https: img.okezone.com content 2010 07 28 33 357376 8aInfge5ZR.jpg Cut Tari & suami (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)
A A A

JAKARTA - Ditemani pengacara dan juga suaminya, Cut Tari mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tari juga turut 'menyeret' Maria Eva yang pernah tersangkut kasus video mesum.

"Kami tadi memberikan contoh kasus Maria Eva. Bahkan Maria Eva yang juga ikut merekam, tapi kasusnya dihentikan di Polda," kata pengacara Tari, Hotman Paris Hutapea, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Seperti diketahui, rekaman adegan seks Maria Eva dan Yahya Zaini tersebar dalam bentuk file 3gp pada 2006. Kasus itu menghebohkan publik karena status Yahya kala itu adalah seorang wakil rakyat di DPR dari Partai Golkar. Dia juga menjabat sebagai Sekretariat dan Kepala bidang Keagamaan di Partai tersebut. Kasus video Maria Eva itu akhirnya padam setelah Maria meminta maaf kepada publik.

Hal serupa telah dilakukan Tari. Dia telah meminta maaf sambil berlinang air mata. Tari mengklaim dirinya hanya sebagai korban laki-laki iseng.

Ditambah penangkapan RJ, orang yang mencuri film video porno dari laptop Ariel hingga akhirnya tersebar di internet, semakin menguatkan Tari mengajukan SP3. Dengan dibekuknya tersangka pencuri file dan pengunggah video, kata Hotman, semakin jelas bahwa Tari bukan penyebar pornografi.

"Maka dengan tertangkapnya orang-orang itu, semakin jelas posisi Cut Tari dalam pasal 282 mengenai menyebarkan pornografi, tidak sama sekali," tegasnya.

Pengacara kondang itu juga mematahkan tuduhan pasal UU Pornografi di mana Cut Tari disebut sebagai model. "Undang-undang pornografi itu dibuat tahun 2008. Sedangkan video porno direkam tahun 2006," katanya.

(ang)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini