bincang syariah haji

Bolehkah Menjual Cincin Kawin dalam Islam?

BincangSyariah.Com – Pemberian seorang calon suami kepada calon istri di saat pernikahan, bisa dikelompokkan menjadi 2, yaitu: 1) sebagai mahar, dan 2) sebagai hadiah. Untuk hukum hadiah / hibah, dalil utama mengenai hukum kebolehan penasarufannya (penyalurannya), adalah mengikut pendapat:

أن للهدية حكم الهبة ولا يجوز عندهم للواهب أن يرجع في هبته بعد قبضها إلا الوالد فيما أعطى ولده

“Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 27). (Baca: Ini Mahar Nikah Nabi Adam saat Persunting Hawa)

Alhasil, bila hadiah itu berupa cincin, maka menjual cincin tersebut hukumnya adalah boleh, menurut Madzhab Syafii dan Madzhab Hanbali. Adapun menurut Madzhab Hanafi, ada perincian, yaitu:

وللواهب أن يرجع في هبته إلا إذا وجد مانع من موانع الرجوع بالهبة كهلاك الشيء أو استهلاكه

“Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 26).

Menurut konteks Madzhab Hanafi, suatu hibah bisa ditarik kembali oleh pemberi hibah. Alhasil, menurut madzhab ini, menjual barang hibah dan menyalurkannya ke bentuk lain, adalah hendaknya meminta izin terlebih dulu kepada yang memberi hibah. Dengan demikian, pada kasus cincin kawin yang dijadikan sebagai hibah, maka penjualannya dan merupakannya ke bentuk lain, hendaknya meminta ijin kepada pasangannya.

Lantas, bagaimana bila cincin tersebut merupakan mahar?

Allah SWT berfirman di dalam Q.S. An-Nisa’ [4] ayat 4:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’ [4] ayat 4)

Al-Sa’di, di dalam kitab tafsirnya menafsirkan lafadh shaduqat di sini sebagai mahar. Oleh karena itu beliau menjelaskan lebih lanjut mengenai mahar itu sebagai berikut:

أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، وأنـها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك

“Sesungguhnya mahar diberikan kepada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” (Abdu al-Rahman al-Sa’di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, Beirut: Dar al-Ihyai al-Turats, tt., Juz 4, halaman 164).

Sekilas, berdasarkan penjelasan ini, maka cincin kawin yang dijadikan sebagai mahar, adalah sudah menjadi hak sepenuhnya istri. Untuk itu, ia boleh menjualnya tanpa perlu adanya ijin, sebagaimana jika cincin itu dijadikan sebagai hadiah atau hibah, yang menurut kalangan Hanafiyah, mensyaratkan adanya idzin suami.

Apakah suami boleh ikut menikmati hasil penjualannya?

Terkait dengan hal ini, al-Sa’di lebih lanjut menjelaskan:

فَإِنْ طِبْنَ لَكُم عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ أي: من الصداق { نَفْسًا } بأن سمحن لكم عن رضا واختيار بإسقاط شيء منه، أو تأخيره أو المعاوضة عنه. { فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا } أي: لا حرج عليكم في ذلك ولا تبعة. وفيه دليل على أن للمرأة التصرف في مالها -ولو بالتبرع- إذا كانت رشيدة، فإن لم تكن كذلك فليس لعطيتها حكم، وأنه ليس لوليها من الصداق شيء، غير ما طابت به

“Jika istrimu rela dari sebagian mahar itu untuk kalian, seumpama rela dan memilih menggugurkan sebagian dari mahar itu, atau rela ditunda penyerahannya, atau menjual mahar itu untuk kalian, maka makanlah dari apa yang diberikannya dengan enak lagi nikmat, yakni kalian tidak berdosa dari mengambilnya serta tidak ada buntut risiko di belakang. Ayat ini merupakan dalil kebolehan bagi perempuan melakukan penyaluran atas harta yang dimilikinya karena niat tabarru’ (sukarela) ketika ia adalah perempuan yang sudah berakal (meski belum mukallaf). Bilamana perempuan tersebut belum berakal, maka tidak ada hukum atas apa yang diberikannya (sang suami tidak boleh memakan dari mahar yang sudah diberikan). Demikian halnya, walinya, tidak berhak atas sesuatu apapun dari mas kawin (mahar) yang diterima oleh perempuan, selagi tidak ada niatan baik bagi perempuan itu untuk memberikannya.” (Abdu al-Rahman al-Sa’di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, Beirut: Dar al-Ihyai al-Turats, tt., Juz 4, halaman 164).

Sekilas disampaikan bahwa mahar yang berupa cincin, dan sudah diserahkan kepada istri, adalah hak sepenuhnya ia, khususnya bila perempuan tersebut adalah perempuan mukallaf. Bilamana cincin itu dijual, maka hasil penjualannya adalah sepenuhnya miliknya. Suami tidak boleh memintanya, kecuali si istri rela untuk menyerahkan.

Namun, apabila Si Istri seorang perempuan yang masih rasyidah (berakal, akan tetapi belum baligh), maka si suami tidak berhak memakannya. Tidak pula bagi Si Wali bagi perempuan tersebut. Pemberiannya kepada suami, tidak dihukumi sebagai sah, disebabkan hak kemutlakan pembelanjaan adalah terjadi manakala Si Perempuan sudah menginjak usia dewasa (balighah).

Alhasil, berdasarkan ayat ini, maka menjual cincin kawin, adalah hak sepenuhnya pihak yang memiliki (Si Istri). Adapun penyalurannya, tergantung pada 2 hal, yaitu: 1) baligh atau belumnya Si Istri ketika dinikah dan membelanjakan, dan 2) kerelaan istri. Dan menjual cincin kawin, tidak ada sangkut pautnya dengan akad pernikahan. Oleh karenanya, tidak berpengaruh terhadap hukum apapun terkait dengan pernikahan yang sudah berlangsung. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jawa Timur

ARTIKEL LAINNYA

ARTIKEL TERBARU