Untuk membuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) biasanya hanya memakan biaya tak lebih dari Rp. 1 Juta bila kita urus sendiri sesuai jalurnya dan bersedia menunggu sesuai waktu yang ditentukan ( biasanya 2-3 minggu). Namun apabila kita menginginkan proses yang lebih cepat biasanya kita akan mendapatkan biaya tambahan (kurang dari 2 minggu, tergantung biaya).
Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus ngotot-ngototan menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb. Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris BANK kita harus pandai-pandai meloby manager cabang bagian perkreditan tempat kita mengajukan tsb. Akan lebih baik bila kita bisa meloby ke yang lebih berwenang diatas manager tsb, sehingga kita akan mendapatkan potongan harga khusus untuk notaris tsb.
Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb:
• Biaya cek sertifikat : Rp. 100.000,-
• Biaya SK 59 : Rp. 100.000,-
• Biaya validasi pajak : Rp. 200.000,-
• Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp. 2.400.000,-
• Biaya Balik Nama (BBN) : Rp. 750.000,-
• SKHMT : Rp. 250.000,-
• APHT : Rp. 1.200.000,-
• Total : Rp.5.000.000,-
Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu, biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli