Apa yang dimaksud dengan kode seri NPWP? Kode Seri Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah Kode NPWP terdiri dari 15 digit, dengan perincian sbb : 1) 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak,
yaitu : - 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan - 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha - 05 = Wajib Pajak Karyawan - 07, 08 dan 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi 2) 6 digit kedua merupakan nomor registrasi / urut yang
diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh :
855.081 3) 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat
pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan
kesalahan NPWP, contoh : 4 4) 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005 5) 3 digit terakhir adalah status wajib pajak (Tunggal,
Pusat atau Cabang), yaitu : - 000 = Tunggal atau pusat - 00, dst = Cabang ke-, dst contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-005.000, dengan penjelasan sbb : - 01 artinya WP Badan - 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut
terdaftar - 4 artinya kode cek digit - 005 artinya kode KPP Jakarta Kramat Jati 000 artinya status WP adalah WP tunggal